ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Hukum Tajam Kebawah Tumpul Keatas, Terbukti Hasyim Asy'ari Bersalah Tidak Diproses Hukum

Admin JSN
07 Juli 2024 | 07.14 WIB Last Updated 2024-07-07T00:14:08Z
Caption: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang di Pecat.
JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM - Polda Metro Jaya telah meneliti laporan Hasnaeni bin Mustafa, yang dikenal sebagai Wanita Emas, terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari atas dugaan pelecehan seksual. Terbaru, penyelidikan laporan tersebut dihentikan polisi.

"Dalam hal ini penyidik melakukan penghentian penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Gelora Bung Karno (GBK), Minggu (19/3/2023).

Trunoyudo menyatakan bahwa penyidik sudah melakukan klarifikasi terhadap Hasnaeni selaku pelapor dan Hasyim selaku terlapor. Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa saksi lainnya.

Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI. Hasyim diberhentikan karena terbukti bersalah dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.

Hasyim menjadi teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan perkara tersebut digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.

Menyikapi kasus asusila yang dinyatakan terbukti bersalah oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Moh Hosen, Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), menyatakan bahwa hukum tajam kebawah namun tumpul keatas. Hal ini terbukti dengan Hasyim Asy'ari, mantan Ketua KPU yang dinyatakan bersalah namun tidak diproses hukum oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Hosen menyarankan agar penyidik Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh Ihsan, pengacara Hasnaeni atau yang kerap dipanggil Wanita Emas, untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan ulang terhadap Hasyim Asy'ari. Hal ini demi memastikan bahwa kepolisian Republik Indonesia benar-benar presisi, bukan hanya promosi.

"Kami, Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) dan warga Negara Republik Indonesia berharap polisi kembali pada tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pasal 13 UU No. 2 tahun 2002, yaitu: a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. Menegakkan hukum; dan c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat," tegas Hosen.


Pelaporan terhadap Hasyim ini dibuat oleh kuasa hukum Hasnaeni Mustafa, Ihsan Perima Negara, di Polda Metro Jaya pada Senin (16/1/2023).

"Kami telah melaporkan Hasyim Asy'ari ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual terhadap klien kami (Hasnaeni)," kata Ihsan, Selasa (17/1/2023).

Menurut Ihsan, dugaan pelecehan tersebut terjadi pada 13 Agustus hingga 3 September 2022 di beberapa lokasi, termasuk kantor DPP Partai Republik Satu di Jl Kemang Timur dan Hotel Borobudur di Jl Lapangan Banteng.

"Klien kami berkenalan dengan terlapor di kantor KPU RI sejak 13 Agustus 2022. Di situlah mulai dilakukan pelecehan seksual," jelas Ihsan.

Selain itu, Hasnaeni diiming-imingi partainya akan lolos verifikasi dan mendapatkan dukungan untuk membesarkan Partai Republik Satu.

"Selain laporan pelecehan seksual, klien kami (Hasnaeni) akan melaporkan dugaan pengancaman terkait beredarnya video testimoni pelecehan seksual dan video permintaan maaf. Klien kami diancam dan diintimidasi oleh saudara Hasyim Asy'ari," tambah Ihsan.

Ihsan menyatakan bahwa sejumlah barang bukti berupa foto dan video telah diserahkan ke Polda Metro Jaya sebagai bagian dari laporan tersebut.


Penulis: Red | Editor: Fachry
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hukum Tajam Kebawah Tumpul Keatas, Terbukti Hasyim Asy'ari Bersalah Tidak Diproses Hukum

Trending Now