ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Polresta Pasuruan Dinilai "Abuse of Power" Korban Jalani Sidang Prapradilan di PN

Admin JSN
14 Mei 2024 | 02.14 WIB Last Updated 2024-05-13T19:40:20Z
Sidang Prapradilan Pertama Kasus Merk Bantal di Pasuruan.
PASURUAN | JATIMSATUNEWS:COM: Kasus merk bantal Harvest sudah memasuki masa prapradilan di Pengadilan Negri (PN), Kasatreskrim cq Polresta Pasuruan sebagai termohon sesuai Surat Pemanggilan (SP) nomor: 1/pid.Pra/2024/PN.psr. Tidak hadir.

Diketahui dalam kasus tersebut, pihak Polresta Pasuruan Kota telah mentersangkakan pemilik merk bantal Harvest, Deby Afandi beserta istri Daris Nur Fadilah, karena dianggap telah membuat label atau nama yang sama dengan Harvest Luxury milik Fajar Yulistianto.

Dalam hal ini, Deby Affandi beserta istri melalui kuasa hukumnya, Sahlan Azwar, SH. S.Pd.M.H. dan partner melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum, mengajukan langkah prapradilan ke Pengadilan Negri Pasuruan Kota.

Sahlan Azwar saat ditemui wartawan didepan gedung pengadilan negri Pasuruan Kota mengatakanmengatakan, bahwa apa yang sudah disangkakan kepada kliennya dinilai cacat hukum dan tidak mempunyai Legal Standing (LS).
"𝙺𝚊𝚖𝚒 𝚜𝚞𝚍𝚊𝚑 𝚖𝚎𝚗𝚐𝚊𝚓𝚞𝚔𝚊𝚗 𝚙𝚛𝚊𝚙𝚛𝚊𝚍𝚒𝚕𝚊𝚗 𝚔𝚎 𝙿𝚎𝚗𝚐𝚊𝚍𝚒𝚕𝚊𝚗 𝙽𝚎𝚐𝚛𝚒 𝙿𝚊𝚜𝚞𝚛𝚞𝚊𝚗 𝙺𝚘𝚝𝚊, 𝚔𝚊𝚛𝚎𝚗𝚊 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚍𝚒𝚜𝚊𝚗𝚐𝚔𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚘𝚕𝚎𝚑 𝚙𝚒𝚑𝚊𝚔 𝙿𝚘𝚕𝚛𝚎𝚜𝚝𝚊 𝙿𝚊𝚜𝚞𝚛𝚞𝚊𝚗 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚖𝚎𝚖𝚙𝚞𝚗𝚢𝚊𝚒 𝙻𝚎𝚐𝚊𝚕 𝚂𝚝𝚊𝚗𝚍𝚒𝚗𝚐 𝚍𝚊𝚗 𝚝𝚎𝚛𝚔𝚎𝚜𝚊𝚗 𝚖𝚎𝚖𝚒𝚑𝚊𝚔 𝚔𝚎𝚙𝚊𝚍𝚊 𝚜𝚎𝚜𝚎𝚘𝚛𝚊𝚗𝚐," tuturnya kepada awak media, Senin, 13/5/2024.

