SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah memerintahkan KPUD Bangkalan untuk melakukan hitung ulang surat suara di 10 TPS Desa Langkap, Bangkalan, terkait dugaan kecurangan dalam pemilu legislatif pada 14 Februari 2024. Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Untuk alasan keamanan dan memudahkan supervisi, KPU Provinsi Jawa Timur memutuskan bahwa hitung ulang surat suara (PUSS) dari 10 TPS tersebut akan dilakukan di Surabaya pada 26 Juni 2024.
Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan hitung ulang berjalan aman dan terkoordinasi dengan baik, setelah berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur.
Ketua KPU Bangkalan, Elmi Abbas, mengonfirmasi bahwa hitung ulang akan dilaksanakan sesuai keputusan KPU Provinsi. Namun, Komisioner Bawaslu Bangkalan, Malikul Amin, menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi mengenai pelaksanaan hitung ulang tersebut, meskipun koordinasi informal telah dilakukan melalui media sosial.
Sementara itu, Ja'par, Sekretaris Partai Keadilan Sejahtera, mempertanyakan alasan di balik keputusan untuk menggelar hitung ulang di Surabaya. Ia menilai alasan keamanan tidak masuk akal mengingat pemilu sebelumnya di Bangkalan berjalan aman.
Moh Hosen, Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), menilai keputusan ini sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap Sentra Gakkumdu Bangkalan yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Negeri.
Hosen menyebut bahwa "langkah ini menunjukkan ketidakadilan dan kurangnya penghargaan terhadap otoritas setempat yang sebelumnya telah berhasil menjaga keamanan pemilu," tuturnya
Ia mendesak agar hitung ulang dikembalikan ke Bangkalan demi keadilan dan penghormatan terhadap petugas wilayah setempat.
Penulis: Red |Editor: Fachry