Caption: Suasana Sidang Paripurna DPRD Sampang Tahun 2024. Senin 8/7/24. |
SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar Rapat Paripurna Nota Penjelasan Bupati Terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, Nota Penjelasan Pengusul Terhadap Raperda BumDes, dan Raperda Tentang Pengelolaan Aset Desa pada Senin (08/7/2024).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I Amin Arif Tirtana, didampingi Wakil Ketua II Dr. Fauzan Adima, dan Wakil Ketua III Rudi Kurniawan. Hadir pula Forkopimda Sampang, Kepala OPD, Kepala Badan, BUMD, dan Camat se-Kabupaten Sampang.
Sekretaris DPRD Sampang, Moh Anwari Abdullah, menyampaikan bahwa Paripurna hari ke-9 ini memenuhi kuorum dengan dihadiri 29 dari total 45 anggota dewan.
“Sementara 16 orang dewan lainnya ijin tidak mengikuti Paripurna karena sedang menjalankan tugas kedewanan,” ujar Moh Anwari Abdullah.
Wakil Ketua DPRD Sampang, Amin Arif Tirtana, menjelaskan bahwa sebelum agenda Paripurna Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Tahun 2025-2045, Nota Penjelasan oleh Bapemperda terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang BUMDES, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Aset Desa digelar, Banmus DPRD Kabupaten Sampang telah mengadakan rapat dengan TAPD dan Tim Raperda Kabupaten Sampang pada tanggal 2 Juli 2024 guna menjadwal kegiatan Alat Kelengkapan Dewan DPRD Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2024.
“Berdasarkan hasil keputusan Rapat Banmus yang telah disepakati bersama, tersusunlah agenda tersebut. Kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang menyampaikan terima kasih kepada seluruh hadirin atas partisipasinya sehingga dapat berjalan dengan baik dan lancar,” tandas Politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut.
Pj Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto, diwakili Sekretaris Daerah Yuliadi Setiawan, menjelaskan bahwa RPJPD tahun 2025-2045 akan menciptakan landasan untuk mendukung kerangka pembangunan berkelanjutan, yang mencakup peningkatan kualitas dan daya saing masyarakat, dengan tujuan mencapai tingkat pemerataan, inklusivitas, dan kesejahteraan masyarakat.
“RPJPD ini sekaligus bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik secara terintegrasi, efisien, dan responsif, serta meningkatkan daya saing daerah, sebagaimana tercermin dalam visi dan misi serta strategi dan kebijakan daerah. Selain berfungsi sebagai pedoman, dokumen RPJPD Kabupaten Sampang memiliki peran dalam membimbing pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat oleh semua elemen aparatur daerah, sektor swasta, dan masyarakat, dengan tujuan mewujudkan otonomi daerah yang dinamis, bertanggung jawab, nyata, dan berintegritas,” pungkas Yuliadi Setiawan.
Pewarta Fach/Ben | Editor: Fachry