ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Sidang Praperadilan Ke 2 Pengadilan Negeri Kota Pasuruan Bantal Harvest dan Polresta Pasuruan

16 Mei 2024 | 14.00 WIB Last Updated 2024-05-16T20:58:01Z
Pengacara Zulfi Satrya, Sahlan Azwar, Daris dan Deby Afandi

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM

Pada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2024, pukul 09.30 WIB, Pengadilan Negeri Kota Pasuruan menggelar sidang praperadilan ke-dua. Agendanya yakni pembacaan permohonan dari pemohonan dan jawaban dari termohon terkait sengketa merek bantal Harvest yang dilaporkan Harvestluxury ke Polresta Pasuruan.

Hadir dalam sidang praperadilan adalah kedua belah pihak bersengketa. Yakni pengacara Sahlan dan tim serta pihak Polresta Pasuruan nampak Penyidik Agung, Kanit Yuli, Kasat dan kuasa hukum dari Fajar Yuristanto sang pelapor.

Dalam sidang tersebut, pihak pemohon praperadilan Sahlan ( Kuasa Hukum bantal Harvst) menyampaikan beberapa poin penting termasuk menguji penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak terkait dan menguji fakta-fakta yang terjadi di lapangan.  

"Kami menegaskan bahwa dalam proses ini, pihak pelapor tidak memiliki legal standing atas sangka yang ditetapkan Polresta," Tegas Sahlan.

Diketahui, tersangka dalam hal ini adalah pasangan suami istri Deby Afandi dan Daris Nur Fadilah, pemasar produk bantal dengan merek  Harvest. Sebuah merek yang dilaporkan Harvestluxury dengan pasal pada pokoknya sama yang mengandung tuntutan pidana.

Dalam penjelasan detail, pihak pemohon, yakni kuasa hukum pasutri pengusaha UMKM Deby Afandi dan Daris, Sahlan Azwar menyebutkan adanya beberapa perbedaan merek dalam kasus tersebut yang tidak layak menjadu sebuah kasus yang akan dijelaskan secara detail oleh tim kuasa hukum.

Salah satu poin utama yang dibahas adalah perbedaan antara produk bantal guling yang didaftarkan Harvestluxury dengan produk klien mereka bantal guling merek Harvest serta uraian mengenai upaya yang telah dilakukan klien mereka dalam proses pendaftaran merek sebelumnya.

Pihak pemohon Sahlan dari Law Firm Sahlan and Parter's Surabaya juga menyatakan bahwa diri klien adalah  pengusaha UMKM yang berjuang di tengah sulitnya kondisi ekonomi. Mengharapkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil.

Sidang praperadilan tersebut juga menetapkan jadwal lanjutan, di mana besok hari Jumat akan dilakukan penyampaian replik bantahan atas jawaban dari penyidik. 

Pada tanggal 21 Mei nanti, akan dihadirkan saksi ahli untuk menjelaskan perbedaan antara dua produk yang dimaksud dengan rinci.

Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyangkut sengketa merek antara dua pihak pelaku UMKM. (SM)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Praperadilan Ke 2 Pengadilan Negeri Kota Pasuruan Bantal Harvest dan Polresta Pasuruan

Trending Now