Sektor jasa keuangan terjaga stabil dan didukung kinerja intermediasi yang semakin kuat
JAKARTA|JATIMSATUNEWS.COM - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 29 Mei 2024 menilai bahwa sektor jasa keuangan tetap stabil, didukung oleh tingkat permodalan yang kuat dan likuiditas yang memadai. Stabilitas ini tercapai di tengah ketidakpastian global akibat meningkatnya tensi geopolitik, potensi meluasnya perang dagang, serta kinerja perekonomian global yang masih di bawah ekspektasi, (10/6/2024).
Ketegangan perang dagang kembali meningkat menyusul kenaikan tarif oleh Amerika Serikat (AS) dan beberapa negara Amerika Latin terhadap produk Tiongkok, termasuk produk teknologi hijau dan besi-baja. Pengenaan tarif ini berisiko memperluas perang dagang mengingat Tiongkok adalah mitra dagang utama dan salah satu investor terbesar di kawasan Amerika Latin.
Di AS, tekanan inflasi mereda di tengah moderasi pasar tenaga kerja dan kinerja sektor riil. Hal ini mendorong meredanya tekanan di pasar keuangan global, setelah pasar kembali berekspektasi akan adanya penurunan Fed Fund Rate (FFR) sebanyak dua kali di akhir tahun 2024.
Sementara itu, otoritas moneter di Eropa diekspektasikan akan lebih akomodatif untuk mendorong perekonomian yang lemah di tengah tingkat inflasi yang terus menurun. Pasar mengekspektasikan penurunan suku bunga pada Juni dan tiga kali pemotongan di sepanjang 2024.
Di Tiongkok, menghadapi indikasi lemahnya kinerja perekonomian, pemerintah menerbitkan insentif fiskal yang agresif, dibiayai oleh penerbitan special long-term bond sebesar CNY 1 triliun (sekitar USD 138 miliar). Ini merupakan penerbitan keempat dalam sejarah setelah diterbitkan pada 1998 (Asian Financial Crisis), 2008 (Global Financial Crisis), dan 2020 (pandemi). Bank sentral juga akomodatif dengan menyuntikkan likuiditas ke sistem keuangan dan meluncurkan beberapa kebijakan untuk mendorong pembiayaan di sektor properti.
Sejalan dengan Tiongkok, pemerintah dan bank sentral India juga melakukan buyback surat utang jangka panjang dan pendek untuk meningkatkan likuiditas di pasar dan menurunkan yield.
Di perekonomian domestik, pertumbuhan ekonomi pada Q1 2024 lebih tinggi dari ekspektasi pasar, didorong oleh pengeluaran pemerintah dan Lembaga Non Profit yang Melayani Rumah Tangga (LNPRT) seiring dengan periode Pemilu, kebijakan kenaikan gaji, pembayaran THR PNS/Pensiunan, serta periode Ramadhan/lebaran. Namun demikian, indikator perekonomian di awal Q2 2024 menunjukkan moderasi pertumbuhan, khususnya data-data terkait permintaan masyarakat dan kinerja sektor yang terkait komoditas.
Perkembangan Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK)
Diketahui bahwa IHSG mengalami koreksi sebesar 4,15% year-to-date (ytd) ke level 6.970,74, dengan kapitalisasi pasar sebesar Rp11.825 triliun. Terjadi penjualan bersih (net sell) sebesar Rp6,25 triliun ytd, dengan sektor teknologi dan transportasi serta logistik mengalami pelemahan. Kemudian indeks ICBI menguat 1,53% ytd ke level 380,33, dengan yield SBN naik rata-rata 22,40 bps ytd. Investor non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp35,08 triliun di pasar obligasi pemerintah dan Rp1,57 triliun di pasar obligasi korporasi per akhir Mei 2024. Lalu Asset Under Management (AUM) mencapai Rp822,48 triliun (turun 0,27% ytd), dan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana sebesar Rp482,23 triliun (turun 3,83% ytd). Terjadi net redemption sebesar Rp75,94 triliun ytd per 31 Mei 2024. Kemudian nilai penawaran umum mencapai Rp86,92 triliun dengan 18 emiten baru dan 141 pipeline Penawaran Umum dengan nilai indikatif Rp56,92 triliun. Securities Crowdfunding (SCF) menghimpun total dana sebesar Rp1,13 triliun hingga Mei 2024. Selanjutnya terdapat 62 pengguna jasa dengan volume 608.427 tCO2e dan nilai Rp36,77 miliar sejak diluncurkan pada September 2023 hingga Mei 2024. Potensi Bursa Karbon besar dengan 3.765 pendaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).
