Bea Cukai Malang berhasil menemukan pengiriman rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek yang tidak dilengkapi dengan pita cukai di sebuah jasa ekspedisi
MALANG|JATIMSATUNEWS.COM – Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal melalui jasa ekspedisi di Kota Malang. Berdasarkan informasi yang diterima, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang melakukan pemeriksaan pada sebuah jasa ekspedisi di Jalan Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Minggu (16/6/2024).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim Bea Cukai Malang menemukan pengiriman rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek yang tidak dilengkapi dengan pita cukai. Jumlah barang yang berhasil diamankan adalah sebanyak 437 koli, atau setara dengan 23.364 bungkus, dengan total 463.880 batang rokok.
Rokok ilegal tersebut kemudian dibawa ke KPPBC TMC Malang untuk proses lebih lanjut. Dari hasil tindakan tersebut, total nilai barang mencapai Rp640.545.400 (enam ratus empat puluh juta lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus rupiah), dengan potensi kerugian negara sebesar Rp346.275.280 (tiga ratus empat puluh enam juta dua ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus delapan puluh rupiah).
Operasi ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Malang dalam menegakkan peraturan dan melindungi kepentingan negara dari praktik-praktik ilegal di bidang cukai.