Ketua MAKI Jatim siap mengawal aduan salah seorang warga Desa Karangbong terkait bangunan PT Bernofarm yang diduga dibangun di atas tanah sempadan sungai
SIDOARJO|JATIMSATUNEWS.COM - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur mendesak PT Bernofarm untuk merobohkan bangunan baru yang diduga berdiri di atas sempadan sungai di Desa Karangbong, Sidoarjo. MAKI memberikan ultimatum kepada PT Bernofarm untuk merobohkan bangunan tersebut dalam waktu 3 x 24 jam.
Baca juga: https://www.jatimsatunews.com/2024/06/terendus-namanya-dalam-sidang-tipikor.html
Langkah ini diambil mengingat PT Bernofarm pernah bermasalah dengan MAKI Jatim pada tahun 2015/2016 terkait kebocoran pengelolaan limbah. "Yang saya takutkan adalah keberadaan bangunan yang berdiri persis di bibir sungai tersebut akan menjadi pintu masuk untuk dugaan masalah limbah, seperti yang dulu pernah ramai dengan MAKI Jatim," ungkap Heru dari MAKI.
Heru juga menyampaikan bahwa jika dalam kurun waktu 3 x 24 jam tidak ada tanda-tanda bahwa bangunan tersebut akan dirobohkan, MAKI Jatim akan mempersiapkan aksi demo ke PT Bernofarm.
Heru menambahkan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memfasilitasi pendirian bangunan di bibir sungai harus bertanggung jawab. Berdasarkan Policy of Corruption, pelanggaran Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 bisa dikenakan, mengingat adanya penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara pemerintahan, dalam hal ini adalah PNS Dinas terkait.
Sementara itu, Polresta Sidoarjo telah menindaklanjuti aduan dari seorang warga Desa Karangbong, Imam Syafi'i, terkait bangunan pagar milik PT Bernofarm yang berdiri tepat di bibir sungai, serta pemindahan saluran air yang dijadikan satu dengan tanah yang baru dibeli di wilayah RT 03 RW 01, dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp-Lidik/1183/VI/Res.1.24/2024/Satreskrim, tanggal 5 Juni 2024.
Imam sudah memenuhi undangan Polresta Sidoarjo dan memberikan keterangan terkait aduan yang ia kirim pada 21 Mei 2024. Hasil dari penyelidikannya, Dinas PU BMSDA menyatakan tidak pernah memberikan rekomendasi untuk mendirikan bangunan di atas lahan sempadan sungai. Namun, Dinas PUPPCKTR Sidoarjo bersikukuh bahwa tidak ada persoalan dengan bangunan milik PT Bernofarm karena sudah ada izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).
Dinas PUPPCKTR menyebut izin tersebut dibuat berdasarkan sertifikat yang lahannya memang sampai bibir sungai afour di RT 01 RW 01 Desa Karangbong. Imam menduga adanya penyimpangan dalam proses jual beli Tanah Kas Desa (TKD) Tebel pada tahun 1990-an yang menyebabkan lahan sempadan sungainya ikut tercaplok.
Imam berharap pimpinan OPD berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban serta melaporkan ke kepolisian agar dilakukan penindakan sesuai undang-undang yang berlaku. "Jika pengaduan saya ini benar, saya berharap Dinas BMSDA datang ke lokasi untuk mengukur dan memasang patok agar masyarakat tahu sampai di mana batas sempadan sungai tersebut," tegasnya.