SIDOARJO|JATIMSATUNEWS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo tengah menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Bernofarm terkait pembangunan bangunan di atas lahan sempadan dan pemindahan saluran irigasi. Kepala Satpol PP Sidoarjo, Drs. Yany Setiyawan, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan lidik awal di lokasi tersebut.
"Anggota kami sudah melakukan lidik ke lokasi. Dari hasil lidik petugas Satpol-PP selanjutnya akan berkoordinasi dengan dinas teknis. Jika terbukti Bernofarm melakukan pelanggaran mendirikan bangunan di atas sempadan dan memindahkan saluran irigasi, langkah dinas teknis semestinya harus berkirim surat terlebih dahulu kepada pihak PT Bernofarm. Kami dari Satpol-PP Sidoarjo hanya membantu penertibannya saja," ujar Yany saat dihubungi awak media melalui telepon selulernya.
Yany menjelaskan langkah-langkah yang harus diambil oleh dinas teknis jika pelanggaran tersebut terbukti. "Langkah pertama yang harus dilakukan dinas teknis adalah berkirim surat memanggil pihak PT Bernofarm. Jika ditemukan ada pelanggaran, yaitu memanfaatkan tanah negara tidak sesuai peruntukannya, seharusnya dinas teknis berkirim surat teguran. Jika sampai tiga kali tidak dihiraukan oleh pihak PT Bernofarm, berkirim surat lagi berupa surat peringatan untuk membongkar sendiri bangunan yang berdiri di atas tanah sempadan/di atas tanah negara. Jika sampai tiga kali surat peringatan tidak dihiraukan, selanjutnya dinas teknis berkirim surat kepada Satpol-PP untuk meminta bantuan agar dilakukan penertiban paksa/dibongkar," imbuhnya.
Satpol PP Sidoarjo berkomitmen untuk menegakkan aturan dan membantu dinas teknis dalam penertiban dugaan pembangunan bangunan di atas lahan sempada. Langkah-langkah tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar dan menjaga ketertiban serta ketaatan terhadap peraturan yang berlaku di Kabupaten Sidoarjo.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Jawa Timur. Secara kelembagaan, MAKI Jatim menilai kasus penggunaan dan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai peruntukan ini sangat gampang untuk diusut, mengingat bangunan yang berdiri di atas batas sempadan sungai terlihat secara kasat mata.
Ketua MAKI Jatim Heru Satriyo mengatakan bahwa regulasi yang ada harus terintegrasi dengan kebijakan lainnya untuk mengatasi masalah ini. Ia juga menyoroti adanya potensi perusahaan swasta yang mencoba mengedepankan arogansi dengan melanggar semua regulasi yang ada dan terkesan dibiarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
"Kasus pendirian bangunan di atas lahan sempadan sungai oleh PT Bernofarm ini harus dilihat dalam kacamata luas, dengan opini adanya perusahaan swasta yang mencoba mengedepankan bahasa arogansi dengan menabrak semua regulasi yang ada, dan terkesan dibiarkan oleh Pemerintan Kabupaten Sidoarjo. Ini bahaya dan harus ditekankan," ujar Heru .
Ia juga menambahkan bahwa MAKI Jatim akan terus mengawal laporan salah seorang warga Karangbong terkait perkara yang terjadi di PT Bernofarm.
Rabu, (26/6/2024), Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) melalui Kepala Bidang Tata Bangunan, serta Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sidoarjo melalui Kepala Bidang Pengairan, dijadwalkan oleh penyidik Polresta Sidoarjo untuk memberikan keterangan terkait kasus yang terjadi di PT Bernofarm. Namun, menurut Imam Syafi'i, salah seorang warga Karangbong, menuturkan bahwa perwakilan tersebut belum diketahui telah hadir memenuhi undangan atau belum.
"Sampai saat ini saya belum tahu apakah perwakilan dari kedua dinas tersebut hadir dalam undangan tersebut. Saya masih menunggu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak Polresta Sidoarjo," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut mengenai kehadiran para pejabat tersebut dalam pemeriksaan yang dijadwalkan.