Gambar 1

Gambar 1

Gambar 2

Gambar 2

4 Anggota DPRD Jatim Tersangka, Praktisi Hukum Minta Kasus BKKBI Yang Mencatut Gus Ipul Dibuka Kembali

Admin JSN
15 Juli 2024 | 09.34 WIB Last Updated 2024-07-15T06:09:05Z
H. Ahmad Syaifullah Yusuf, Walikota Pasuruan

SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat anggota DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Jatim.

Kasus yang sedang diusut ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk. Mereka ialah Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Kusnadi serta tiga Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 atas nama Anik Maslachah, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar.


Terkait permasalahan beberapa anggota DPRD Jatim yang jadi tersangka itu, sebagian masyarakat membandingkan kasus korupsi BKKBI yang pernah ditangani KPK. Sebagaimana diketahui sebelumnya, kasus korupsi Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur (BKKBI) Kabupaten Tulungagung disebut menyeret nama Syaifullah Yusuf alias Gus Ipul. Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Government Against Corruption & Discrimination, Andar M. Situmorang, melalui rilisnya pada Sabtu, 23 Maret 2023 silam.

Dalam kasus tersebut, diduga ada aliran dana sebesar 2,5 miliar ke Gus Ipul sebagaimana disampaikan oleh Jaksa KPK. Permasalahan ini mulai ramai jadi perbincangan di kalangan para aktivis dan praktisi hukum, salah satunya dari T. Hidayat, SH, Sekjen LBH Patriot Nusantara.

"𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙙𝙞𝙡𝙞𝙝𝙖𝙩 𝙥𝙚𝙣𝙚𝙩𝙖𝙥𝙖𝙣 𝙩𝙚𝙧𝙨𝙖𝙣𝙜𝙠𝙖 𝙥𝙖𝙧𝙖 𝙖𝙣𝙜𝙜𝙤𝙩𝙖 𝘿𝙋𝙍𝘿 𝙅𝙖𝙩𝙞𝙢 𝙩𝙚𝙧𝙨𝙚𝙗𝙪𝙩 𝙙𝙖𝙧𝙞 𝙥𝙚𝙣𝙜𝙚𝙢𝙗𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙩𝙞𝙣𝙙𝙖𝙠 𝙥𝙞𝙙𝙖𝙣𝙖 𝙨𝙚𝙗𝙚𝙡𝙪𝙢𝙣𝙮𝙖, 𝙨𝙚𝙢𝙚𝙨𝙩𝙞𝙣𝙮𝙖 𝙠𝙖𝙡𝙖𝙪 𝙆𝙋𝙆 𝙗𝙚𝙧𝙡𝙖𝙠𝙪 𝙖𝙙𝙞𝙡 𝙠𝙖𝙨𝙪𝙨 𝙠𝙤𝙧𝙪𝙥𝙨𝙞 𝘽𝙆𝙆𝘽𝙄 𝙆𝙖𝙗. 𝙏𝙪𝙡𝙪𝙣𝙜𝙖𝙜𝙪𝙣𝙜 𝙟𝙪𝙜𝙖 𝙙𝙞𝙡𝙖𝙠𝙪𝙠𝙖𝙣 𝙥𝙚𝙣𝙜𝙚𝙢𝙗𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣. 𝙎𝙞𝙖𝙥𝙖 𝙨𝙖𝙟𝙖 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙢𝙚𝙣𝙚𝙧𝙞𝙢𝙖 𝙖𝙡𝙞𝙧𝙖𝙣 𝙙𝙖𝙣𝙖 𝙙𝙖𝙧𝙞 𝙝𝙖𝙨𝙞𝙡 𝙠𝙚𝙟𝙖𝙝𝙖𝙩𝙖𝙣 𝙠𝙤𝙧𝙪𝙥𝙨𝙞 𝙩𝙚𝙧𝙨𝙚𝙗𝙪𝙩 𝙝𝙖𝙧𝙪𝙨 𝙨𝙚𝙜𝙚𝙧𝙖 𝙙𝙞𝙥𝙚𝙧𝙞𝙠𝙨𝙖 𝙙𝙖𝙣 𝙠𝙖𝙡𝙖𝙪 𝙩𝙚𝙧𝙗𝙪𝙠𝙩𝙞 𝙢𝙚𝙡𝙖𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧 𝙝𝙪𝙠𝙪𝙢 𝙮𝙖 𝙨𝙚𝙜𝙚𝙧𝙖 𝙙𝙞𝙥𝙧𝙤𝙨𝙚𝙨," ujarnya.

Beberapa aktivis itu dalam waktu dekat akan melakukan audiensi ke KPK untuk menanyakan kasus BKKBI Tulungagung, apakah sudah berhenti pada terpidana itu saja atau akan dilakukan pendalaman dan pengembangan lanjutan. 

Bahkan mereka tak segan-segan akan melakukan gugatan praperadilan ke pengadilan untuk meminta KPK membuka kembali kasus tersebut karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum terkait adanya aliran dana yang sangat fantastis.

"𝙆𝙖𝙢𝙞 𝙩𝙞𝙙𝙖𝙠 𝙨𝙚𝙜𝙖𝙣-𝙨𝙚𝙜𝙖𝙣 𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙢𝙚𝙡𝙖𝙠𝙪𝙠𝙖𝙣 𝙜𝙪𝙜𝙖𝙩𝙖𝙣 𝙥𝙧𝙖𝙥𝙚𝙧𝙖𝙙𝙞𝙡𝙖𝙣 𝙠𝙚 𝙥𝙚𝙣𝙜𝙖𝙙𝙞𝙡𝙖𝙣 𝙪𝙣𝙩𝙪𝙠 𝙢𝙚𝙢𝙞𝙣𝙩𝙖 𝙆𝙋𝙆 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙪𝙠𝙖 𝙠𝙚𝙢𝙗𝙖𝙡𝙞 𝙠𝙖𝙨𝙪𝙨 𝙩𝙚𝙧𝙨𝙚𝙗𝙪𝙩 𝙠𝙖𝙧𝙚𝙣𝙖 𝙖𝙙𝙖𝙣𝙮𝙖 𝙙𝙪𝙜𝙖𝙖𝙣 𝙥𝙚𝙧𝙗𝙪𝙖𝙩𝙖𝙣 𝙢𝙚𝙡𝙖𝙬𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙠𝙪𝙢 𝙩𝙚𝙧𝙠𝙖𝙞𝙩 𝙖𝙙𝙖𝙣𝙮𝙖 𝙖𝙡𝙞𝙧𝙖𝙣 𝙙𝙖𝙣𝙖 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙨𝙖𝙣𝙜𝙖𝙩 𝙛𝙖𝙣𝙩𝙖𝙨𝙩𝙞𝙨," tegasnya

𝙿𝚎𝚠𝚊𝚛𝚝𝚊: 𝙰𝚖 | 𝙴𝚍𝚒𝚝𝚘𝚛: 𝙵𝚊𝚌𝚑𝚛𝚢
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 4 Anggota DPRD Jatim Tersangka, Praktisi Hukum Minta Kasus BKKBI Yang Mencatut Gus Ipul Dibuka Kembali

Trending Now