Tips Terhindar Mafia UMKM

Admin JSN
30 Mei 2024 | 10.56 WIB Last Updated 2024-05-30T07:28:08Z
𝙲𝚊𝚙𝚝𝚒𝚘𝚗: 𝙵𝚘𝚝𝚘 𝚙𝚎𝚗𝚐𝚞𝚜𝚊𝚑𝚊 𝚄𝙼𝙺𝙼 𝙷𝚊𝚛𝚟𝚎𝚜𝚝 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚝𝚎𝚕𝚊𝚑 𝚖𝚎𝚕𝚎𝚐𝚊𝚕𝚔𝚊𝚗 𝚖𝚎𝚛𝚎𝚔𝚗𝚢𝚊 𝚖𝚎𝚗𝚓𝚊𝚍𝚒 𝚔𝚘𝚛𝚋𝚊𝚗 𝚖𝚊𝚏𝚒𝚊 𝚄𝙼𝙺𝙼. 𝙵𝚘𝚝𝚘 𝚍𝚘𝚔𝚞𝚖𝚎𝚗 𝙹𝚊𝚝𝚒𝚖𝚜𝚊𝚝𝚞𝚗𝚎𝚠𝚜.

ARTIKEL | JATIMSATUNEWS.COM - Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) membawa trend positif bagi perkembangan perekonomian  nasional. Hingga tahun 2023 pelaku UMKM mencapai sekitar 66 juta dan mampu menyerap 97 persen atau 117 juta pekerja dari total tenaga kerja. Itu artinya UMKM mengurangi angka pengangguran di Indonesia.

Namun, di balik pesatnya UMKM, tak sedikit yang gulung tikar karena masalah modal, perizinan, pemasaran, tidak mampu bersaing dengan pasar modern. Lebih parah ada juga UMKM mandeg karena ulah mafia.  Mafia ini berasal dari sesama pelaku UMKM.

Berkaca dari pengalaman pelaku UMKM Harvest, Debby Afandi dan Daris Nurfadhilah. Pasangan suami istri ini menjadi korban mafia UMKM hingga harus berurusan dengan hukum.

Untuk wilayah Jawa Timur, khususnya Pasuruan tidak asing lagi dengan brand Harvest bantal guling. Brand ini dilaporkan pemilik usaha Harvest Luxury, karena dianggap menjiplak brand miliknya.  

Mengutip dari laman Jatimsatunews, pelapor pernah  melakukan hal serupa kepada pelaku UMKM lain. Sasarannya adalah pelaku UMKM bantal dan guling seperti Harvest yang awam akan hukum. Dari modusnya, pelapor meraup keuntungan hingga ratusan juta.

Dari pengalaman pemilik UMKM Harvest, betapa permasalahan bukan datang dari konsumen atau proses perizinan. Akan tetapi dari kawan sesama pemilik usaha yang nota bene pelapor paham akan hukum.

Padahal setiap pebisnis memiliki inovasi yang berbeda meski jenis barang sama yakni bantal dan guling. Semestinya kelompok pengusaha saling mendukung demi keberlangsungan UMKM. Kasus yang dihadapi pemilik Harvest menjadi pelajaran kalau pelaku UMKM juga harus melek hukum. Pelaku UMKM mesri mematenkan merek dagangnya, memiliki  Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), juga memiliki sertifikat halal.

Mengenal dan Manfaat HAKI
HAKI atau hak kekayaan intelektual adalah hak atas kekayaan yang timbul karena kemampuan intelektual manusia. Karya yang dihasilkan dari intelektual seseorang berasal dari berbagai bidang, seperti seni, sastra, teknologi dan ilmu pengetahuan lainnya.

Lembaga yang melindungi HAKI di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) di bawah Departemen Kehakiman dan HAM.

Produk UMKM hasil karya sendiri agar aman, tidak ditiru dan memiliki perlindungan hukum sebaiknya didaftarkan. Tentunya dengan nama yang tidak sama dengan merek lain. Jika menjiplak apalagi dari nama merek yang terkenal akan tersandung hukum. Untuk itu legalitas suatu produk penting agar mafia UMKM tidak dapat memeras. (SRD)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tips Terhindar Mafia UMKM

Trending Now