Banner Iklan

Gelar Paripurna, DPRD Sampang Sampaikan Nota Penjelasan Bupati terhadap RAPERDA dan Pembentukan PANJA LHP BPK

Admin JSN
07 Juni 2024 | 08.51 WIB Last Updated 2024-06-07T01:58:22Z


SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang membentuk Panitia Kerja Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan (PANJA LHP BPK) pada sidang Paripurna di Gedung Graha DPRD, Sampang, Madura, Jawa Timur. Kamis 6 Juni 2024.

Pembahasan Raperda tentang kawasan tanpa rokok, paripurna kali ini juga mengumumkan penetapan nama-nama anggota PANJA LHP BPK. Adapun anggota PANJA LHP BPK yang ditetapkan adalah 15 nama antara lain:

1. M. Hasan Jamal - Fraksi PKB
2. Heriyanto Salaeh - Fraksi PKB
3. H. Muji - Fraksi PPP
4. Moh. Iqbal Fatoni - Fraksi PPP
5. Ulul Albab - Fraksi Nasdem
6. Imam Hanafi - Fraksi Nasdem
7. Alan Kaisan - Fraksi Gerindra
8. Amir Lubis - Fraksi Gerindra
9. H. Abdus Salam - Fraksi Demokrat
10. H. Aulia Rahman - Fraksi Demokrat
11. Moh. Zachroni - Fraksi Golkar
12. Moh. Nasafi - Fraksi PAS (𝙰𝚖𝚊𝚗𝚊𝚝 𝚂𝚎𝚓𝚊𝚑𝚝𝚎𝚛𝚊)
13. Wafi - Fraksi PAS (𝙰𝚖𝚊𝚗𝚊𝚝 𝚂𝚎𝚓𝚊𝚑𝚝𝚎𝚛𝚊)
14. Mukaromah - Fraksi PBR (𝙿𝚎𝚛𝚓𝚞𝚊𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚁𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝)
15. Moh. Far Far - Fraksi PBR (𝙿𝚎𝚛𝚓𝚞𝚊𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚁𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝)


Selain itu, dalam rapat Paripurna tersebut juga disampaikan nota penjelasan Bupati terhadap rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023, serta membahas Raperda kawasan tanpa rokok.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh jajaran unsur pimpinan antara lain 

Sidang tersebut dipimpin Amin Arif Tirtana,Wakil Ketua I, didampingi Rudi Kurniawan,Wakil Ketua II hadir dalam kesempatan itu PJ Bupati Sampang Rudi Arifiyanto, serta anggota Forkompinda, dan sejumlah anggota DPRD Sampang.

Wakil Ketua I Amin Arif Tirtana menyatakan bahwa sebelum mendengarkan penyampaian nota penjelasan Bupati Sampang, Badan Musyawarah (Banmus) telah mengadakan rapat bersama tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) guna membahas beberapa surat yang masuk dari Bupati Sampang.

Surat tersebut antara lain terkait penyampaian pandangan rancangan peraturan daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023, dan pembahasan perancangan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok.

"𝚂𝚎𝚝𝚎𝚕𝚊𝚑 𝚛𝚊𝚙𝚊𝚝 𝚙𝚊𝚛𝚒𝚙𝚞𝚛𝚗𝚊 𝚒𝚗𝚒 𝚜𝚎𝚕𝚎𝚜𝚊𝚒, 𝚝𝚒𝚖 𝙱𝚊𝚙𝚎𝚖𝚙𝚎𝚛𝚍𝚊 𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚕𝚊𝚗𝚐𝚜𝚞𝚗𝚐 𝚖𝚎𝚕𝚊𝚔𝚞𝚔𝚊𝚗 𝚔𝚘𝚘𝚛𝚍𝚒𝚗𝚊𝚜𝚒 𝚍𝚎𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚜𝚎𝚓𝚞𝚖𝚕𝚊𝚑 𝙾𝙿𝙳 𝚝𝚎𝚛𝚔𝚊𝚒𝚝 𝚞𝚗𝚝𝚞𝚔 𝚖𝚎𝚖𝚋𝚊𝚑𝚊𝚜 𝚝𝚎𝚗𝚝𝚊𝚗𝚐 𝚁𝚊𝚙𝚎𝚛𝚍𝚊 𝚔𝚊𝚠𝚊𝚜𝚊𝚗 𝚝𝚊𝚗𝚙𝚊 𝚛𝚘𝚔𝚘𝚔," katanya.


𝙿𝚎𝚠𝚊𝚛𝚝𝚊: 𝙱𝚊𝚗𝚢 | 𝙴𝚍𝚒𝚝𝚘𝚛: 𝙵𝚊𝚌𝚑𝚛𝚢

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gelar Paripurna, DPRD Sampang Sampaikan Nota Penjelasan Bupati terhadap RAPERDA dan Pembentukan PANJA LHP BPK

Trending Now