Kepala Bidang Pengairan Dinas PU BM-SDA Sidoarjo mangkir dari panggilan Polresta Sidoarjo terkait kasus dugaan penyerobotan tanah dan manipulasi data izin di PT Bernofarm
SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM - Kepala Bidang Pengairan Dinas PU Bina Marga dan Sumber daya Air mangkir atau tidak memenuhi panggilan tim penyidik Polresta Sidoarjo Polda Jatim dalam kasus dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sempadan sungai afvour dan membelokkan saluran air serta dugaan manipulasi data permohonan terbitnya izin PBG dan Sertifikat, yang terjadi di PT Bernofarm.Fakta ini terungkap dari Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikirimkan oleh Polresta Sidoarjo kepada Imam Syafii, warga Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, yang melaporkan perkara ini.
Dalam surat tertanggal 5 Juli 2024 tersebut, pihak kepolisian menyatakan telah mengirimkan surat undangan wawancara klarifikasi kepada pejabat di lingkungan Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PU P2CKTR), serta Kepala Bidang Pengairan Dinas PU BM-SDA Sidoarjo.
Panggilan tersebut direspon Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas PU P2CKTR, Juniyanti Rochyantine. Menurut AKP Hafid Dian Maulidi selaku penyidik Polresta Sidoarjo yang menandatangani Surat SP2HP itu.
Birokrat di linkungan Pemkab Sidoarjo tersebut sudah memberikan keterangan terhadap perkara yang ramai diberitakan melalui berbagai media massa itu. “Penyidik sudah memberitahukan pada kami materi keterangan yang disampaikan Bu Yuni (Juniyanti-red) tapi maaf, informasi itu tidak untuk disampaikan ke publik dulu,” sebut Imam yang ditemui Jumat (05/07/2024) itu.
Langkah berikutnya, penyidik Polresta Sidoarjo akan memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui dan terlibat dalam perkara ini, termasuk melayangkan surat panggilan klarifikasi kedua kepada Kepala Bidang Pengairan Dinas PU BM-SDA Sidoarjo.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat saat Imam Syafii mempersoalkan bangunan milik PT Bernofarm yang berdiri tepat di tepian sungai yang menjadi batas alam antara Desa Tebel Barat dan Desa Karangbong RT 01 RW 01 Kecamatan Gedangan. Berdasarkan aturan hukum, pendirian bangunan di lahan sempadan sungai dilarang. Selain itu, terjadi juga pengalihan aliran air irigasi di wilayah RT 3 RW 1 Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur.
Ini terlihat dari bangunan berupa tembok pembatas pabrik produsen obat-obatan itu yang didirikan tepat di sisi bibir sungai. “Jelas ini melanggar semua aturan yang ada, Ancaman pidana melanggar UU SDA NO 17 TAHUN 2019 Pasal 68-74, baik PP 38/2011, Peraturan Menteri PUPR nomer 28/2015, Perda Sidoarjo nomer 3 tahun 2014 maupun Perbup Nomer 12/2016 tentang ijin mendirikan bangunan,” ujar Imam.
Meskipun demikian, Pemkab Sidoarjo, melalui Dinas PU P2CKTR dan Dinas PU BM-SDA, tidak mengambil tindakan apapun terhadap masalah ini. “Masalah inilah yang kemudian saya laporkan ke kepolisian. Ada apa dengan kedua dinas tersebut koq sampai membiarkan terjadinya masalah tersebut,” ujar Imam lagi.