RESPON CEPAT POLRES BATU DALAM PENANGANAN PERKARA KEKERASAN PADA ANAK
BATU MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Gerak cepat Polres Batu Polda Jawa Timur melalui Sat Reskrim Polres Batu Ungkap kasus kekerasan anak yang dilakukan oleh sekelompok pelajar di Kota Batu.
Alhasil Dalam waktu kurang dari 24 jam, 5 Pelaku kekerasan anak pada korban inisial R hingga tewas berhasil di amankan oleh Sat Reskrim Polres Batu .
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin,S.I,K., M.T., dihadapan media pada Konferensi Pers yang dilaksanakan di Lobby Polres Batu. Sabtu (1/6/2024).
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin,S.I,K., M.T., menjelaskan kronologis kejadian kekerasan anak ini terjadi pada pada Rabu 29 Mei 2024. “Korban dijemput oleh salah satu pelaku berinsial KA dan dibonceng sepeda motor. Awalnya dibawa ke daerah Pandanrejo rumah MA lalu dibawa ke tempat sepi yang berada di Desa Pesanggrahan sekitar pukul 13.30 Wib”, Ungkap Kapolres Batu.
Dikatakan setelah sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ternyata tiga pelaku lain yaitu MI, KB,dan AS, sudah menunggu di TKP
“Di sana korban diajak berkelahi, namun korban menolak, akhirnya ia dipukul secara bergantian oleh para pelaku,”tambahnya.
Di sebutkan kelima pelaku tersebut, memiliki peran masing-masing,dari keterangan yang didapat, MI memukul dengan tangan kosong 3 kali bagian kepala samping kiri dan tendang 1 kali bagian punggung. Lalu MA memukul tangan kosong 2 kali bagian punggung dan menendang 2 kali bagian perut, paha dan sempat menyeret korban.Kemudian AS menyuruh MI memukul dan KB menyuruh KA melakukan pemukulan.
Setelah melakukan pemukulan,jelas dia, korban dipulangkan tapi tidak sampai rumah karena diturunkan di Pom Bensin Lahor Jalan Panglima Sudirman.
Atas peristiwa ini papar dia, kelima terduga tersangka,AS (13) MI (15) KA (13) MA (13), dan KB (13) yang merupakan teman sekelas dan teman bermain korban sudah diamankan di sel khusus anak. Akibat kejadian tersebut, kelima anak tersebut, terancam dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Junto pasal 76 huruf C no 17 2016 tentang perlindungan anak,kekerasan hingga menyebabkan kematian.
“Adapun atas peristiwa ini kelima terduga tersangka terancam hukuman pidana penjara 15 tahun,” ungkapnya
Dipaparkan juga oleh Kapolres Batu hasil daripada autopsy yang didapat bahwa korban meninggal dikarenakan mengalami pendarahan serius di bagian otak kiri.
“Hasil autopsy dari pihak RS Bhayangkara Hasta Brata Batu keluar pada pukul 21.00 WIB, Jumat 31 Mei 2024, kemarin malam. Sesuai hasil autopsi yang keluar, korban meninggal akibat batok kepala bagian sebelah kiri retak sehingga mengalami pendarahan otak dan penggumpalan,” kata Oskar sapaan akrab Kapolres Batu.