ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


5 Hal Disampaikan Lawyer Kasus Bantal Harvest usai Tersangka Jalani Pemeriksaan, Tidak Ada Penahanan

Admin JSN
08 Juli 2024 | 17.59 WIB Last Updated 2024-07-09T03:39:24Z

 

Deby Afandi bersama istri, Daris Nurfadhilah, di Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus Bantal Harvest

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM - Pagi telah beranjak usai apel di halaman Polresta Pasuruan, tersangka kasus Bantal Harvest, Deby Afandi, akan dikirim ke Kejaksaan. Sebelum diantar oleh penyidik polisi ke Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan pada Senin (08/07/2024), Deby menjalani pemeriksaan kesehatan.

Barang bukti berupa 29 bantal merek Harvest ikut serta diantar oleh penyidik Agung ke Kantor Kejaksaan Polresta, sementara tersangka Deby Afandi diantar oleh istrinya, Daris Nurfadhilah, yang baru lolos dari jerat hukum Pra Peradilan, menggunakan mobil pribadi. Terlihat pula Ketua Asurban, Asosiasi Kasur dan Bantal, Akhmad Yani, dan Sekretaris Purwanto yang ikut mengantar.

"Kami akan mendampingi kasus ini sampai menang, agar tak ada lagi korban seperti Pak Deby yang menimpa pelaku UMKM lainnya," tutur Akhmad Yani.

Kuasa hukum dari tim Lawyer Sahlan, yaitu Amin Siregar dan Zaldy, turut mendampingi tersangka menjalani penyidikan oleh jaksa. Tak lama setelah memasuki ruang pemeriksaan, lawyer Amin Siregar menyampaikan lima poin penting mengenai kasus tersebut.

Pertama, Amin menjelaskan bahwa perkara ini terkait dengan kasus merek.

Kedua, ia menegaskan bahwa merek yang terlibat dalam kasus ini tidak sama dengan merek pelapor.

Ketiga, karena perbedaan merek tersebut, Amin berargumen bahwa pelapor tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan terhadap klien mereka.

Keempat, Amin menyatakan bahwa klien mereka, Deby Afandi, tidak pernah ditahan sebelumnya dalam proses pemeriksaan kepolisian terkait kasus ini.

Kelima, Amin menekankan bahwa Deby Afandi tidak pernah memiliki catatan pidana sebelumnya.

Berbeda dengan kasus lain yang berpotensi penahanan, berdasarkan pasal 21 ayat 4 KUHAP, kasus merek yang dihadapi Deby Afandi tidak memerlukan penahanan.

"Seperti yang tertulis dalam KUHAP ayat 4, penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, atau tindak pidana lain yang disebutkan dalam pasal tersebut. Oleh karena itu, tersangka tidak bisa ditahan," jelas Amin.

Selanjutnya, persidangan akan berlangsung untuk membuktikan ketidakbersalahan Deby Afandi yang merasa dikriminalisasi.

"Saya tidak bersalah. Merek bantal yang saya pasarkan, merek Harvest, telah ada sejak 2019, sementara pelapor baru mendaftarkan mereknya pada 2022. Istri saya menciptakan dan mendesain merek tersebut. Meskipun saat didaftarkan ditolak karena merek Harvest sudah dimiliki oleh Andri Wongso, akan tetapi saya telah melakukan komunikasi dengan Pak Andri,tidak ada masalah. Merek Harvest yang saya jual legal, memiliki HAKI. Pelapor Harvestluxury tidak berhak melaporkan atau menuntut saya," jelas Deby Afandi.

Pemeriksaan melibatkan tidak hanya Deby Afandi, tetapi juga istrinya yang bertindak sebagai penjamin sekaligus saksi. Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 12 siang dengan lancar tanpa kendala.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 5 Hal Disampaikan Lawyer Kasus Bantal Harvest usai Tersangka Jalani Pemeriksaan, Tidak Ada Penahanan

Trending Now