ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Di Demosi Sepihak oleh Pimpinan PT. Walet Abdillah Jabli, Karyawan Melawan

Anis Hidayatie
29 Juli 2024 | 10.50 WIB Last Updated 2024-07-29T03:57:39Z

 


DI DEMOSI SECARA SEPIHAK OLEH PIMPINAN PT.WALET ABDILLAH JABLI, KARYAWAN MELAWAN

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: PT. Walet Abdillahi Jabli mendemosi seorang karyawannya bernama Didik sepihak, tak terima Didik mengadukan ke Disnaker. Muncul pembatalan demosi, akan tetapi Didik belum mendapatkan respon positif dari demosi itu dari perusahaan yang mendemosinya. Maka Didik berusaha mendapatkan keadilan, melawan.

Diketahui PT Walet Abdillah Jabli merupakan perusahaan yang bergerak dibidang sarang burung walet yang belokasi di Desa Sukobendu, Kecamatan Mantup , Kabupaten Lamongan. Merupakan perusahaaan  baru yang mulai beroperasi pertengahan bulan April 2024.  Baru mulai beroperasi , pimpinan perusahaan yang bernama Djunita  asal dari Medan, Sumatra Utara.

Menurut Didik Djunita sudah sering terlibat konflik dengan karyawannya sendiri yang berakibat beberapa karyawan mengundurkan diri dari perusahaan. 

Salah satu konflik terjadi  dengan Managernya sendiri atas nama Didik Muchammad Ali yang di Demosi dengan alasan hanya bersifat operasional dan tanpa di lakukan cross  cek dengan yang bersangkutan. 

"Dengan adanya Demosi tersebut jadi senjata manajement untuk melakukan pemotongan gaji karyawan dengan harapan karyawan tidak setuju dan akan mengundurkan  diri seperti kejadiannya yang sebelumnya," tutur Didik.

Dugaan ini menurut Didik salah oleh karen itu Didik Muchammad Ali  melaporkan permasalahan ini  ke Disnaker Lamongan dan permasalahan ini masih berproses di Disnaker Lamongan dan   kalau ada dugaan pemalsuan jabatan akan di laporkan secara pidana ke Polda Jawa Timur.

Menurut informasi dari Didik Muchammad Ali dalam menjalankan perusahaan, Djunita masih menerapkan manajement Home  Industri yang mana perusahaan tidak  di buatkan strukrtur organisasi, Job Disk dan SOP yang jelas , sehingga dilapangan  sering terjadi permasalahan, bahkan untuk kontrak kerja karyawan  juga belum ada dan masih kerja di atas 40 jam sesuai dengan standar Disnaker. 

Dengan kejadian ini  harapannya manajement  bisa instropeksi diri supaya permasalahan yang terjadi tidak terulang lagi. Ans

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Di Demosi Sepihak oleh Pimpinan PT. Walet Abdillah Jabli, Karyawan Melawan

Trending Now