Gambar 1

Gambar 1

Gambar 2

Gambar 2

Tanggapi Kabar Penetapan 'Tersangka' di Sampang, Bidhumas Polda Jatim: Mereka Mengambil Profesi Malaikat

Admin JSN
07 Mei 2024 | 13.50 WIB Last Updated 2024-05-07T07:08:45Z


SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM
- Dalam upaya meningkatkan stabilitas kondusifitas wilayah masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) mengambil langkah tegas dalam mengungkap dugaan kasus korupsi. Namun, kehati-hatian tetap diperlukan dalam menyampaikan informasi yang dapat mempengaruhi stabilitas daerah.

Sebelumnya tepatnya pada Senin, (06/05/2024), beberapa media online memberitakan Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan seorang pejabat Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sampang dengan inisial MH sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, klarifikasi dari pihak berwenang diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Menindaklanjutu kebenaran kabar tersebut hasil konfirmasi media ini & tim, Ditreskrimsus Polda Jatim mengklarifikasi bahwa belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Kombes Pol. Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, menegaskan bahwa hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 10 saksi terkait dugaan korupsi tersebut, termasuk pelaksana dan direktur CV yang terlibat.

“𝙈𝙖𝙨𝙞𝙝 𝙥𝙧𝙤𝙨𝙚𝙨 𝙥𝙚𝙣𝙮𝙞𝙙𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙩𝙖𝙝𝙖𝙥 𝙥𝙚𝙧𝙞𝙠𝙨𝙖 𝙨𝙖𝙠𝙨𝙞–𝙨𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙙𝙖𝙣 𝙝𝙞𝙣𝙜𝙜𝙖 𝙨𝙖𝙖𝙩 𝙞𝙣𝙞 𝙖𝙙𝙖 10 𝙨𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙙𝙞𝙥𝙚𝙧𝙞𝙠𝙨𝙖,” ujar Kombes Dirmanto saat dikomfirmasi, Senin (6/5).

Penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti dan berencana melibatkan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dirmanto juga menyatakan kemungkinan akan meminta keterangan lebih lanjut terkait jumlah kerugian negara.

"𝘼𝙙𝙖 𝙠𝙚𝙢𝙪𝙣𝙜𝙠𝙞𝙣𝙖𝙣 𝙣𝙖𝙣𝙩𝙞 𝙥𝙚𝙣𝙮𝙞𝙙𝙞𝙠 𝙟𝙪𝙜𝙖 𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙞𝙣𝙩𝙖 𝙠𝙚𝙩𝙚𝙧𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙨𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙖𝙝𝙡𝙞 𝙙𝙖𝙧𝙞 𝘽𝙋𝙆𝙋 𝙩𝙚𝙧𝙠𝙖𝙞𝙩 𝙟𝙪𝙢𝙡𝙖𝙝 𝙠𝙚𝙧𝙪𝙜𝙞𝙖𝙣 𝙣𝙚𝙜𝙖𝙧𝙖,” tambah Kombes Dirmanto.

Menanggapi adanya pemberitaan penetapan tersangka inisial HM pada beberapa media online, Kombes Dirmanto sambil berkelakar menjawabnya dengan enteng
"𝙈𝙚𝙧𝙚𝙠𝙖 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙖𝙢𝙗𝙞𝙡 𝙖𝙡𝙞𝙝 𝙋𝙧𝙤𝙛𝙚𝙨𝙞 𝙈𝙖𝙡𝙖𝙞𝙠𝙖𝙩...𝙒𝙚𝙧𝙪𝙝 𝙨𝙖𝙠 𝙙𝙪𝙧𝙪𝙣𝙜𝙚 𝙬𝙞𝙣𝙖𝙧𝙖𝙝," kata seraya ketawa lepas.

Lebih lanjut ia menyampaikan "𝙈𝙪𝙣𝙜𝙠𝙞𝙣 𝙗𝙞𝙨𝙖 𝙙𝙞𝙩𝙖𝙣𝙮𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙠𝙚 𝙢𝙚𝙧𝙚𝙠𝙖.. 𝙙𝙞𝙫𝙤𝙣𝙞𝙨 𝙗𝙚𝙧𝙖𝙥𝙖 𝙩𝙖𝙝𝙪𝙣 𝙣𝙖𝙣𝙩𝙞," singkatnya

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Sampang, Hj. Ummu Hani, menanggapi pemberitaan di beberapa media online. Ia menegaskan bahwa Dana Insentif Daerah (DID) TA 2020 bukanlah dana pinjaman, melainkan bentuk penghargaan atas prestasi daerah dalam pemulihan ekonomi pasca Covid-19.

Dengan informasi dari Kementerian Keuangan, program DID dijalankan dengan pola Padat Karya Tunai (Cash for work), fokus pada pemberdayaan masyarakat desa dengan mengutamakan sumber daya lokal untuk mengurangi kemiskinan dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Kedua klarifikasi tersebut menunjukkan kompleksitas kasus dan pentingnya pengungkapan fakta yang akurat untuk menghindari ketidakpastian dan spekulasi yang dapat mengganggu stabilitas daerah.


𝙿𝚎𝚠𝚊𝚛𝚝𝚊: 𝙵𝚊𝚌𝚑

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tanggapi Kabar Penetapan 'Tersangka' di Sampang, Bidhumas Polda Jatim: Mereka Mengambil Profesi Malaikat

Trending Now