Sahlan Tegaskan Harvest dan Harvestluxury Berbeda, Pra Peradilan Ke-5 Kasus Harvest VS Polresta Pasuruan

22 Mei 2024 | 12.27 WIB Last Updated 2024-05-22T06:22:20Z
Zulfi Satrya, S.P., S.H., M.H , Sahlan, S.H., S.P.d., M.HTersangka Deby Afandi dan Daris Nur Fadhilah usai sidang ke-5 di depan Pengadilan Negeri Kota Pasuruan

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Pagi jelang siang, Rabu, 22 Mei 2024 di  Pengadilan Negeri  jalan Pahlawan Kecamatan Panggungrejo  Kota Pasuruan berlangsung sisang Pra Peradilan ke-5 Kasus Bantal Harvest.

Agendanya adalah menetapkan kesimpulan dari persidangan yang telah berlangsung. Kedua belah pihak hadir untuk merangkum argumen dan bukti yang telah disajikan selama proses persidangan pertama hingga ke empat kemarin.

Pada pukul 09.30 WIB, proses dimulai dengan pemohonan yang menguraikan kembali pokok-pokok permohonan yang telah diajukan sejak awal persidangan. Diikuti dengan bantahan terhadap respon yang diajukan oleh pihak lawan, serta penjelasan mengenai replik dan duplik yang telah disampaikan sebelumnya.

"Agenda persidangan hari ini yaitu kesimpulan. Kita menyerahkan kesimpulan,  isinya adalah berkas yang sudah kita persidangkan mulai dari permohonan kita terus membantah replik mereka, membatah jawaban mereka, replik duplik," ujar pengacara pihak Harvest Sahlan.

Beberapa hal yang menjadi catatannya antara lain:

Pertama, soal legal standing yang menurut Sahlan masih objek perkara.

"Sebetulnya secara hukum sudah ditegaskan oleh peraturan Mahkamah Konstitusi maupun yurispudensi Mahkamah Agung bahwasanya penetapan kejaksaan itu sudah menjadi objek Praperadilan," ucap Sahlan dalam konferensi pers.

Dia mencontohkan kasus Budi Gunawan yang  menang atas penetapan tersangka kasusnya. Setia Novanto yang juga menang kasusnya. 

"Artinya kalau mereka mendalilkan ini bukan objek Prapengadilan Mereka salah besar. Karena penetapan tersangka itu itu sudah menjadi objek preradilan."

Kedua, penetapan tersangka Untuk membatalkan tersangka itu memang lewat Pra Peradilan.

Legal standing tetap disampaikan dalam kesimpulan selanjutnya.

"Dalam bukti-bukti itu sebagaimana kami sampaikan pada sebelumnya dalam kesimpulan. Secara bukti sudah jelas ya pelapor tidak mempunyai legal standing. Karena dia bukan pemegang merek Harvest. Pemegang merek Harvest itu adalah Bapak Andri Wongso jadi harusnya yang berhak melapor atas nama Harvest adalah Bapak Andri Wongso. Sehingga pelapor yang mempunyai merek Harvesluxury,  berbeda dengan yang dijual oleh terlapor. Sehingga tidak pas dan tidak berdasar untuk ditetapkan sebagai tersangka," urai Sahlan.

Dua identitas hukum yang berbeda artinya dua hal yang berbeda pula.

Dijelaskan, dari fakta-fakta  dapat simpulkan bahwasanya yang memulai merek ini adalah kliennya (Harvest).

"Ini sudah jelas dalam seluruh persidangan. Kemudian pendaftarannya itu proses namun pelapor di tengah jalan melaporkan hal yang dimodifikasi sedikit ditambah kata Luxury lalu dilapor didaftarkan dan berhasil mendapatkan HAKI. Selang 11 hari setelah itu kami dilaporkan," urai Sahlan.

Sahlan menilai, ada etiket tidak baik dari pelapor. 

"Merek klien kami yang sudah booming, yang sudah dijual oleh klien kami kepada Khalayak dan masih dalam proses pendaftaran itu, diambil dalam tanda kutip." 

"Selanjutnya kami sudah melaporkan kasus ini kepada propam agar propam ikut memperhatikan. Kenapa ini bisa dijadikan tersangka?"

Selanjutnya dirinya juga mengupayakan berkoordinasi dengan jaksa agar ini tidak dinaikkan karena secara hukum terlihat  cacat hukumnya.

Karena tidak mempunyai legal standing sudah semestinya Jaksa tidak menaikkan berkas ini. Dia berharap dilakukan SP3 atau penghentian penyidikan oleh Kejaksaan.

Pewarta: Slamet

Editor: Anis Hidayatie

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sahlan Tegaskan Harvest dan Harvestluxury Berbeda, Pra Peradilan Ke-5 Kasus Harvest VS Polresta Pasuruan

Trending Now