OJK mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi Syariah dan memberikan sanksi administratif kepada beberapa pihak terkait pelanggaran di pasar modal, termasuk denda dan peringatan tertulis. Total sanksi administratif yang dikenakan oleh OJK selama tahun 2024 adalah 75 pihak dengan total denda Rp49,375 miliar.
Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN)
Kinerja industri perbankan tetap stabil dan resilien per April 2024. Profitabilitas (ROA) tercatat 2,51 persen dan NIM 4,56 persen, sementara permodalan (CAR) tetap tinggi di 25,99 persen. Intermediasi perbankan menunjukkan peningkatan dengan kredit naik Rp66,05 triliun (0,91 persen mtm) dan tumbuh 13,09 persen yoy menjadi Rp7.310,7 triliun. Kredit Investasi tumbuh 15,69 persen yoy, sedangkan Kredit Modal Kerja mencapai Rp3.319,15 triliun. Bank BUMN menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit dengan kenaikan 15,42 persen yoy. Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 0,60 persen mtm atau 8,21 persen yoy menjadi Rp8.653 triliun, dengan giro sebagai kontributor utama. Likuiditas perbankan tetap memadai dengan rasio AL/NCD 113,9 persen dan AL/DPK 25,6 persen. Kualitas kredit terjaga dengan NPL gross 2,33 persen dan NPL net 0,81 persen. NPL gross UMKM naik menjadi 4,26 persen, namun perbankan telah mengantisipasi dengan CKPN kredit UMKM sebesar Rp85,5 triliun.
Dalam upaya penegakan hukum dan pengawasan, OJK mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) pada 21 Mei 2024.
Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP)
Aset industri asuransi pada April 2024 mencapai Rp1.121,69 triliun, naik 1,44 persen yoy. Aset asuransi komersil meningkat 2,10 persen yoy menjadi Rp903,18 triliun dengan pendapatan premi Rp112,75 triliun, tumbuh 11,25 persen yoy. Premi asuransi jiwa naik 3,98 persen yoy menjadi Rp59,97 triliun, dan premi asuransi umum serta reasuransi naik 16,99 persen yoy menjadi Rp52,78 triliun. Risk Based Capital (RBC) asuransi jiwa dan umum masing-masing 429,76 persen dan 325,62 persen, jauh di atas threshold 120 persen. Aset asuransi non komersil, termasuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, mencapai Rp218,51 triliun, turun 1,18 persen yoy. Total aset dana pensiun tumbuh 8,74 persen yoy menjadi Rp1.432,73 triliun. Aset program pensiun sukarela naik 5,35 persen yoy menjadi Rp371,74 triliun, sementara program pensiun wajib tumbuh 9,98 persen yoy menjadi Rp1.060,98 triliun. Aset perusahaan penjaminan naik 12,58 persen yoy menjadi Rp47,61 triliun.
Pada Mei 2024, OJK mengambil langkah penegakan aturan dan perlindungan konsumen dengan mengawasi 10 perusahaan asuransi atau reasuransi yang belum memiliki aktuaris. Sebanyak 215 sanksi administratif diberikan, terdiri dari 162 peringatan dan 53 denda. OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan beberapa dana pensiun untuk memperbaiki kondisi keuangan mereka.
Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Fintech (PVML)
Piutang pembiayaan di sektor PVML tumbuh 10,82 persen yoy pada April 2024 menjadi Rp486,35 triliun, didukung peningkatan pembiayaan investasi sebesar 10,72 persen yoy. Rasio Non Performing Financing (NPF) Perusahaan Pembiayaan (PP) tercatat 2,82 persen gross dan 0,89 persen net, dengan gearing ratio 2,32 kali. Pembiayaan modal ventura terkontraksi 12,61 persen yoy menjadi Rp16,32 triliun. Sementara itu, fintech peer to peer (P2P) lending mencatat pertumbuhan outstanding pembiayaan 24,16 persen yoy menjadi Rp62,74 triliun dengan risiko kredit macet (TWP90) 2,79 persen.