Lebih lanjut kata Azwar, berkaitan dengan merk Harvest, Debby Affandy selaku kliennya lebih dulu membuat dan mendesain merek yang saat ini dinilai sama oleh termohon.
"𝚂𝚎𝚋𝚎𝚗𝚊𝚛𝚗𝚢𝚊 𝚔𝚕𝚒𝚎𝚗 𝚔𝚊𝚖𝚒 𝚕𝚎𝚋𝚒𝚑 𝚍𝚞𝚕𝚞 𝚖𝚎𝚖𝚋𝚞𝚊𝚝 𝚍𝚊𝚗 𝚖𝚎𝚗𝚍𝚎𝚜𝚊𝚒𝚗 𝚖𝚎𝚛𝚎𝚔 𝙷𝚊𝚛𝚟𝚎𝚜𝚝. 𝚔𝚊𝚛𝚎𝚗𝚊, 𝚔𝚎𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚝𝚊𝚞𝚊𝚗 𝚔𝚕𝚒𝚎𝚗 𝚔𝚊𝚖𝚒 𝚌𝚊𝚛𝚊 𝚖𝚎𝚗𝚍𝚊𝚏𝚝𝚊𝚛𝚗𝚢𝚊 𝚜𝚎𝚑𝚒𝚗𝚐𝚐𝚊 𝚕𝚊𝚖𝚊 𝚖𝚎𝚗𝚐𝚞𝚛𝚞𝚜𝚗𝚢𝚊. 𝙳𝚒𝚝𝚎𝚗𝚐𝚊𝚑 𝚓𝚊𝚕𝚊𝚗 𝚊𝚍𝚊 𝚙𝚛𝚘𝚍𝚞𝚌𝚝 𝚍𝚊𝚗 𝚖𝚎𝚛𝚔 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚜𝚊𝚖𝚊 𝚖𝚎𝚗𝚍𝚊𝚏𝚝𝚊𝚛 𝚍𝚊𝚛𝚒 𝚒𝚝𝚞 𝚔𝚕𝚒𝚎𝚗 𝚔𝚊𝚖𝚒 𝚍𝚒𝚕𝚊𝚙𝚘𝚛𝚔𝚊𝚗 𝚝𝚎𝚕𝚊𝚑 𝚖𝚎𝚗𝚍𝚞𝚙𝚕𝚒𝚔𝚊𝚝 𝚖𝚎𝚛𝚔 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚍𝚞𝚕𝚞𝚊𝚗 𝚝𝚎𝚛𝚍𝚊𝚏𝚝𝚊𝚛, 𝚍𝚊𝚗 𝚘𝚕𝚎𝚑 𝚔𝚎𝚙𝚘𝚕𝚒𝚜𝚒𝚊𝚗 𝚍𝚒𝚝𝚎𝚝𝚊𝚙𝚔𝚊𝚗 𝚝𝚎𝚛𝚜𝚊𝚗𝚐𝚔𝚊," tambahnya.

Azwar menilai produk tersebut terdapat banyak perbedaan, produk hukum berbeda dan entitas hukum, berbedanya ini tidak boleh disamakan, sehingga laporan yang dilakukan oleh pelapor seharusnya tidak dinaikkan statusnya tersangka.
"𝙽𝚊𝚑 𝚒𝚗𝚒 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚔𝚒𝚝𝚊 𝚜𝚊𝚖𝚙𝚊𝚒𝚔𝚊𝚗 𝚔𝚎𝚙𝚊𝚍𝚊 𝚝𝚎𝚖𝚊𝚗-𝚝𝚎𝚖𝚊𝚗 𝚍𝚒 𝚙𝚘𝚕𝚛𝚎𝚜 𝙿𝚊𝚜𝚞𝚛𝚞𝚊𝚗, 𝚔𝚒𝚝𝚊 𝚓𝚞𝚐𝚊 𝚖𝚎𝚖𝚙𝚞𝚗𝚢𝚊𝚒 𝚑𝚊𝚔 𝚞𝚗𝚝𝚞𝚔 𝚖𝚎𝚗𝚐𝚊𝚓𝚞𝚔𝚊𝚗 𝙿𝚛𝚊𝚙𝚛𝚊𝚍𝚒𝚕𝚊𝚗, 𝚔𝚊𝚛𝚎𝚗𝚊 𝚔𝚒𝚝𝚊 𝚖𝚎𝚛𝚊𝚜𝚊 𝚝𝚎𝚛𝚍𝚑𝚘𝚕𝚒𝚖𝚒 𝚍𝚊𝚗 𝚔𝚒𝚝𝚊 𝚖𝚎𝚛𝚊𝚜𝚊 𝚝𝚎𝚛𝚊𝚗𝚒𝚊𝚢𝚊, 𝚔𝚎𝚋𝚎𝚋𝚊𝚜𝚊𝚗 𝚔𝚒𝚝𝚊 𝚍𝚒𝚛𝚊𝚖𝚙𝚊𝚜, 𝚍𝚊𝚗 𝚒𝚗𝚒 𝚍𝚒𝚕𝚊𝚔𝚞𝚔𝚊𝚗 𝚘𝚕𝚎𝚑 𝚔𝚎𝚙𝚘𝚕𝚒𝚜𝚒𝚊𝚗," terangnya.

