Caption: Pemilik Usaha UMKM Bantal Merk Harvest (Pemohon Praperadilan) didampingi Pengacara Sahlan Azwar SH dan patner. |
PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM – Sidang praperadilan kasus bantal merek Harvest memasuki agenda kesimpulan hari ini di Pengadilan Negeri Pasuruan. Agenda ini menjadi momen penting bagi pihak pemohon untuk merangkum seluruh poin-poin krusial yang telah diperdebatkan selama persidangan. Rabu 22/05/24.
Sahlan Azwar SH., MPd., MH, selaku pengacara pemohon, dalam pernyataannya, menyampaikan bahwa kesimpulan mereka mencakup semua hal yang telah dipersidangkan, mulai dari permohonan awal, bantahan terhadap jawaban termohon, replik, duplik, bukti-bukti surat, hingga keterangan saksi.
"𝙺𝚎𝚜𝚒𝚖𝚙𝚞𝚕𝚊𝚗 𝚒𝚗𝚒 𝚖𝚎𝚛𝚊𝚗𝚐𝚔𝚞𝚖 𝚜𝚎𝚖𝚞𝚊 𝚙𝚘𝚒𝚗 𝚙𝚎𝚗𝚝𝚒𝚗𝚐 𝚍𝚊𝚗 𝚖𝚎𝚗𝚍𝚊𝚜𝚊𝚛 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚝𝚎𝚕𝚊𝚑 𝚔𝚊𝚖𝚒 𝚜𝚊𝚖𝚙𝚊𝚒𝚔𝚊𝚗 𝚜𝚎𝚕𝚊𝚖𝚊 𝚙𝚛𝚘𝚜𝚎𝚜 𝚙𝚎𝚛𝚜𝚒𝚍𝚊𝚗𝚐𝚊𝚗," ujar Sahlan saat pres rilis seusai sidang
Legal Standing sebagai Objek Praperadilan
Salah satu poin utama yang disampaikan dalam kesimpulan adalah soal legal standing, yang menurut pihak termohon masih diperdebatkan. Pengacara pemohon menegaskan bahwa secara hukum, penetapan tersangka adalah objek praperadilan. Hal ini telah ditegaskan oleh peraturan Mahkamah Konstitusi dan yurisprudensi Mahkamah Agung. Sebagai contoh, dalam kasus Budi Gunawan dan Setya Novanto, penetapan tersangka mereka berhasil dibatalkan melalui praperadilan.
"𝙹𝚒𝚔𝚊 𝚙𝚒𝚑𝚊𝚔 𝚝𝚎𝚛𝚖𝚘𝚑𝚘𝚗 𝚖𝚎𝚗𝚍𝚊𝚕𝚒𝚕𝚔𝚊𝚗 𝚋𝚊𝚑𝚠𝚊 𝚙𝚎𝚗𝚎𝚝𝚊𝚙𝚊𝚗 𝚝𝚎𝚛𝚜𝚊𝚗𝚐𝚔𝚊 𝚋𝚞𝚔𝚊𝚗 𝚘𝚋𝚓𝚎𝚔 𝚙𝚛𝚊𝚙𝚎𝚛𝚊𝚍𝚒𝚕𝚊𝚗, 𝚖𝚊𝚔𝚊 𝚖𝚎𝚛𝚎𝚔𝚊 𝚜𝚊𝚕𝚊𝚑 𝚋𝚎𝚜𝚊𝚛. 𝙿𝚎𝚗𝚎𝚝𝚊𝚙𝚊𝚗 𝚝𝚎𝚛𝚜𝚊𝚗𝚐𝚔𝚊 𝚊𝚍𝚊𝚕𝚊𝚑 𝚘𝚋𝚓𝚎𝚔 𝚙𝚛𝚊𝚙𝚎𝚛𝚊𝚍𝚒𝚕𝚊𝚗 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚜𝚊𝚑," tegas Sahlan.
Kekeliruan Penetapan Tersangka
Pihak pemohon juga menekankan bahwa pembatalan status tersangka harus dilakukan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Pasuruan. Bukti yang telah diajukan menunjukkan bahwa pelapor tidak memiliki legal standing untuk melapor karena bukan pemegang merek Harvest. Pemegang merek yang sah adalah Bapak Andri Wongso, bukan pelapor yang hanya memiliki merek Harvest Luxury yang berbeda.
"𝙱𝚞𝚔𝚝𝚒-𝚋𝚞𝚔𝚝𝚒 𝚜𝚞𝚍𝚊𝚑 𝚓𝚎𝚕𝚊𝚜 𝚖𝚎𝚗𝚞𝚗𝚓𝚞𝚔𝚔𝚊𝚗 𝚋𝚊𝚑𝚠𝚊 𝚙𝚎𝚕𝚊𝚙𝚘𝚛 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚖𝚎𝚖𝚒𝚕𝚒𝚔𝚒 𝚑𝚊𝚔 𝚞𝚗𝚝𝚞𝚔 𝚖𝚎𝚕𝚊𝚙𝚘𝚛𝚔𝚊𝚗 𝚔𝚊𝚜𝚞𝚜 𝚒𝚗𝚒. 𝙼𝚎𝚛𝚎𝚔 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚍𝚒𝚖𝚒𝚕𝚒𝚔𝚒 𝚙𝚎𝚕𝚊𝚙𝚘𝚛 𝚋𝚎𝚛𝚋𝚎𝚍𝚊 𝚍𝚎𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚍𝚒𝚓𝚞𝚊𝚕 𝚘𝚕𝚎𝚑 𝚝𝚎𝚛𝚕𝚊𝚙𝚘𝚛," kata pengacara pemohon.
