Gencar Tangkap Pengedar Narkoba, Polres Pasuruan Kembali Berhasil Bekuk Pengedar Sabu

Admin JSN
07 Juli 2024 | 13.00 WIB Last Updated 2024-07-07T06:00:39Z

 

Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu beserta barang buktinya di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM - Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. kembali berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis, 4 Juli 2024, di dalam sebuah rumah di Dusun Badut, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku yang ditangkap adalah seorang pria berinisial KS (45), warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada pukul 12.00 WIB setelah anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan barang bukti berupa sabu-sabu.

"Dari hasil pemeriksaan, KS (45) mengakui bahwa ia mendapatkan sabu-sabu tersebut dari pelaku lainnya yang masih dalam pencarian (SL, DPO) untuk dijual, dan KS (45) mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut," terang Kasat Resnarkoba.

Anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, termasuk:

- 21 kantong plastik klip kecil berisikan sabu-sabu dengan berat total 5,04 gram.

- Uang tunai sebesar Rp1.600.000.

- Satu bungkus snack bayi yang ditemukan pada pelaku KS (45).

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Iptu Agus.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gencar Tangkap Pengedar Narkoba, Polres Pasuruan Kembali Berhasil Bekuk Pengedar Sabu

Trending Now