ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Jaringan Pengedar Narkoba Lintas Wilayah Dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan

Admin JSN
09 Juni 2024 | 12.21 WIB Last Updated 2024-06-09T12:06:27Z

 

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan dari pelaku pengedar narkoba di Desa Siyar, Kecamatan Rembang, dan Dusun Brubuh, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen.

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM - Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Agus Yulianto, S.H., berhasil mengungkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di dua kecamatan berbeda di Kabupaten Pasuruan pada Kamis (06/06/2024) dan Jumat (07/06/2024).

Tempat kejadian perkara (TKP) pertama berada di sebuah rumah di Desa Siyar, Kecamatan Rembang. Pelaku berinisial MR (30), warga Desa Siyar, Kecamatan Rembang, ditangkap dengan sejumlah barang bukti. Sementara itu, TKP kedua berada di depan sebuah rumah di Dusun Brubuh, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, dengan pelaku berinisial SM (43), warga Dusun Kebonalas, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Pelaku MR (30) diketahui mendapatkan sabu-sabu dari DN, yang saat ini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO). Pelaku SM (43) mendapatkan sabu-sabu dari DA, yang juga berstatus DPO.

"Dari penangkapan MR (30), kami berhasil mengamankan enam kantong plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 1,14 gram, dua buah timbangan elektrik warna silver dan hitam, satu buah skrop yang terbuat dari sedotan warna hitam, dan satu buah handphone merk VIVO warna biru tua," ungkap Kasat Resnarkoba.

Sedangkan dari penangkapan SM (43), petugas mengamankan tiga kantong plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 2,2 gram, satu buah skrop dari plastik, satu bendel plastik klip, satu kantong plastik warna hitam, dan satu handphone merk Realme berwarna biru.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, serta mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap bahaya narkoba.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jaringan Pengedar Narkoba Lintas Wilayah Dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan

Trending Now