SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM - Pengelolaan sampah dan bangunan liar di sempadan Sungai Buntung di Desa Ngingas, Kecamatan Waru, menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Sidoarjo karena rawan memicu banjir. Plt Bupati Sidoarjo, H. Subandi, meninjau langsung lokasi tersebut pada Minggu (30/6), menindaklanjuti masukan dari masyarakat.
Sejak pagi, sekitar pukul 07.30, Plt Bupati Subandi sudah berada di lokasi. Ia melihat kondisi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Ngingas yang pengelolaannya sudah mulai tertata, tidak ada lagi lautan sampah yang berserakan seperti sebelumnya.
Namun, TPST Ngingas masih dikelola secara manual, di mana pemilahan sampah dilakukan oleh tenaga manusia. Perlu adanya mesin pemilah dan pencacah sampah agar pengelolaan menjadi lebih efektif. Dengan begitu, TPST dapat menuntaskan persoalan sampah di Ngingas.
Subandi menyatakan bahwa Pemkab Sidoarjo telah memberikan kontribusi terkait kebutuhan TPST Ngingas. Oleh karena itu, pembenahan TPST perlu dilakukan secara menyeluruh. Ke depannya, setiap TPST harus memiliki mesin pemilah sampah untuk mengantisipasi tingginya volume sampah.
“Persoalan sampah di Ngingas ini tidak boleh dibiarkan. Kita harus segera benahi agar tidak menjadi bom waktu yang membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” kata Subandi saat berada di lokasi.
Lebih jauh, Subandi menambahkan bahwa perekonomian masyarakat baru saja pulih pasca pandemi COVID-19. Keberadaan sampah bisa mengganggu kegiatan ekonomi masyarakat serta membahayakan kesehatan lingkungan warga sekitar.
“Kita tidak boleh lengah dalam menangani masalah sampah. TPST yang tidak dikelola dengan baik dapat menghambat pemulihan ekonomi dan membahayakan kesehatan masyarakat,” jelas Subandi.
Setelah meninjau TPST Ngingas, Plt Bupati Subandi melihat kondisi sempadan Sungai Buntung yang masih dipenuhi bangunan liar. Perlu dilakukan penertiban agar kondisi sungai mudah dinormalisasi dan alat berat tidak terhambat oleh keberadaan bangunan liar.
“Pemerintah desa dan kecamatan harus segera melakukan sosialisasi terkait pembebasan bangunan liar di sepanjang sungai ini,” ujar Subandi.
Ia berharap pemerintah desa dan kecamatan memberikan pengertian kepada penghuni bangunan liar di sempadan sungai bahwa keberadaan mereka akan mengganggu lingkungan dan membahayakan orang lain, serta rawan menyebabkan banjir.
“Kita juga perlu mengusulkan pemasangan box culvert sampai ke arah Dusun Ambeng-Ambeng. Itu bisa memperlebar jalan dan menghilangkan ruang kosong yang dapat digunakan untuk mendirikan bangunan liar,” ujarnya.
Subandi optimistis dengan upaya bersama dari semua pihak, masalah sampah dan banjir di Waru dapat diatasi. Ia mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam menjaga kebersihan lingkungan, tidak membuang sampah sembarangan, dan tidak mendirikan bangunan liar, terutama di sempadan sungai.
Terpisah, masalah yang terjadi di PT Bernofarm diadukan oleh salah satu warga Karangbong, Kecamatan Gedangan, bernama Imam Syafi'i. Dalam aduannya, Imam menduga bangunan perusahaan tersebut berdiri di atas lahan sempadan sungai dan pemindahan saluran irigasi di RT 03 RW 01 tanpa izin yang sah dan tidak memperhatikan peraturan yang berlaku, khususnya terkait garis sempadan sungai sesuai Pasal 5 huruf a Permen PUPR RI Nomor 28/PRT/M/2015, yang mengharuskan bangunan berjarak minimal 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 meter.
Imam Syafi'i berharap Plt Bupati Sidoarjo, H. Subandi, segera memanggil dinas terkait untuk dimintai keterangan agar persoalan mengenai dugaan sempadan sungai yang hilang dan pemindahan saluran irigasi ini menjadi jelas. Jika terbukti ada pelanggaran, dinas terkait agar segera melaporkan perkara ini ke aparat penegak hukum (APH).