ARTIKEL | JATIMSATUNEWS.COM - Sabtu, 01/06/2024 jama'ah Kloter 26-27 kabupaten Malang dikumpulkan bersama oleh panitia haji. Tujuan diberikan pengarahan persiapan ibadah puncak haji Armuzna (Arofah, Muzdalifah dan Mina). Bertempat di Mushola hotel dihadiri Ketua Kloter, Pembimbing Ibadah, tenaga kesehatan dan seluruh jama'ah. Sebagai pemberi arahan adalah konsultan haji dari Panitia Haji.
Pengarahan pertama diberikan oleh salah satu konsultan haji, Ustadz H. Ahmad Tahrir. Dalam pengarahannya beliau menyampaikan beberapa hal. Diantaranya ;
Pertama, ibadah haji sifatnya adalah jama'ah. Mulai pendaftaran, pelatihan manasik sampai pelaksanaan ibadah diharapkan bisa dilaksanakan secara berjamaah atau bersama-sama. Maka harapannya seluruh jama'ah memiliki empati sosial dengan jama'ah lain. Jama'ah tidak egois, hanya mengurus diri sendiri dalam segala hal. Namun juga senantiasa saling membantu.
Kedua, kebutuhan kesehatan sangat vital untuk kesuksesan haji. Ibadah Armusna adalah kondisi puncak sangat dibutuhkan energi ekstra demi kesuksesan Haji. 14 Juni pagi diantar ke Arofah sampai malam sampai pagi khutbah wuquf, sampai dhuhur sampai Maghrib. Kemungkinan gangguan kesehatan tidak ringan, kondisi panas, kurang tidur, tempat berjubel. Jarak tenda Mina sampai jamarot sekitar 6 KM, kalau pulang pergi (PP) 12 KM. Semua butuh energi, spirit yang besar. Maka kondisi dipersiapkan sejak sekarang. Maka jaga kondisi dengan makan, minum, dan istirahat cukup. Energi disimpan betul agar saat Armuzna kesehatan betul-betul prima dan kondisi fit.
Ketiga, ungkapan terimakasih kepada KBIHU atas bantuan, layanan dan pembimbingan jama'ah. KBIHU punya kewenangan penuh pada jama'ah di tanah air sedangkan di Saudi menjadi kewenangan pemerintah. Harapannya bisa memberikan layanan terbaik untuk jama'ah. Hindari hal yang menyebabkan jama'ah merasa tidak diperhatikan oleh KBIH. Jika KBIHU kurang amanah atau bahkan tidak amanah maka bisa dibekukan.
Keempat, terkait kegiatan Tarwiyah, pemerintah tidak melarang dan tidak menyarankan. Tidak memfasilitasi dan tidak melarang. Jika jama'ah ingin melaksanakan diharapkan bisa mengajukan ijin ke TPHI namun segala hal menyangkut akomodasi dan transportasi harus dipersiapkan sendiri.
Kelima, bagi jama'ah area Roudhoh dimungkinkan Tanazul ( tinggal di Maktab) saat Mabit di Mina sebab maktab dekat dengan Mina. Oleh pemerintah dilegalkan namun harus diskemakan dengan tata kelola yang baik namun menunggu kebijakan. Walaupun boleh namun perlu dipertimbangkan karena lebih afdhol mabit. Adapula skema Murur yaitu saat mabit di Muzdalifah jama'ah tetap berada di dalam bis dan tidak turun. Bahasan fiqih sudah selesai dan sudah pernah menjadi bahasan pemerintah dan ulama.
Keenam, bagi jama'ah yang merasa ibadah belum sempurna, sebelum pulang disempurnakan dahulu. Harapannya agar ibadah makbul (diterima) dan Mabrur.
Itulah diantara penjelasan beberapa hal kepada jama'ah terkait persiapan ibadah puncak haji. Dengan penjelasan ini harapannya bisa menjadi perhatian penuh jama'ah sehingga tujuan ibadah di tanah suci ini bisa tercapai.
Refan Purba