Buntut Laporan Propam Sahlan Azwar terhadap Polresta Pasuruan Terkait Kasus Bantal Harvest

Admin JSN
23 Juli 2024 | 10.34 WIB Last Updated 2024-07-23T06:30:58Z

 

Lawyer Amin (tengah)  didampingi 2 2 pengacara timnya

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polresta Pasuruan dalam menangani kasus Bantal Harvest terus berlanjut. Pengacara tersangka melaporkan kasus ini ke Propam Polda Jatim dan Kompolnas pada Mei 2024. Tindak lanjut dari laporan ini terjadi pada Senin, (22/07/2023), ketika Kuasa Hukum Sahlan and Partners diundang ke Polresta Pasuruan untuk klarifikasi laporan ke Propam tersebut.

Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Div Propam Polri) adalah salah satu unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal Polri. Div Propam Polri berkedudukan langsung di bawah Kapolri.

Dalam jumpa pers di Polresta Pasuruan, Tim kuasa hukum Sahlan Lawyer and Partners, Amin Siregar, menyampaikan beberapa poin tuntutan terkait kasus yang dihadapi kliennya, terutama pada penyidik.

"Kami meminta agar penyidik yang menangani kasus klien kami diproses lebih lanjut," tutur Amin.

Dijelaskan pula bahwa beberapa hal yang dilaporkan ke Propam adalah dugaan kesalahan dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya, yaitu Deby Afandi dan Daris Nurfadhilah. Dalam Sidang Pra Peradilan, Daris dinyatakan bebas.

"Penetapan tersangka klien kami, terutama Bu Daris, dilakukan tanpa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)," jelas Amin.

Klarifikasi berlangsung sekitar 5 jam, dimulai pukul 09.30 hingga 15.30 dengan jeda waktu sholat duhur. Beberapa kejanggalan disampaikan oleh pengacara terkait klarifikasi ini. Salah satunya adalah soal somasi dan pengaduan masyarakat (dumas) yang menurut pihak Propam Polresta, Aipda Fibri Paminal, telah dilakukan oleh pelapor. Namun, pengacara Amin dan kliennya, Deby Afandi, menyangkal pernyataan tersebut.

"Kami dan klien kami tidak pernah menerima somasi, baik secara pribadi maupun resmi, terkait kasus merek yang dilaporkan oleh pemilik produk bantal merek Harvestluxury. Juga, terkait adanya dumas atau pengaduan masyarakat, kami sama sekali tidak mengetahuinya," jelas Amin.

Adapun poin-poin yang diklarifikasi adalah sesuai dengan butir-butir yang dilaporkan ke Propam beberapa waktu lalu.

Berikut adalah poin-poin laporan Propam Sahlan Lawyer and Partners:

Pada 21 Agustus 2023, Klien kami, Sdr. Deby Afandi dan Sdri. Daris Nur Fadhilah, menjadi terlapor dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/286/VIII/2023/SPKT/POLRESPASURUANKOTA/POLDAJAWATIMUR terkait dugaan tindak pidana mengenai merek dan indikasi geografis. 

Latar Belakang Kasus

Pada tahun 2019, Deby Afandi dan Daris Nur Fadhilah, pasangan suami istri, memulai bisnis penjualan bantal dengan merek HARVEST, yang diilhami dari nama permainan masa kecil. Pada 21 Agustus 2019, mereka meluncurkan produk pertama melalui media sosial Facebook dan Instagram. Namun, setelah mendaftarkan merek tersebut pada HAKI dengan nama HARVEST INDO PILLOW, mereka menerima penolakan karena nama HARVEST telah didaftarkan oleh Sdr. Andri Wongso.

Proses Pendaftaran Merek

Klien kami berusaha mengganti nama merek dan pada 19 April 2022 mencoba mendaftarkan HARVES tanpa huruf (T) yang juga ditolak. Sementara itu, Sdr. Fajar Yuristanto, seorang kompetitor bisnis, berhasil mendaftarkan merek HARVESTLUXURY pada 19 Maret 2023. 

Laporan Kepolisian

Pada 30 Maret 2023, Sdr. Fajar Yuristanto melaporkan klien kami kepada Polres Pasuruan Kota. Klien kami mengunjungi Kemenkumham HAKI di Surabaya untuk klarifikasi, dan mendapatkan penjelasan bahwa HARVESTLUXURY terdaftar tanpa spasi. Klien kami kemudian mendaftarkan merek HARVESTWAY.

Langkah Hukum dan Penyidikan

Proses hukum pun berlangsung. Pada 25 Agustus 2023, Polres Pasuruan Kota mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terhadap klien kami. Berbagai panggilan saksi dilakukan hingga penetapan klien kami sebagai tersangka pada 20 Desember 2023.

Keberatan dan Dugaan Pelanggaran

Kami menduga penyidik Polres Pasuruan Kota tidak mengikuti prosedur yang berlaku. Klien kami tidak pernah diperiksa dalam kapasitas sebagai calon tersangka sebelum penetapan status tersangka. Berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, seharusnya ada bukti permulaan yang cukup serta pemeriksaan calon tersangka. 

Penyelidikan Propam

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956, kami berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah. Kami meminta Kabid Propam di Polda Jawa Timur untuk menindaklanjuti laporan ini dan memeriksa dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyidik.

Demikian laporan ini kami buat. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami, Kuasa Hukum Pelapor

Sahlan, S.H., S.Pd.  

Muhammad Amin, S.H.  

Zulfi Syatria, S.P., S.H.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Buntut Laporan Propam Sahlan Azwar terhadap Polresta Pasuruan Terkait Kasus Bantal Harvest

Trending Now