ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Sahlan Soal Kasus Bantal Harvest VS Polresta Pasuruan Sebetulnya Ultimum Remedium, Apa ini?

Admin JSN
17 Mei 2024 | 03.18 WIB Last Updated 2024-05-16T20:22:15Z

 

Sidang Pra Peradilan Kasus Bantal  Harvest VS Polresta Pasuruan Sebetulnya Ultimum Remedium, Apa ini?

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Sidang Pra Peradilan  kedua kasus Merek Bantal Harvest digelar Kamis, 16 Mei 2024 di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan.

Hadir dalam sidang yakni 2 pihak yang sedang berseteru. Pengacara Hukum pihak terlapor yakni Sahlan dan Tim, serta pihak yang menerima laporan dan mentersangkakan klien Sahlan pengusaha UMKM Bantal Harvest yakni pihak Kepolisian Resort Kota Pasuruan. 

Point utama disampaikan pihak kuasa hukum adalah bahwa pelapor, yakni pihak Fajar Yuristanto sebagai pemilik merek bantal Harvestluxury tidak mempunyai legal standing standing untuk melapor.

“Point hari ini kita sampaikan, Pelapor tidak mempunyai legal standing dan kami sudah membuktikan di Polresta Pasuruan. Tentu hal ini menjadi catatan kepada Polresta Pasuruan, ” ujar Sahlan pada keterangan pers usai sidang berjalan.

"Kami sudah membuktikan di polres bagaimana effort kami untuk perjuangan merek tersebut. Kami waktu ditegur juga langsung mengganti merek dengan merek lain ya, yang sebelumnya Harvest, jadi Harvestway. Barang yang sebelumnya katanya bermasalah dan disita,  29 kami serahkan dengan baik dan kooperatif ," lanjut Sahlan.

Ultimum remedium adalah istilah hukum yang biasa dipakai dan diartikan sebagai penerapan sanksi pidana yang merupakan sanksi pamungkas (terakhir) dalam penegakan hukum.

Menurutnya, sebetulnya kasus ini ultimum remedium. Upaya pidana adalah upaya terakhir kalau orangnya membangkang.

"Kami tidak membangkang dalam hal ini waktunya, kami di tegur, kami ganti, kami juga wajib lapor, semua proses kami lakukan dengan baik," jelas Sahlan.

Selanjutnya,dalam sidang Pra Peradilan dijelaskan oleh Sahlan bahwa agenda pertama yakni membacaan permohonan peradilan. Kedua Polresta sudah siap agenda jawaban.

6 Hal disampaikan Kuasa Hukum Sahlan, SH.,S.Pd., MH didampingi timnya Zulfi Syatriya, SP., SH., MH. 

"Yang pertama tentu kita ingin menguji penetapan tersangka yang dilakukan oleh mereka itu sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ini memang hak daripada tersangka yang sudah diatur dalam KUHAP.  Kedua, kita ingin menguji fakta -fakta yang telah terjadi di lapangan, yang terjadi dalam permasalahan ini. Kita menyebut dalam prosesnya ini mereka tidak mempunyai ilegal standing. Ada beberapa perbedaan sebetulnya yang terjadi. Nanti akan dijelaskan oleh teman kami perbedaannya secara detail di mana," jelas Sahlan sambil menunjuk pemgacara Zulfi di sampingnya.

"Yang ketiga, antara yang didaftarkan di Harvest Luxury produknya dengan produk klien kami itu berbeda. Jadi sebetulnya dia mendaftarkan apa, dijual mereknya bagaimana, terus dimiripkan dengan klien kami. Yang keempat, sebetulnya klien kami, lebih dulu menjual merek dengan logo yang hampir sama, namanya dulu ada Harvest Indopillow atau Harvest setelah itu." 

"Nah, sebetulnya klien kami itu lebih dulu menjual, proses pendaftaran merek ini sudah terjadi sebelumnya ya. Bahkan jauh sebelum Fajar atau pelapor mendaftarkan, kami sudah mendaftarkan. Namun, karena ketidakpahaman kami dalam proses pendaftaran, menjadi lama."

Dugaan Fajar memang sengaja menuntut dikemukakan.

"Disitulah, karena beliau (Fajar) mungkin mengetahui ada merek yang sudah terkenal, yang sudah booming dan belum didaftarkan, kami menduga ya. Pelapor itu memang sengaja mendaftarkan merek itu, mendapat legalitas kemudian menuntut kami. " 

"Selanjutnya yang kelima, tidak jauh setelah pendaftarannya diterima, hanya beberapa minggu. 11 hari  kami langsung dilaporkan. Nah, berarti kan dalam tanda kutip ada i'tikat yang sudah direncanakan sebelumnya. Merek kami terkenal, kami tidak berhasil mendaftarkan. Kemudian di tengah jalan didaftarkan dan setelah itu kami dilaporkan."

Poin keenam disampaikan, cukup menghenyakkan dengan menyebut kliennya bukan korban pertama. Fajar disinyalir pernah melakukan pada pelaku umkm yang lain.

"Poin kami ke -6, kami bukan korban pertama. Ada beberapa korban yang sudah ada juga sebelumnya. Dan disinyalir, pelapor ini memang sering melakukan ini," ujarnya.

Bagi dia hal ini menjadi pelajaran berharga kepada masyarakat, pertama agar berhati -hati dengan mereknya dan yang kedua untuk kasus ini harus diberikan keadilan. 

Sidang dipimpin oleh hakim I Komang Ari Anggara Putra, Panitera Pengganti Ruchoyyah, SH., MH dengan kehadiran 2 pihak bersengketa yakni pemohon Sahlan dan termohon Kasat Reskrim Cq Kapolres Kota. Ans

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sahlan Soal Kasus Bantal Harvest VS Polresta Pasuruan Sebetulnya Ultimum Remedium, Apa ini?

Trending Now