PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Pada hari Jumat, 3 Mei 2024, di Pengadilan Negeri Pasuruan, sebuah sidang pra-peradilan yang menarik perhatian digelar. Law Firm Sahlan Azwar & Partners mewakili klien mereka, Daris Nur Fadhilah dan Deby Afandi, mengajukan praperadilan terhadap Kasat Reskrim cq. Kapolres Pasuruan Kota.
Praperadilan tersebut terkait dengan penetapan tersangka terhadap klien Sahlan Azwar & Partners, Daris Nur Fadhilah dan Deby Afandi, dalam kasus yang berkaitan dengan merek "Harvest". Keduanya diduga melanggar undang-undang merek, namun pihak Sahlan Azwar & Partners membantah tudingan tersebut.
Dalam pernyataan mereka di pengadilan, Sahlan Azwar & Partners menyatakan bahwa penetapan tersangka kliennya cacat hukum dan tidak memiliki legal standing yang kuat. Mereka berargumen bahwa merek "Harvest" yang mereka miliki berbeda dengan merek "Harvest Luxury" yang menjadi objek sengketa. Selain itu, mereka juga menyoroti bahwa klien mereka adalah pelaku UMKM yang seharusnya dibina oleh negara, bukan dijadikan tersangka secara seenaknya.
Meskipun panggilan sudah dikeluarkan untuk pihak kepolisian terkait, namun mereka tidak hadir dalam sidang tersebut. Pengadilan kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada hari Kamis, 16 Mei 2024, di mana Sahlan Azwar & Partners berharap agar kehadiran pihak kepolisian dapat terpenuhi untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka.
Kasus ini telah menarik perhatian publik karena menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi pelaku UMKM dan proses hukum yang adil dalam menangani sengketa merek. Kita tunggu perkembangan selanjutnya dari persidangan ini
Pewarta: SM
Editor: Fach