ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Admin JSN
13 Juni 2024 | 22.39 WIB Last Updated 2024-06-14T01:46:55Z
Caption: Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa ( Dok. Istimewa )
𝙿𝚎𝚗𝚞𝚕𝚒𝚜: 𝙰. 𝙵𝚊𝚌𝚑𝚛𝚢 

ARTIKEL| JATIMSATUNEWS.COM - Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, beberapa perubahan penting dan penjelasan lebih lanjut perlu dipahami untuk memastikan proses pengisian perangkat desa berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Salah satu perubahan signifikan dalam undang-undang ini adalah terkait dengan kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.


Pasal 26 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menegaskan bahwa proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menghindari tindakan sewenang-wenang. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen dan penghentian perangkat desa.

Selain itu, persyaratan menjadi perangkat desa juga mengalami beberapa penyesuaian. Walaupun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tidak sepenuhnya dicabut, putusan Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan warga desa menjadi sorotan penting. Menurut putusan tersebut, persyaratan untuk menjadi perangkat desa tetap berlaku secara nasional dengan penegasan bahwa calon perangkat desa harus merupakan warga negara Indonesia dan memenuhi syarat-syarat lain yang diatur oleh peraturan daerah.

Proses pengisian perangkat desa pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dapat dijelaskan dalam beberapa tahapan. Pertama, permintaan rekomendasi dari Camat untuk membuka lowongan atau memberhentikan perangkat desa dilakukan. Selanjutnya, sosialisasi dan pembentukan tim pengisian perangkat desa diadakan, diikuti dengan proses rekrutmen yang meliputi seleksi administrasi, praktik, dan ujian tulis. Pentingnya penggunaan teknologi dalam proses rekrutmen juga ditekankan, meskipun metode konvensional masih diizinkan.

Baca juga https://www.jatimsatunews.com/2024/06/ketua-dpd-nasdem-beri-sinyal-figur.html

Setelah tahapan ujian tulis selesai, konsultasi dengan Camat dilakukan untuk mendapatkan rekomendasi pengangkatan. Terakhir, pengangkatan perangkat desa dilakukan oleh kepala desa sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. 

Memahami proses pengisian perangkat desa pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menjadi kunci dalam memastikan terwujudnya pemerintahan desa yang baik dan berdaya. Dengan memperhatikan perubahan hukum dan mematuhi prosedur yang berlaku, diharapkan pemerintahan desa dapat berjalan lebih efektif dan transparan.

Penyesuaian-penyesuaian yang diatur dalam undang-undang baru ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola desa. Diharapkan, dengan adanya aturan yang lebih jelas dan tegas, kualitas pelayanan publik di tingkat desa dapat meningkat dan kesejahteraan masyarakat desa dapat lebih terjamin.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Trending Now