PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Puluhan Pewarta yang tergabung dalam koalisi Jurnalis, menolak revisi Undang-Undang Penyiaran dengan melurug kantor Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. Rabu (15/5/2024) pagi.
Diketahui, dari puluhan Pewarta yang tergabung dalam koalisi Jurnalis Pasuruan Raya diantaranya, AJPB, PWI, PJI, PWMI, SWI, MIO dan LSM ini, berkumpul di Alun-Alun Kota Bangil dengan melakukan orasi yang dikordinatori langsung oleh Ketua AJPB. Selanjutnya, menuju kantor DPRD Kabupaten Pasuruan.
Di halaman DPRD Kabupaten Pasuruan, puluhan Jurnalis Pasuruan Raya menyanyikan lagu Indonesia Raya dan menaburkan bunga, dimana tanda matinya hati nurani DPR RI, khususnya Komisi I sebagai inisiator revisi UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
Dalam tuntutan dan orasi yang berlangsung dihalaman tersebut, Puluhan Wartawan menyampaikan, Tri Tuntutan terkait "Tolak Revisi UU No.32 Tahun 2002 tentang penyiaran, sengketa produk jurnalistik diselesaikan oleh Dewan Pers bukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)".
Selanjutnya, puluhan Wartawan memasuki gedung yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, H.M. Sudiono Fauzan dan Ketua Komisi I, Sugiarto.
Dalam hal ini, Ketua Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB), Henry Sulfianto mengatakan, koalisi Jurnalis Pasuruan menolsk revisi UU penyiaran, keberadaan kita akan diberangus dan dipidanakan oleh arogansi legislatif khususnya Komisi I DPR Republik Indonesia (RI).
“Hal ini diketahui dari adanya upaya pihak Komisi I, yang telah menggodok revisi UU No.32 tahun 2002 tentang penyiaran. Dimana, ada beberapa pasal yang diselipkan dan berpotensi mengekang kebebasan Pers. Salah satunya yakni, pasal 50b ayat 2 yaitu pelarangan tayangan hasil investigasi serta pasal 25 dan 42 yang pada pokoknya, setiap sengketa produk jurnalistik di selesaikan oleh pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)," ujarnya.
"Padahal telah jelas dan gamblang, sesuai amanat UU Pokok Pers No.40 tahun1999. Kami meminta Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan melayangkan surat penolakan revisi UU No.32 tahun 2002 kepada Ketua DPR RI Cq Ketua Komisi I,” tegas Ketua AJPB.
Pada tempat yang sama, Ketua PWI Pasuruan, Ziaqul Haq dan Tuji Hartono salah satu Jurnalis senior Pasuruan, mengamini apa yang disampaikan oleh Koordinator aksi Ketua AJPB, Henry.
Ditempat itu juga, Wartawan harian pagi Surya, Galih Lintartika menerangkan, bahwa tidak semua Jurnalis dapat menjadi Wartawan investigasi.
Hal ini, lantaran seorang Wartawan investigasi membutuhkan keberanian mengungkap atau membedah suatu kasus. Serta membutuhkan kepawaian mencari suatu data yang sangat rumit. Intinya, seorang Wartawan investigasi adalah strata tertinggi di dunia Jurnalistik.
Dikesempatan itu pula, Direktur LSM Pusaka, Lujeng Sudarto menjelaskan, bahwa revisi yang di gagas tersebut, merupakan sikap pengecut dari Oligarki penguasa saat ini.
Kenapa “mereka” begitu ingin memberangus kekebasan Pers, ini yang perlu dipertanyakan.
"Jika “mereka” takut dilakukan investigasi oleh insan Pers, dapat dipastikan, bahwa mentalnya adalah mental maling. Demokrasi yang telah diperjuangkan saat reformasi akan dihancurkan di masa rezim saat ini,” lanjutnya.
Perlu diketahui bersama, dalam pemberitaan oleh disejumlah media Nasional, pada awal bulan Mei, Komisi I DPR RI menginisiasi revisi UU No.32 tahun 2002. Sehingga, dari sejumlah penyataan penolakan banyak dilontarkan oleh organisasi Wartawan yang ada di Indonesia.
Sejumlah akademisi dan intelektual juga mempertanyakan urgensi revisi tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, H.M. Sudiono Fauzan bersama Ketua Komisi I, Sugiarto adanya tuntutan dari puluhan insan Jurnalis tersebut, langsung memberikan jawaban dengan tegas, bahwa mendukung langkah penolakan revisi UU No.32 tahun 2002 tentang penyiaran tersebut.
“Kami mendukung upaya penolakan revisi UU No.32 tahun 2002, sebagai bagian dari sejarah reformasi 1998. Hari ini juga surat penyataan penolakan akan dibuat dan kami kirimkan ke DPR RI." Pungkas Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan.
Selama kegiatan aksi dari koalisi Jurnalis Pasuruan tersebut, berjalan aman, lancar, terkendali, berakhir dengan situasi kondusif.