Tim Bea Cukai Malang saat melakukan penindakan terhadap rokok ilegal dan MMEA ilegal di berbagai lokasi di Malang
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Pada Selasa, 9 Juli 2024, Bea Cukai Malang berhasil menindak pengiriman Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal melalui jasa ekspedisi. Informasi mengenai pengiriman barang ilegal tersebut diterima oleh tim Bea Cukai Malang, yang kemudian melakukan pemeriksaan di sebuah jasa ekspedisi di Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pengiriman Barang Kena Cukai berupa MMEA jenis Arak Bali dengan berbagai kadar tanpa dilekati pita cukai. Barang ilegal tersebut terdiri dari 8 koli, berjumlah total 203 botol. Tim Bea Cukai Malang langsung melakukan penindakan terhadap barang tersebut.
Keesokan harinya, pada Rabu, 10 Juli 2024, berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Bea Cukai Malang menemukan adanya penjualan rokok ilegal di wilayah Jalan Ali Basah Sentot, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Pemeriksaan dilakukan di sebuah toko di Jalan Ali Basah Sentot, Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Tim menemukan rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 47.958 bungkus dengan total 932.360 batang. Barang dan penjualnya pun ditindak sesuai hukum.
Selanjutnya, pada Kamis, 11 Juli 2024, sebagai bagian dari pelaksanaan realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bea Cukai Malang melakukan operasi gabungan bersama Pemerintah Kabupaten Malang.
Kegiatan ini dilakukan dengan menyisir toko-toko di wilayah Kecamatan Bantur dan Pagelaran. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu toko yang menyimpan dan menjual rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 30 bungkus dengan total 600 batang. Barang tersebut kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses lebih lanjut.
Seluruh barang hasil penindakan, yaitu 932.960 batang rokok ilegal dan 203 botol MMEA ilegal, dibawa ke KPPBC TMC Malang untuk diproses lebih lanjut. Perkiraan nilai barang mencapai Rp 1.285.839.700 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 697.365.080.