Pelaku penadah motor curian yang berhasil ditangkap oleh Polsek Kejayan
PASURUAN|JATIMSATUNEWS.COM - Unit Reskrim Polsek Kejayan yang dipimpin oleh Kapolsek Kejayan, AKP Marti, S.H., M.H., berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai penadah sepeda motor hasil curian pada Senin (10/06/2024) pukul 16.00 WIB.
Kedua tersangka tersebut adalah TH (54), warga Dusun Sumber Buni, Desa Coban Joyo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, dan AM (42), warga Dusun Sembon, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Korban, Nur Yahya (24), warga Dusun Mbelang, Desa Patebon, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kejayan menjelaskan kronologi kejadian. Pada Senin (10/06/2024) pukul 16.00 WIB, korban yang sedang berkunjung ke rumah mertuanya di Kecamatan Rembang, melihat sepeda motor Honda C 800 M Nopol L-6240-VZ miliknya yang hilang pada pukul 02.00 WIB dini hari di depan sebuah bengkel tambal ban di Desa Rombo Wetan. Motor tersebut dicuri saat diparkir di lorong samping rumahnya.
"Korban kemudian mendatangi bengkel tersebut dan menanyakan kepada pemilik bengkel yakni AM (42), dan pelaku menjawab terima gadai dari temannya yakni TH (54) seharga Rp1.000.000 (satu juta rupiah). Selanjutnya, korban menghubungi Kepala Desa Patebon untuk datang ke bengkel tersebut guna membantu mengamankan kendaraan dan 2 (dua) pelaku tersebut, lalu Kepala Desa Patebon menyuruh suaminya menuju lokasi bersama 2 (dua) anggota Polsek Kejayan. Mereka berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Kejayan untuk dimintai keterangan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah)," jelas Kapolsek.
Setelah pemeriksaan, TH (54) mengaku mendapatkan motor curian dari TY (DPO), yang menggadaikan motor tersebut seharga Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kepada TH (54).
"Dari hasil penangkapan kedua pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda C 800 M Nopol L-6240-VZ beserta STNK dan BPKB," tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan Barang Hasil Curian, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda maksimal Rp900.000 (sembilan ratus ribu rupiah).