Tidak hanya itu pihaknya akan meneruskan kasus tersebut kepada Propam Polda Jatim hingga ke Mabes Polri dan akan minta perlindungan kepada Inspektur Pengawasan Umum Polri (Irwasum) agar diperhatikan. Orang yang tidak bersalah mestinya tidak dijadikan tersangka apalagi dihukum.
"𝙺𝚒𝚝𝚊 𝚜𝚊𝚢𝚊𝚗𝚐𝚔𝚊𝚗 𝚢𝚊, 𝚍𝚊𝚛𝚒 𝚔𝚎𝚙𝚘𝚕𝚒𝚜𝚒𝚊𝚗 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚜𝚞𝚍𝚊𝚑 𝚍𝚒𝚐𝚊𝚓𝚒 𝚘𝚕𝚎𝚑 𝚗𝚎𝚐𝚊𝚛𝚊 𝚍𝚊𝚗 𝚔𝚊𝚗𝚝𝚘𝚛𝚗𝚢𝚊 𝚓𝚞𝚐𝚊 𝚍𝚎𝚔𝚊𝚝. 𝙺𝚒𝚝𝚊 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚍𝚊𝚛𝚒 𝚂𝚞𝚛𝚊𝚋𝚊𝚢𝚊 𝚍𝚊𝚝𝚊𝚗𝚐. 𝙾𝚛𝚊𝚗𝚐 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚋𝚎𝚛𝚊𝚗𝚒 𝚖𝚎𝚗𝚝𝚎𝚛𝚜𝚊𝚗𝚐𝚔𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚜𝚎𝚑𝚊𝚛𝚞𝚜𝚗𝚢𝚊 𝚍𝚊𝚝𝚊𝚗𝚐 𝚖𝚎𝚖𝚙𝚎𝚛𝚝𝚊𝚗𝚐𝚐𝚞𝚗𝚐 𝚓𝚊𝚠𝚊𝚋𝚔𝚊𝚗 𝚙𝚎𝚛𝚋𝚞𝚊𝚝𝚊𝚗𝚗𝚢𝚊. 𝙺𝚊𝚖𝚒 𝚝𝚞𝚗𝚐𝚐𝚞 𝚑𝚊𝚛𝚒 𝙺𝚊𝚖𝚒𝚜 𝚝𝚊𝚗𝚐𝚐𝚊𝚕 16 𝚍𝚒𝚜𝚒𝚍𝚊𝚗𝚐 𝚙𝚛𝚊𝚙𝚛𝚊𝚍𝚒𝚕𝚊𝚗 𝚔𝚎𝚍𝚞𝚊," tegasnya.


Diketahui bahwasanya kasus tersebut sudah beberapa melakukan mediasi namun belum juga menemukan titik terang, terkonfirmasi oleh media Jatimsatunews pada jumat 10 Mei 2024 telah berlangsung diruang mediasi lantai 2 yang terletak di depan Pidek Polresta Pasuruan pertemuan 2 pihak berseteru. Fajar Yuristianto sebagai pemilik ( pelapor) red. merek bantal Harvestluxury dan tersangka pasangan suami istri Debby Afandi dan Daris Nur Fadilah pemasar bantal merek Harvest sebagai pihak yang dilaporkan.

Selain 2 pihak, turut hadir yakni kuasa hukum pasangan terlapor Amin Siregar dan Wahyu dari Kantor Pengacara Sahlan Azwar & Partners, juga Kasat Reskrim, Kanit dan Penyidik Polresta Pasuruan.

Menurut terlapor, mediasi Buntu, tidak ada kata sepakat. Pelapor Fajar masih menyebut angka 1,16 Milyar. Sebuah angka yang membuat pasangan tersangka terlapor Debby dan Daris mengernyitkan kening alias tidak masuk akal. Bahkan pihak kepolisian diduga terkesan tidak sedang menjadi mediator dalam perkara ini justru seakan menggunakan cara-cara seakan bertindak menyalahgunakan kekuasaannya "Abuse of Power" sehingga pihak mengambil langkah untuk mengajukan permohonan Prapradilan ke Pengadilan negeri Kota Pasuruan.


Pewarta: Ben
Editor: Fachry
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polresta Pasuruan Dinilai "Abuse of Power" Korban Jalani Sidang Prapradilan di PN

Trending Now