Gus Fajar Bahas Fiqih Qurban Dalam Rutinan Fatayat NU Ancab Widodaren di Masjid Al Amin Desa Karangbanyu

Admin JSN
03 Juni 2024 | 06.21 WIB Last Updated 2024-06-02T23:21:46Z
Keterangan Foto: Gus Fajar dari desa Sidolaju mengisi acara inti di pertemuan rutin Fatayat NU Ancab Widodaren, yang dilaksanakan pada Minggu-minggu pagi (2/06/2024) di masjid Al Amin Dusun Ngampon Desa Karangbanyu Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi Jawa Timur.



NGAWI | JATIMSATUNEWS.COM – Gus Fajar mengisi acara inti dalam pertemuan rutin Fatayat NU Ancab Widodaren Ngawi, di masjid Al Amin Dusun Ngampon Desa Karangbanyu Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi Jawa Timur pada Minggu pagi (3/06/2024) dengan kajian Fiqih Qurban.

"Dalam pembagian qurban wajib, maka orang yang berqurban beserta orang yang ditanggung nafkah olehnya, tidak boleh memakan daging qurban," tandas Gus Fajar setelah kajian selesai.

Di mana dijelaskan mengenai hukum qurban wajib, qurban sunnah, sejarah qurban, niat qurban, juga tata cara dan waktu penyembelihan hewan qurban. Selanjutnya Kyai Daud Sunaryo selaku ketua Tanfidziyah NU di MWC Widodaren melontarkan pertanyaan terkait status hewan qurban.

"Bagaimana jika sudah masuk injury time, di mana kalau sapi kan untuk 7 orang, sementara baru mendapatkan pengqurban sebanyak 5 orang. Nah kemudian yang 1 bagian diambilkan dari uang kas pengajian ibu-ibu, kemudian 1 bagian lagi diambilkan dari uang kas pengajian bapak-bapak. Apakah status hewan qurban tersebut tetap sah sebagai hewan qurban?" tanya Kyai Daud.

Menurut aturan hewan qurban sapi ditentukan paling banyak ditanggung oleh 7 orang pengqurban, meskipun tetap sah jika ditanggung oleh dua orang atau bahkan dua orang sekalipun. Yaitu tidak mengabaikan usia hewan qurban yang telah ditentukan oleh syariat.

"Untuk status sapi itu tetap dinamakan sebagai sapi qurban. Di mana 5 mendapatkan pahala berqurban, sedangkan yang 2 mendapatkan pahala sedekah," jawab Gus dari desa Sidolaju tersebut.

Acara pertemuan rutin Fatayat NU Ancab Widodaren di dusun Ngampon tidak dihadiri oleh ketua Fatayat beserta wakilnya, karena sedang berhalangan. Namun untuk pengisi sambutan dilimpahkan kepada penasehat Fatayat NU Ancab Widodaren, bernama Suyati. Sehingga mendapatkan kritik pedas dari Rois Syuriah NU Ancab Widodaren.

"Bagaimana sebuah mobil dapat berjalan, jika sopirnya tidak ada?" sanggah Kyai yang berdomisili di desa Sekarputih tersebut.

Namun Kyai Mochtar Chudori memberikan nasehat untuk kebaikan Fatayat NU Ancab Widodaren, sehingga diharapkan di masa yang akan datang bisa semakin berjaya dan berdaya.

Tak hanya itu Kyai Mochtar, yang merubah karib dari Alm Kyai Hamid Pengasuh Ponpes Girimulyo, juga Alm Kyai Anam Pengasuh Ponpes Kedungprahu itu memberikan ijazah terkait doa agar semua dicukupi oleh Allah SWT.

"Ini dengarkan benar, saya mendapatkan amalan ini dari Kyai Mangli. Namun syarat mengamalkan ini, adalah atinya kudu manjing, jangan hanya di lisan saja!" tegas pendiri sebuah tempat ibadah muslim itu, yang konon pembangunannya mencapai 30 tahun tersebut.

Nampak para yang hadir mengaminkan doa yang diijazahkan oleh Kyai Mochtar Chudori dengan khidmat. "Pesan saya, kita tata NU, ikut di dalam organisasi ini dengan hati yang mantap. Anak diajak saat ngaji, dilihatkan, agar memiliki rasa senang terhadap agama dan organisasi ini!" tandas Kyai Mochtar Chudori.

Acara dimulai dari pukul 09:00- 12:00 WIB dengan pengamanan dari Banser setempat, juga dimeriahkan oleh penampilan dari grup Hadrah Jejeg Sengkala. Di mana mendapatkan pujian oleh istri dari Kyai Lukman Hakim, yang dinilai penampilan para anggota Fatayat Ngampon sudah lebih baik dari sebelumnya.



Pewarta: Qony | Pewarta: Fachry



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gus Fajar Bahas Fiqih Qurban Dalam Rutinan Fatayat NU Ancab Widodaren di Masjid Al Amin Desa Karangbanyu

Trending Now