Pantarlih Sebagai Ujung Tombak Kualitas Data Pemilih

Admin JSN
29 Juni 2024 | 14.46 WIB Last Updated 2024-06-29T14:32:41Z


PKhilmi Arif, Anggota KPU Kab Malang Periode 2019-2024 

Tugas berat dan tanggung jawab besar dalam memastikan kualitas data pemilih. Meskipun terdapat berbagai tantangan, kerja Pantarlih harus dilaksanakan dengan baik dan tuntas. 

ARTIKEL  | JATIMSATUNEWS.COM – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) memiliki peran penting dalam memastikan keakuratan data pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Saat ini, tahapan Pilkada Serentak tahun 2024 adalah tahapan pemutakhiran data pemilih. 

Pada periode 24 Juni hingga 24 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibantu Pantarlih melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) dengan cara door-to-door, menemui pemilih secara langsung. Namun, ada beberapa pertanyaan mengenai kesiapan Pantarlih dalam menunaikannya. Apakah mereka telah mendapatkan pelatihan dan bimbingan teknis yang memadai? Pantarlih dituntut untuk memutakhirkan data secara akurat, komprehensif, dan akuntabel, namun mereka mungkin belum memiliki ilmu yang mumpuni.

Proses pembentukan Pantarlih dimulai pada tanggal 13 Juni dan nama-nama hasil seleksi diumumkan pada tanggal 21-23 Juni, diikuti dengan penetapan dan pelantikan pada tanggal 24 Juni, yang sekaligus menjadi hari pertama kerja coklit. Di Jawa Timur, terdapat target untuk mencoklit lebih dari 1 juta data pemilih pada hari pertama secara serentak. Pertanyaannya adalah, apakah Pantarlih siap menunaikan dengan baik?

Bimbingan teknis untuk Pantarlih yang dilakukan setelah pelantikan dan langsung dilanjutkan ke praktik coklit di lapangan memerlukan perhatian serius. Apakah Pantarlih telah menguasai penggunaan aplikasi e-coklit sebagai alat kerja mereka selain secara manual? Banyak tantangan yang harus dihadapi Pantarlih dalam melaksanakannya, antara lain:

1. Minimnya informasi yang diterima masyarakat tentang waktu coklit.

2. Persiapan yang harus dilakukan oleh masyarakat atau pemilih saat Pantarlih datang.

3. Mobilitas masyarakat yang tinggi, menyulitkan aksesibilitas untuk menemui pemilih.

4. Data pemilih yang tidak sesuai dengan dokumen kependudukan.

5. Pemilih yang enggan ditemui oleh Pantarlih.

6. Wilayah yang tidak bisa masuki Pantarlih dengan alasan keamanan.

7. Orang yang kurang memahami wilayah pekerjaannya karena tidak berasal dari warga setempat.

8. Penggunaan aplikasi e-coklit yang tidak lancar, mengganggu koordinasi kerja secara akurat.

KPU Kabupaten/Kota harus mengawal proses coklit agar berjalan dengan baik sesuai peraturan-undangan. Sosialisasi tahapan coklit harus dilakukan secara luas hingga ke pelosok desa dan rumah-rumah yang jauh dari pusat perkotaan. Dana hibah Pilkada yang diterima KPU Kabupaten/Kota harus dioptimalkan di semua tahapan, tidak hanya pada saat hari pemungutan suara, tetapi juga mulai dari tahap persiapan dan sosialisasi yang masif.

Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan memiliki peran penting dalam membantu KPU Kabupaten/Kota dalam kerja-kerja pemutakhiran data. PPS juga harus mensosialisasikan dan membuat kegiatan-kegiatan yang informatif dan edukatif kepada pemilih di wilayah kerjanya. 

Tuntutan dan tanggung jawab besar Pantarlih sebagai petugas pemutakhiran data pemilih apakah cukup berimbang dengan upah atau kehormatan yang diterimanya sebesar Rp. 1.000.000? Untuk Pilkada Serentak tahun 2024, satu petugas Pantarlih diberi beban mencoklit data pemilih sampai dengan 400 pemilih.

Pekerjaan yang cermat untuk memastikan kebenaran data harus dilakukan dengan baik dan benar. Bukti autentik berupa dokumen kependudukan yang sah seperti e-KTP/KK/Identitas Kependudukan Digital serta dokumen lainnya menjadi pedoman yang jelas dalam mempersiapkan diri. 

Kejujuran pantauan dan pemilih dituntut untuk keakuratan dan kesempurnaan data pemilih. Bila ada pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) harus dicoret dari formulir daftar pemilih. Ketelitian Pantarlih dibutuhkan untuk mengetahui seseorang masih memenuhi syarat atau tidak.

Peran lembaga pengawas pemilu yang diemban Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten/Kota menjadi urgen dalam mengawali perjalanan pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan KPU Kabupaten/Kota. Meski jumlah pengawas tidak sebanding dengan jumlah Pemantau, hal ini tidak menjadi alasan untuk tidak berperan serta mewujudkan data pemilih yang berkualitas. 

Komunikasi dan koordinasi dengan sesama penyelenggara menjadi penting dan keharusan, bukan hanya sekadar memberikan bauuan dan saran perbaikan. Apalagi mempersoalkan data pemilih byname by adress (lengkap NKK dan NIK) yang dipegang KPU tidak diberikan kepada Bawaslu. Saya kira masih banyak cara dan metode yang  bisa digunakan dalam mengawal perjalanan pemutakhiran data pemilih.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pantarlih Sebagai Ujung Tombak Kualitas Data Pemilih

Trending Now