Adapun hadist yang dimaksud ialah sebagai berikut: “Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita". Lalu seorang laki-laki Anshar berkata, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?’ Beliau menjawab, "Ipar adalah maut’.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Tentu, ipar yang dimaksud dalam konteks di atas ialah ipar yang berpotensi merusak hubungan keluarga. Ipar yang dikhawatirkan berselingkuh dengan kakak ipar (suami atau istri). Bahkan, film yang katanya juga berangkat dari kisah nyata ini juga terjadi dalam banyak versi. Misal selingkuh dengan mertua, teman pasangan, atau yang lain.
Kembali lagi ke konteks pembahasan, meski awalnya ipar tidak berniat untuk merusak hubungan keluarga, namun tebukanya peluang-peluang kecil seperti tinggal satu rumah, tidak menjaga batasan, dan sejenisnya justru malah memicu hasrat biologis untuk berbuat yang bukan-bukan.
Disutradarai oleh Hanung Bramantyo, film besutan Elizasifaa berhasil mengaduk-aduk emosi penonton, utamanya dari kalangan perempuan sebagai objek dari perselingkuhan. Pasalnya, film itu berisi sebuah pengkhianatan cinta yang begitu sistematis, rapi dan membunuh.
Jauh dari prediksi awal, bagaimana mungkin seorang suami yang terkenal saleh, rajin salat, dan taat pada orang tua bisa mengingkari janji setianya pada istri dan keluarga. Lebih-lebih pengkhianatan itu dilampiaskan pada ipar sendiri. Miris bukan?
Jika ditelisik lebih dalam, perselingkuhan itu terjadi akibat sering terbukanya peluang untuk berduaan antara Aris (sang suami) dengan Rani (adik iparnya). Baik saat di dalam mobil, di ruang keluarga, dapur, atau tempat lainnya. Peluang yang tanpa disadari membentuk hasrat yang berakhir berhubungan gelap satu sama lain.
Kecenderungan Biologis
Diakui atau tidak, secara alamiah, berduaan antar lawan jenis (khalwat) berpotensi untuk terjadinya perzinahan. Tak terkecuali pada orang yang taat beragama seperti Aris. Sehingga, tak heran jika bukan hanya zina saja yang dilarang agama, tetapi termasuk perbuatan yang mendekati zina.
Zina adalah perbuatan keji yang dilarang agama. Hal tersebut sudah dijelaskan di dalam Al-Qur'an surat Al-Isra' ayat 32 yang berbunyi "Wa lâ taqrabuz-zinâ innahû kâna fâḫisyah, wa sâ'a sabîlâ (Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk).
Lebih jauh lagi, para spikonanalisis menganggap bahwa seksualitas merupakan sesuatu yang otonom di mana setiap individu memiliki hak terhadap pemuasannya. Artinya, perempuan normal pasti condong pada laki-laki, begitu pun sebaliknya. Dan dari terbukanya banyak peluang yang ditampilkan dalam film, tembok kesalehan Aris pun akhirnya jebol juga.
Aspek penting yang perlu dipegang teguh ialah perselingkuhan tetaplah salah bagaimana pun motifnya. Dalam artian, jangan jadikan alasan "kurang perhatian" dari istri pada suami, atau "kesepakatan bersama" untuk tinggal satu rumah dengan ipar sebagai alasan pembenaran. Yang mana, alasan pembenaran itu sejatinya menunjukkan bobroknya moral dan dangkalnya pengetahuan. Udah tahu salah, eh masih ngeles aja!
Merusak Agama dari Dalam Keluarga
Setiap orang pasti sudah mafhum, bahwa menikah adalah bagian dari menyempurnakan separuh agama. Banyak keutamaan yang bisa didapatkan oleh setiap muslim/ah saat sudah berkeluarga. Seperti berlipat gandanya pahala, keutamaan, dan keberlanjutan karena sudah memiliki pasangan hidup.
Namun di sisi lain, saat seorang istri atau suami dihadapkan dengan saudara/i dari pasangan masing-masing, suami memiliki ipar perempuan, atau istri memiliki ipar laki-laki, dengan usia yang tidak terlampau jauh berbeda, maka secara tidak langsung alarm bahaya sudah dinyalakan. Sebagaimana yang disampaikan dalam film ipar adalah maut.
Di film tersebut, seyogyanya kita mengambil pelajaran dan hikmah di dalamnya. Jangan sampai, kita lagi-lagi membuka potensi dan peluang terbukanya perselingkuhan versi ipar adalah maut di kehidupan nyata. Kedua belah pihak harus ekstra hati-hati, baik dari pihak laki-laki atau perempuan.
Sebab jika tidak demikian, yang paling dikhawatirkan nantinya ialah adanya pemakluman terhadap fenomena seorang laki-laki yang berpoligami dengan kakak beradik sekaligus. Mengingat menikahi dua orang saudara kandung dilarang keras di dalam agama islam.
Larangan menikahi ipar karena ia sebagai berstatus mahram muaqqat, tidak bisa dinikahi karena ada sebab (sudah menikahi kakaknya). Dan tentu, hukum-hukum fiqh terhadap lawan jenis juga berlaku, seperti dilarang bersentuhan tangan, membuka aurat, dan berduaan sebagaimana dilakukan Aris dan Rani.
- Jika kasus serupa film adalah maut terus dibiarkan tanpa ketegasan, bukan tidak mungkin, kerusakan agama malah berangkat dari dalam keluarga sendiri. Hukum diubah-ubah sak karep e dewe sesuai kebutuhan. Sebagaimana pelegalan terhadap poligami kakak-beradik sekaligus. Tinggal menunggu waktu saja, pemakluman poligami tersebut terjadi setelah adanya kesepatan keluarga. Kesepakatan yang menyesatkan.