Sebut Saling Lempar Tanggung Jawab, Hartanto Boechori: Hargai Dong Partisipasi Masyarakat

Admin JSN
15 Juni 2024 | 20.20 WIB Last Updated 2024-06-15T13:20:38Z

 

Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, turut menyoroti kasus dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan PT Bernofarm

SIDOARJO|JATIMSATUNEWS.COM —Dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh PT Bernofram terus mendapat perhatian dari berbagai kalangan, mulai dari tokoh masyarakat hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, turut menyoroti kasus ini. Dirinya mengatensi pengaduan atau laporan polisi atas perkara tersebut dan berharap tidak ada yang "bermain".

 "Hargai partisipasi masyarakat! Penilaian sementara, saya menduga ada kerjasama dengan oknum pejabat terkait atau berwenang," ujar Hartanto Boechori pada Jumat (14/6/2024).

Kasus ini sudah dilaporkan ke polisi dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan oleh Unit Tipidter Polresta Sidoarjo, berdasarkan Sprint Lidik No. Sp-Lidik/1183/VI/Res.1.24/2024/Satreskrim tanggal 5 Juni 2024.

"Saya harap penyidik bertindak tegas dan cepat dengan memanggil serta memeriksa semua pejabat dinas terkait dan berwenang termasuk pihak BPN," tegas Hartanto. 

"Tegakkan hukum secara profesional dan proporsional! Tindak tegas siapa pun yang bersalah! Jika cukup bukti, segera tingkatkan ke tahap penyidikan dan tentukan tersangka serta tahan," tambahnya.

Hartanto Boechori menerima laporan dan data yang diberikan oleh salah satu anggota PJI. Dari situ, ia menilai ada beberapa potensi tindak pidana. PT Bernofram dilaporkan oleh seorang warga Karangbong, Kecamatan Gedangan, bernama Imam Syafi'i. Dalam laporannya, Imam menduga pagar dan bangunan perusahaan tersebut berdiri di atas lahan sempadan sungai dan telah memindahkan saluran irigasi yang juga menjadi batas alam antara Desa Tebel Barat dan Karangbong RT 03 RW 01, tanpa izin sah dari dinas terkait.

Selain itu, pembangunan pagar dan gedung PT Bernofram disinyalir tidak memperhatikan peraturan yang berlaku, khususnya terkait garis sempadan sungai sesuai Pasal 5 huruf a Permen PUPR RI No. 28/PRT/M/2015, yang mengharuskan jarak minimal 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 meter.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik dan diharapkan pihak berwenang dapat menyelesaikannya dengan adil dan transparan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sebut Saling Lempar Tanggung Jawab, Hartanto Boechori: Hargai Dong Partisipasi Masyarakat

Trending Now