Trauma UMKM Pasuruan Mudah Tersandung Hukum, Asurban Tak Sabar Menanti Audiensi dengan Dewan

Anis Hidayatie
04 Juni 2024 | 16.22 WIB Last Updated 2024-06-04T11:32:53Z
Asurban Tak Sabar Menanti Audiensi dengan Dewan 
PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Peristiwa dilaporkannya UMKM bantal merek Harvest oleh pemilik merek Harvestluxury ke Polresta Pasuruan menumbuhkan trauma mendalam bagi pelaku UMKM. Khususnya yang bergerak di bidang produksi atau pemasaran bantal dan guling. 

Sehingga muncul keinginan mengadukan hal ini ke DPRD Kabupaten Pasuruan agar mendapatkan pendampingan hukum, Selasa 4 Juni 2024. 

 "Kami sudah mengajukan surat permohonan audiensi ke DPRD Kabupaten Pasuruan agar mendapatkan pendampingan advokasi. Kami tidak ingin kasus Harvest terjadi lagi," ucap Achmad Yani, sang ketua Asurban pada JatimSatuNews ketika ditemui di gudang bantal H. Saiful saat pertemuan dengan pengurus Asurban.

 Beberapa hal diutarakan oleh Achmad Yani terkait dengan ajuan audiensi yang diajukan ke Dewan, antara lain advokasi.

 "Saya berharap saat audiensi nanti kami bisa mengajukan keinginan untuk didampingi agar tak tersangkut hukum. Seperti pendampingan dari dinas terkait juga kepada Aparat penegak hukum, tolonglah bantu kami agar tidak sampai terjadi kasus lagi. Paling tidak jangan mengkasuskan kami," tutur lelaki produsen bantal yang mengaku pernah dipanggil sebagai saksi oleh penyidik kepolisian.

 Menanti tak sabar, Achmad Yani menyebut bahwa nanti ketika audiensi juga akan mengajak beberapa kawan lain dari HIAS, Himpunan Asosiasi asosiasi seluruh UMKM yang ada di Kabupaten Pasuruan.

Diketahui, UMKM Kabupaten Pasuruan bantal  yang memiliki merek Harvest baru dilaporkan sesama umkm dan menjalani sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Pasuruan dengan hasil draw. Artinya status tersangka pasutri yang dikenakan oleh Polresta salah satu dibatalkan hakim, yakni dari pihak istri.

Sidang putusan Pra Peradilan waktu itu juga dihadiri anggota DPRD Agus Suyanto dengan tujuan khusus, menjadi pembelajaran bagi UMKM khususnya di Kabupaten Pasuruan.

"Kasus Harvest akan menjadi pembelajaran bagi UMKM agar tidak terjadi lagi persoalan hukum menimpa UMKM," urai Agus waktu itu usai putusan sidang Pra Peradilan 28/4/2024.

Terkait permohonan audiensi ke DPRD surat sudah diterima receptionist. Tanggapan diberikan Ketua DPRD Mas Dion menyebut akan dikomunikasikan dengan komisi 2.

"Surat sudah kami terima, untuk audiensi sedang kami koordinasikan dengan komisi 2," tutur pemilik nama Sudiono Fauzan.


ANS
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Trauma UMKM Pasuruan Mudah Tersandung Hukum, Asurban Tak Sabar Menanti Audiensi dengan Dewan

Trending Now