PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM - Puluhan pengusaha UMKM Kabupaten Pasuruan yang tergabung dalam Himpunan Asosiasi UMKM se-Kabupaten Pasuruan (HIAS) menghadiri audiensi di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan sekitar pukul 09.00 WIB. Pertemuan tersebut dihadiri oleh anggota Dewan Komisi II, OPD, Disperindag, serta Dinkop dan UMKM untuk membahas kasus kriminalisasi terhadap salah satu anggota HIAS, yakni pemasar bantal merek Harvestway. Kamis (13/6/2024).
Kasus ini menimpa pasangan suami istri Deby Afandi dan Daris Nurfadhilah yang dijadikan tersangka oleh Polresta Pasuruan atas tuduhan menggunakan merek yang mirip dengan merek pelapor, Harvestluxury. Meski telah mengantongi izin untuk memasarkan merek Harvest, pelapor tetap memperkarakan mereka, hingga kasus ini memasuki sidang Pra Peradilan. Keputusan sidang menetapkan Deby Afandi tetap sebagai tersangka, sementara status tersangka Daris Nurfadhilah dibatalkan.
"Kami butuh advokasi, agar nasib kawan kami Deby dibebaskan. Karena dia tidak bersalah, dia punya hak cipta, meskipun dalam kasusnya yang dia pasarkan milik orang lain. Pelapor juga punya hak cipta. Kasus Pak Deby menimbulkan kekhawatiran hal serupa akan menimpa kami," ucap Sekretaris HIAS, Misdar.
Sementara itu ketua Asurban menyebut perasaan was-was di antara UMKM Kabupaten Pasuruan terkait aturan yang harus dipenuhi.
"Kami pelaku UMKM ini was was, tidak bisa bekerja dengan tenang, mengingat ada saja permasalahan hukum yang harus kami hadapi. Misalnya pajak, K3, ijin hingga SNI, kami ingin mendapatkan pendampingan juga, apa apa saja yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM agar tidak tersangkut hukum," tutur ketua Asurban Achmad Yani panjang mengawali pemaparan dari pihak UMKM.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, berjanji akan segera menindaklanjuti kasus Deby Afandi dan mengupayakan pertemuan dengan PJ Bupati serta Forkopimda. Kadisperindag Diana juga menyatakan akan memfasilitasi audiensi dengan PJ Bupati untuk mencari solusi yang cepat dan tepat.
"Kami sudah pernah mengupayakan pertemuan dengan PJ, hanya saja belum terealisasi. Selanjutnya, segera kami agendakan kembali," ucap Kadisperindag Diana.
Samsul Hidayat juga menambahkan bahwa DPRD dan pemerintah daerah akan membantu UMKM dalam memenuhi legalitas yang diperlukan untuk mencegah masalah hukum.
"Kami beserta pemerintah daerah dan Satrya Emas akan membantu UMKM terkait legalitas yang diperlukan," tutur Samsul saat konferensi pers.
Kuasa Hukum Sahlan Azwar dan Zulfi Satrya hadir untuk memberikan dukungan kepada UMKM yang menghadapi masalah hukum.
"Permasalahan UMKM yang dihadapi Bu Daris dan Pak Deby saya harap segera berhenti karena memang tidak memenuhi syarat untuk disidangkan," tutur Sahlan.
"Dukungan kami bukan hanya 100 persen, bahkan 200 persen untuk kasus ini, karena bisa menimpa kawan UMKM di seluruh Indonesia," tambah Zulfi.
Audiensi yang berlangsung hingga pukul 12.00 WIB diakhiri dengan rasa terima kasih dari Ketua HIAS Ridwan, yang menyatakan bahwa audiensi direspon dengan sangat baik oleh DPRD Kabupaten Pasuruan. Hadir dalam acara tersebut Koordinator Satrya Emas Musdalifah, Ketua Paguyuban UMKM Mamin sekaligus Anggota DPRD Komisi I Agus Suyanto, serta media TVRI yang akan menayangkan hasil audiensi pada Jumat, 14 Juni 2024 pukul 16.00 WIB. Ans
Video hearing: https://youtu.be/Zsz1MXOY5Ag?feature=shared