MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024, berdasarkan informasi dari masyarakat didapati adanya penjualan rokok ilegal pada wilayah Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Tim Bea Cukai Malang menindaklanjuti informasi dengan melakukan pemeriksaan pada toko yang beralamat di Jalan Danau Bratan Raya, Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Atas hasil pemeriksaan didapati rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, sebanyak 4.017 bungkus dengan total 79.836 batang.
Tim melakukan penindakan dan pencegahan terhadap barang tersebut dan membawa pemilik toko ke KPPBC TMC Malang untuk proses lebih lanjut.Tim kemudian melakukan pengembangan informasi dan melakukan pemeriksaan toko di Jalan Budi Utomo, Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Didapati rokok jenis SKM dan SPM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 22.703 bungkus dengan total 450.520 batang. Tim membawa barang dan pemilik toko ke KPPBC TMC Malang.
Selanjutnya Tim melakukan pemeriksaan pada Toko di Jalan Watuaji Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Didapati 115 bungkus dengan total 2.300 batang rokok Jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Tim melakukan penegahan terhadap barang tersebut. Tidak berapa lama, Tim juga mendapatkan informasi adanya pengiriman diduga rokok ilegal pada Jasa Ekspedisi di Jalan Trunojoyo Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Tim segera menindaklanjuti informasi dan melakukan pemeriksaan. Atas hasil pemeriksaan didapati 8 Koli = 3.350 bungkus dengan total 66.920 batang rokok Jenis SKM dan SPM berbagai merek tanpa dilekati pita cukaiTim membawa barang ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dari hasil penindakan, total barang sebanyak 599.576 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Total perkiraan nilai barang mencapai Rp 846.613.880 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 459.254.896.