ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Sidang Praperadilan Ke-3 Terkait Kasus ''Harvest'' Kontra ''Harvest Luxury'' Digelar Di PN Kota Pasuruan

17 Mei 2024 | 13.59 WIB Last Updated 2024-05-17T11:27:45Z


PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Pada hari Jumat, 17 Mei 2024, pukul 09.30 WIB, Pengadilan Negeri Kota Pasuruan kembali menggelar sidang praperadilan yang menjadi sorotan publik. Sidang yang merupakan yang ketiga kalinya ini berkaitan dengan perkara nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Psr yang melibatkan Daris Nur Fadhilah, Deby Afandi, dan Kasat Reskrim cq. Kapolres Pasuruan Kota.

Dalam sidang tersebut, pihak pemohon yang didampingi oleh Sahlan, S.H., S.Pd., M.H., dan Zulfi Syatria, S.P., S.H., M.H., menegaskan penolakan mereka terhadap semua dalil yang diajukan oleh termohon. 

Pihaknya mengklaim bahwa pelapor tidak memiliki legal standing dalam kasus tersebut.
Perdebatan dalam sidang terutama berkisar pada perbedaan antara merek "Harvest" dan "Harvestluxury". Pihak "pemohon" Red menegaskan bahwa dua kata tersebut memiliki makna yang berbeda, dengan "Harvest" merujuk pada arti panen. Dirinya juga menekankan bahwa laporan polisi yang diajukan seharusnya tidak dinaikkan menjadi penyelidikan atau dinaikkan sebagai tersangka karena tidak adanya legal standing.

"Dengan perbedaan tersebut, laporan itu seharusnya tidak dinaikkan menjadi penyelidikan. Orang tidak mempunyai legal standing, semestinya laporannya di SP Tiga oleh Polres Pasuruan," ujar Sahlan, salah satu dari pihak pemohon.

Pihak pemohon juga berjanji untuk memperkuat argumen mereka dengan bukti-bukti dan saksi yang akan dihadirkan di persidangan selanjutnya. 

Mereka menyatakan bahwa mereka akan membuktikan perbedaan antara produk mereka dan produk yang dilaporkan.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan akan melibatkan duplik dari pihak termohon, serta pembuktian surat dan saksi dari pihak pemohon. Dalam pernyataan mereka, pihak pemohon menegaskan bahwa mereka akan membuktikan bahwa mereka lebih dulu dalam memproduksi dan membuat merk tersebut terkenal.

Dan bagaimana proses mereka itu melaporkan kita, akan ada saksi yang akan berbicara terhadap hal tersebut. Selanjutnya nanti akan ada ahli yang akan menilai, memberikan pandangan terkait dengan merk tersebut. 

"Sebetulnya sudah ada perbedaan, sudah sangat jelas perbedaannya. Dan terakhir kita akan pikirkan dari ahli haki juga, sebetulnya kita yang lebih dulu ini, termasuk ada gak niat untuk mengambil merk orang lain, yang sebetulnya jauh sebelum itu kita sudah memproduksi dan membuat merek tersebut menjadi terkenal,” pungkas Sahlan. (SM)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Praperadilan Ke-3 Terkait Kasus ''Harvest'' Kontra ''Harvest Luxury'' Digelar Di PN Kota Pasuruan

Trending Now