Indikasi Etiket Tidak Baik dari Pelapor
Selain itu, Sahlan pengacara pemohon mengungkapkan bahwa pelapor telah melakukan tindakan yang tidak baik dengan memodifikasi merek klien mereka sedikit, menambahkan kata "Harves Luxury", dan mendaftarkannya. Ini terjadi hanya 11 hari sebelum pelapor melaporkan klien pemohon.
"𝙸𝚗𝚒 𝚖𝚎𝚗𝚞𝚗𝚓𝚞𝚔𝚔𝚊𝚗 𝚊𝚍𝚊𝚗𝚢𝚊 𝚎𝚝𝚒𝚔𝚎𝚝 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚋𝚊𝚒𝚔 𝚍𝚊𝚛𝚒 𝚙𝚎𝚕𝚊𝚙𝚘𝚛. 𝙼𝚎𝚛𝚎𝚔 𝚔𝚕𝚒𝚎𝚗 𝚔𝚊𝚖𝚒 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚜𝚞𝚍𝚊𝚑 𝚝𝚎𝚛𝚔𝚎𝚗𝚊𝚕 𝚍𝚊𝚗 𝚖𝚊𝚜𝚒𝚑 𝚍𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚙𝚛𝚘𝚜𝚎𝚜 𝚙𝚎𝚗𝚍𝚊𝚏𝚝𝚊𝚛𝚊𝚗 𝚍𝚒𝚊𝚖𝚋𝚒𝚕 𝚊𝚕𝚒𝚑 𝚜𝚎𝚌𝚊𝚛𝚊 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚎𝚝𝚒𝚜 𝚘𝚕𝚎𝚑 𝚙𝚎𝚕𝚊𝚙𝚘𝚛," jelas pengacarapengacara Sahlan
Langkah Hukum Selanjutnya
Dalam kesimpulannya, pengacara pemohon juga menyatakan bahwa mereka akan melanjutkan kasus ini ke pengadilan niaga untuk meminta pembatalan merek dan ganti rugi. Selain itu, mereka telah melaporkan kasus ini kepada Profam agar memperhatikan mengapa klien mereka bisa dijadikan tersangka.
"𝙺𝚊𝚖𝚒 𝚋𝚎𝚛𝚑𝚊𝚛𝚊𝚙 𝙺𝚎𝚓𝚊𝚔𝚜𝚊𝚊𝚗 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚖𝚎𝚗𝚊𝚒𝚔𝚔𝚊𝚗 𝚔𝚊𝚜𝚞𝚜 𝚒𝚗𝚒 𝚔𝚎 𝚙𝚎𝚛𝚜𝚒𝚍𝚊𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚔𝚊𝚛𝚎𝚗𝚊 𝚜𝚎𝚌𝚊𝚛𝚊 𝚑𝚞𝚔𝚞𝚖, 𝚔𝚊𝚜𝚞𝚜 𝚒𝚗𝚒 𝚌𝚊𝚌𝚊𝚝 𝚍𝚊𝚗 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚖𝚎𝚖𝚙𝚞𝚗𝚢𝚊𝚒 𝚕𝚎𝚐𝚊𝚕 𝚜𝚝𝚊𝚗𝚍𝚒𝚗𝚐. 𝙷𝚊𝚛𝚊𝚙𝚊𝚗 𝚔𝚊𝚖𝚒, 𝙹𝚊𝚔𝚜𝚊 𝚖𝚎𝚗𝚎𝚕𝚒𝚝𝚒 𝚋𝚎𝚛𝚔𝚊𝚜 𝚍𝚎𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚌𝚎𝚛𝚖𝚊𝚝 𝚍𝚊𝚗 𝚖𝚎𝚗𝚐𝚊𝚖𝚋𝚒𝚕 𝚝𝚒𝚗𝚍𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚙𝚎𝚗𝚐𝚑𝚎𝚗𝚝𝚒𝚊𝚗 𝚙𝚎𝚗𝚢𝚒𝚍𝚒𝚔𝚊𝚗," tegasnya
Jika Kejaksaan tetap melanjutkan kasus ini, pengacara pemohon menyatakan bahwa mereka akan melakukan upaya hukum yang diatur dalam undang-undang, termasuk melaporkan tindakan Kejaksaan.
Sidang praperadilan ini akan menjadi penentu bagi pemohon untuk mendapatkan keadilan dan mengklarifikasi status hukum yang sah atas merek yang dipersengketakan. Masyarakat kini menantikan putusan dari Pengadilan Negeri Pasuruan dalam waktu dekat.
Pewarta: Fach