KAKI Harap Presiden Jokowi Tidak Pilih Ketua KPK Dari Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, Berikut Penjelasannya

Admin JSN
04 Juni 2024 | 08.51 WIB Last Updated 2024-06-04T01:51:00Z


JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM - Komite Anti Korupsi Indonesia - Setelah Mantan Ketua KAKI Firli Bahuri tersandung dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo kondisi internal komisi Pemberantasan Korupsi tidak stabil dan dinilai amburadul dalam penanganan tindak pidana Korupsi.

Pasalnya pejabat KPK sendiri telah melakukan Gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang terkait pungli di Tahanan Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini merupakan perilaku contoh yang tidak baik selaku penegak hukum tindak pidana Korupsi sebagai lembaga independen Antikorupsi.

Dengan kekosongan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sistem kerja lembaga Independen Antikorupsi terindikasi goyah dan tidak punya pendirian kuat dalam menyikapi persoalan penanganan tindak Pidana Korupsi. Maka dari itu harus ada pemimpin Pengganti Ketua KPK yang berintegritas memahami proses hukum tindak Pidana Korupsi dan tegas dalam menjalankan tugas Negara sesuai 5 asas pedoman kinerja KPK.

Menyikapi pemilihan Calon Pimpinan KPK 2024-2029, Moh Hosen Aktivis KAKI berharap Ir Joko Widodo Presiden Republik Indonesia tidak memilih ketua KPK dari Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif agar netralitas dalam penanganan tindak pidana Korupsi terwujud dengan berintegritas tinggi tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

Karena jika Ketua KPK diambilkan dari Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif tidak menutup kemungkinan pimpinan mereka akan mengintimidasi Ketua KPK terpilih karena merasa masih bawahannya dalam pangkat dan jabatan. Dan alangkah baiknya Ketua KPK diambilkan dari akademisi warga sipil yang berlatar belakang dunia hukum menguasai aspek dan ahli di bidang hukum pidana maupun perdata," Pinta Aktivis KAKI Pada Presiden Jokowi," Sabtu (01/06/2024).

"Seperti diketahui, Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim dan Dewas KPK) 2024-2029 mencari 10 nama capim KPK untuk kemudian diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

Selain itu, pansel juga mencari 10 nama calon Dewas KPK untuk periode 2024-2029. Menurut Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK Muhammad Yusuf Ateh, pihaknya memang bertugas menjaring kandidat Capim dan Calon Dewas KPK sebanyak dua kali dari jumlah pimpinan dan Dewas KPK.

"(Nantinya) Ada 10 Capim dan 10 Calon Dewas yang akan disampaikan kepada Presiden," Kata Yusuf Ateh dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Jumat (31/5/2024).

"Namun, sebelum proses itu terjadi, Pansel Capim dan Dewas KPK terlebih dulu akan membuka pendaftaran seleksi Capim dan Dewas KPK. Yusuf Ateh menyebutkan, pendaftaran dibuka mulai 26 Juni sampai 15 Juli 2024. Ia juga mengajak seluruh warga negara Indonesia untuk mendaftar sebagai Capim dan Calon Dewas KPK.

Untuk informasi tentang teknis dan syarat pendaftaran Capim dan Dewas KPK menurutnya bisa dilihat dalam pengumuman yang akan disampaikan di media cetak, media elektronik dan laman resmi KPK https//kpk.go.id dan laman resmi Sekretariat Negara. Yusuf Ateh menyebutkan pengumuman syarat dan teknis pendaftaran akan disampaikan sejak 4 - 25 Juni 2024.

Adapun dalam kesempatan konferensi pers tersebut Yusuf Ateh juga memperkenalkan Wakil Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK dan para anggotanya. Meski demikian, salah satu anggota yakni Ahmad Erani Yustika tidak hadir karena masih bertugas bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno telah resmi mengumumkan tujuh anggota Pansel Capim dan Dewas KPK 2024-2027. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh ditunjuk sebagai ketua Pansel Capim KPK.

Sementara itu, Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria yang juga merupakan Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) ditunjuk sebagai wakil ketua Pansel Capim KPK.

Kemudian ada tujuh orang anggota pansel. Mereka yakni Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, kemudian ada Nawal Nely yang dikenal sebagai mantan bankir dan saat ini menjabat sebagai Komisaris PT PLN (Persero) serta

Kepala Sekretariat Wakil Presiden yang juga seorang ekonom Ahmad Erani Yustika. Lalu, ada pula Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Ambeg Paramarta.

Kemudian ada ahli hukum pidana yang juga merupakan akademisi Universitas Andalas Elwi Danil. Selanjutnya ada Deputy Director Executive Transparency International Indonesia (TII) Rezki Sri Wibowo. Terakhir adalah akademisi Ilmu Hukum Universitas Airlangga Taufik Rachman.


Penulis: Red
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KAKI Harap Presiden Jokowi Tidak Pilih Ketua KPK Dari Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, Berikut Penjelasannya

Trending Now