Paripurna DPRD Sampang Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2023 dan Rekomendasi Panja Terhadap LHP BPK

Admin JSN
24 Juni 2024 | 18.35 WIB Last Updated 2024-06-24T12:21:55Z


SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 24 Juni 2024, dengan agenda Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 serta penyampaian Rekomendasi Panitia Kerja (Panja) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) TA 2023.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil ketua 1 Amin Arif Tirtana, Fauzan Adima, serta anggota DPRD dan Fraksi, juga Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto dengan di dampingi Sekda Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan beserta jajaran Forkopimda, Kepala Dinas dan Camat se- Kabupaten Sampang


Dalam rapat tersebut, Panja DPRD memberikan apresiasi kepada Bupati Sampang beserta seluruh jajarannya yang berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keenam kalinya atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023. Meskipun demikian, Panja menekankan pentingnya tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Panitia Kerja, Alan Kaisan, S.Pd, menyampaikan beberapa rekomendasi penting terkait LHP BPK-RI terhadap LKPD Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2023, di antaranya:

1. Kesalahan Penganggaran Kode Rekening Belanja: Bupati Sampang diharapkan memperkuat peran dan fungsi Pengawas Internal dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam mereview dan mengevaluasi dokumen perencanaan anggaran untuk meminimalisir kesalahan kode rekening maupun kesalahan krusial lainnya.
   
2. Kekurangan Volume Pekerjaan Belanja Modal dan Belanja Hibah: Bupati Sampang diminta mendorong pihak ketiga/penyedia untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian selisih kekurangan volume ke kas daerah dan mengusulkan penyedia yang tidak menyelesaikan kewajibannya untuk dimasukkan dalam daftar hitam.
   
3. Pengawasan Pekerjaan Fisik: Optimalisasi peran konsultan pengawas yang diakui kredibilitasnya untuk meminimalisir kekurangan volume pekerjaan fisik akibat lemahnya pengawasan SDM.
   
4. Pengelolaan Aset Tetap: Melakukan rekonsiliasi aset antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk koreksi pencatatan aset.
   
5. Penatausahaan Aset Tanah: Koordinasi  BPN untuk penerbitan sertifikat tanah aset pemerintah daerah dan alokasi anggaran untuk penyelesaian sertifikat 1.570 bidang tanah yang belum bersertifikat.

Sementara PJ Bupati Sampang menyampaikan rasa terima kasih kepada Pimpinan dan anggota DPRD atas saran dan masukan yang konstruktif dalam pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023. Raperda yang telah disetujui bersama ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Saya secara pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Sampang menyampaikan terima kasih atas disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran PendapatanDan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang telah disetujui bersama DPRD, akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," singkatnya


π™ΏπšŽπš πšŠπš›πšπšŠ: π™΅πšŠπšŒπš‘/π™±πš— | π™΄πšπš’πšπš˜πš›: π™΅πšŠπšŒπš‘πš›πš’
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Paripurna DPRD Sampang Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2023 dan Rekomendasi Panja Terhadap LHP BPK

Trending Now