OPINI | JATIMSATUNEWS.COM
Pemerintah Kabupaten Pasuruan sedang mempertimbangkan pembentukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai KTR ini sedang dalam tahap pembahasan. Pj. Bupati Pasuruan, Andriyanto, menjelaskan bahwa usulan Raperda ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak asap rokok serta memastikan lingkungan yang lebih bersih.
Kawasan bebas rokok yang diusulkan meliputi tempat-tempat ibadah, tempat pendidikan, angkutan umum, area bermain anak, fasilitas kesehatan, tempat kerja, dan tempat umum lainnya. Namun, pembahasan Raperda ini menuai berbagai kritik. Beberapa pasal dalam usulan Raperda KTR dinilai kurang mendukung industri rokok dan para perokok pasif.
Menurut kritikus, pasal-pasal tertentu dalam Raperda KTR masih perlu diperjelas agar tidak merugikan industri rokok dan perokok pasif. Meskipun demikian, proses pembahasan masih berlangsung di DPRD Kabupaten Pasuruan.
Kawasan Tanpa Rokok menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan mempromosikan lingkungan yang lebih bersih dari dampak rokok.
Tanggal 21 Juni 2024, Diperkantoran Raci, Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan pembahasan Raperda KTR terus berlanjut di tengah berbagai kritik yang muncul.