Lima dari 147 PP dan tiga dari 100 penyelenggara P2P lending belum memenuhi ekuitas minimum yang ditetapkan OJK. Pada Mei 2024, OJK mengenakan sanksi administratif kepada 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura, dan 13 Penyelenggara P2P Lending, terdiri dari 3 denda dan 48 peringatan tertulis, untuk mendorong kepatuhan dan tata kelola yang lebih baik di sektor ini.
Perkembangan Inovasi Teknologi dan Aset Kripto (IAKD)
OJK telah menyelesaikan evaluasi seluruh peserta Regulatory Sandbox sejak diterbitkannya POJK Nomor 3 Tahun 2024. OJK juga memfasilitasi konsultasi 9 calon peserta dengan model bisnis seperti Agregator, E-KYC, Fraud Scoring, Wealth-Tech, Digital Marketing, dan Tokenisasi Real World Asset, serta mempercepat pendaftaran calon peserta Regulatory Sandbox. Untuk memperkuat inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), OJK menerbitkan SEOJK No 5 dan No 6 tahun 2024 tentang mekanisme uji coba dan pendaftaran penyelenggara ITSK. Laporan TW1 2024 mencatat 36 penyelenggara ITSK telah menjalin 909 kemitraan dengan berbagai lembaga keuangan, menghasilkan transaksi keuangan senilai Rp9,2 triliun.
Di sektor aset kripto, jumlah investor meningkat menjadi 20,16 juta per April 2024, menempatkan Indonesia di peringkat ketujuh dunia. Namun, nilai transaksi aset kripto menurun dari Rp103,58 triliun pada Maret menjadi Rp52,3 triliun pada April 2024. Secara akumulatif, nilai transaksi sepanjang 2024 mencapai Rp211,10 triliun, meningkat 328,63 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Perkembangan Pengawasan dan Edukasi OJK Hingga Mei 2024
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melaksanakan 1.104 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 2,55 juta peserta. Platform "Sikapi Uangmu" mempublikasikan 203 konten edukasi dengan 798.068 pengunjung. Learning Management System Edukasi Keuangan OJK memiliki 50.253 pengguna dengan 57.896 akses modul dan 44.848 sertifikat diterbitkan. Hingga Mei 2024, OJK membentuk dua Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di Konawe Kepulauan dan Wakatobi, menambah total menjadi 518 TPAKD. OJK juga melatih dan mendampingi 1.373 UMKM serta mendukung 50 besar UMKM dalam program Gernas BBI-BBWI Sumatera Selatan. Secara nasional, 157.918 UMKM telah onboarding ke e-commerce, termasuk 2.916 UMKM di Sumsel.
Selanjutnya, OJK menerima 158.483 permintaan layanan, termasuk 11.701 pengaduan, dengan 77,83% diselesaikan. Sektor perbankan, fintech, dan perusahaan pembiayaan menyumbang sebagian besar pengaduan. Satgas PASTI menghentikan 915 entitas keuangan ilegal, termasuk 19 investasi ilegal dan 896 pinjaman online ilegal. Pengaduan entitas ilegal mencapai 7.560, dengan 7.194 terkait pinjaman online ilegal.
Bahkan, OJK juga mengeluarkan 39 surat peringatan tertulis, 3 surat perintah, dan 24 sanksi denda kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Sebanyak 67 PUJK melakukan penggantian kerugian senilai Rp68,46 miliar. Selain itu, OJK mengenakan sanksi administratif terhadap 71 PUJK terkait keterlambatan pelaporan dan 4 PUJK atas pelanggaran perlindungan konsumen. OJK meneliti dan mengklarifikasi PUJK yang belum melaporkan atau melakukan kegiatan edukasi publik, dengan potensi sanksi sesuai ketentuan. PUJK diimbau untuk selalu memenuhi kewajiban pelaporan literasi dan inklusi keuangan.
Arah Kebijakan OJK
OJK mengambil langkah kebijakan agar sektor jasa keuangan terjaga stabil dan mampu tumbuh kuat dan berkelanjutan. Langkah-langkah yang diambil OJK diantaranya: kebijakan menjaga stabilitas sistem keuangan; kebijakan penguatan Sektor Jasa Keungan (SJK) dan infrastruktur pasar; pengembangan dan penguatan SJK syariah; Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD); penguatan tata kelola OJK; dan perkembangan penyidikan.
Link selengkapnya: Siaran Pers RDKB Mei 2024