Ketua Umum JCW, Siap Kawal Laporan Warga Karangbong di Polresta Sidoarjo

Admin JSN
10 Juni 2024 | 10.00 WIB Last Updated 2024-06-13T01:56:46Z
Ketua Umum JCW memberikan tanggapan terkait pembangunan pagar dan Gedung Bernofarm yang dikeluhkan warga Desa Karangbong, Sidoarjo

SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM – Salah seorang warga Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo nampak memenuhi panggilan dari penyidik Polresta Sidoarjo pada Senin, (10/6/2024) pagi.

Pemanggilan pria bernama Imam Syafi’i itu untuk dimintai keterangan penyidik terkait aduan masyarakat (dumas) yang dikirimnya ke Polresta Sidoarjo, pada tanggal 21 Mei lalu. 

Dalam Aduannya, Imam menyoal mepetnya pagar PT Bernofarm dibibir sungai yang menjadi batas alam antara Desa Tebel Barat dan Karangbong serta pemindahan saluran air yang dijadikan satu dengan tanah yang baru dibeli perusahaan tersebut di wilayah RT 03 RW 01.

Pagar PT Bernofarm yang terletak di sebelah selatan Jalan Gatot Subroto tampak sangat dekat dengan bibir sungai, padahal menurut UU Sumber Daya Air (SDA), harus ada sempadan sungai berjarak 10 meter dari bibir Sungai Afur.

Hal ini dinilai pengadu tidak sesuai dengan Pasal 5 Ayat 1 Permen PUPR RI Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Sungai, yang menyatakan bahwa garis sempadan pada sungai tidak bertanggul paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan sungai. 

“Jika terbukti melanggar, bisa terancam pidana sesuai UU SDA Nomor 17 Tahun 2019 Pasal 68-74 itu,“ ungkap Imam kepada wartawan di Polresta Sidoarjo.

Masih menurut Imam, masyarakat memiliki kewajiban untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi. Hal itu merujuk pada Pengaturan Hak dan Kewajiban Melaporkan Tindak Pidana yang telah diatur dalam Pasal 108 ayat (1) KUHP .

“Disitu jelas disebutkan bahwa setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis,“ jelasnya.

“Saya menyampaikan perihal pengaduan (dumas) ke Polresta Sidoarjo terkait dugaan pemanfaatan tanah negara, yaitu sempadan sungai yang dibangun pagar, dipres dengan bibir saluran/sungai di Desa Karangbong RT 01 RW 01 yang berbatasan dengan Desa Tebel Barat, sehingga diduga hilangnya sempadan saluran/sungai dimaksud," bebernya

“Selain itu, juga ada lahan yang berupa saluran air irigasi dipindahkan dan disatukan dengan bidang tanah yang baru dibeli di lingkungan desa yang sama di RT 03 RW 01,” urainya panjang lebar.

Sebagai informasi, sebelumnya Imam telah mengirim aduan masyarakat (dumas) ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo tanggal 23 Mei lalu melalui ekspedisi JNE. Dirinya berharap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Siodarjo menindaklanjuti aduannya.

“Apabila dugaan ini benar, saya berharap Kepala Dinas Pekerjaan Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo berkenan memberikan informasi ini kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo, selaku penegak Perda untuk melakukan penertiban dan berkenan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian agar dilakukan penindakan sesuai undang-undang yang berlaku,” harapnya.

Lebih jauh dirinya juga berharap Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Bidang Pengairan berkenan ke lokasi untuk mengukur atau menunjukkan dan memasang patok atau tanda batas tanah sempadan saluran pada sungai yang dimaksud agar masyarakat tahu sampai dimana batas sempadan saluran/ sungai tersebut.

“Saya siap memberikan keterangan lebih lanjut atau kerjasama dengan pihak terkait dalam rangka memberikan keterangan sebatas yang saya ketahui,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Java Coruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki, ST ketika ditemui di kantornya memberikan tanggapan terkait pembangunan pagar dan gedung Pabrik Bernofarm.

Menurut dia, kalau bangunan tersebut terindikasi menyalahi aturan atau tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dinas terkait maupun Aparat Penegak Hukum (APH) meski bertindak tegas.

“Apalagi jika dugaannya belum ada rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Bidang Pengairan, ditambah dengan adanya pengaduan masyarakat, ya harus cepat ditindak itu,“ tegasnya.

Lebih jauh ia mengatakan, garis sempadan sungai itu kan sudah jelas aturannya, yang jadi persoalaan itu bukan masalah kepemilikan tanah sesuai sertifikatnya, tetapi masalah perizinan garis sempadan sungai tersebut apakah sudah mendapat persetujuan dari dinas, karena persyaratan perizinan tersebut sangat ketat sekali,” tandas Sigit. (Red)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua Umum JCW, Siap Kawal Laporan Warga Karangbong di Polresta Sidoarjo

Trending Now