![]() |
Caption: Para peserta Audiensi diakhiri dengan aksi membentangkan banner tuntutan di depan kantor Itjen Kemendagri. |
JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM - Evaluasi kinerja Penjabat (Pj.) Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sampang menjadi sorotan para Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta masyarakat yang tergabung dalam Pengurus Daerah Kabupaten Sampang Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PD-PABPDSI).
Kekecewaan PD-PABPDSI Kabupaten Sampang terhadap Tim Evaluasi Kinerja Pj. Kades memicu aksi unjuk rasa oleh ribuan massa yang terdiri dari anggota BPD dan masyarakat lainnya pada Kamis, (16/05/2024).
Tidak hanya itu, perjuangan moril ini berlanjut dengan audiensi PD PABPDSI Kabupaten Sampang bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri di Jakarta. H. M. Yusuf, salah satu pengurus PD PABPDSI, menyampaikan beberapa tuntutan dan kejanggalan kepada Tim Inspektorat Pengawasan (Irwas) di ruang lobi Itjen Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
"𝙰𝚕𝚑𝚊𝚖𝚍𝚞𝚕𝚒𝚕𝚕𝚊𝚑, 𝚕𝚊𝚗𝚐𝚜𝚞𝚗𝚐 𝚍𝚒𝚝𝚎𝚛𝚒𝚖𝚊 𝚘𝚕𝚎𝚑 𝙺𝚎𝚖𝚎𝚗𝚝𝚎𝚛𝚒𝚊𝚗 𝙳𝚊𝚕𝚊𝚖 𝙽𝚎𝚐𝚎𝚛𝚒 𝚍𝚊𝚗 𝚍𝚒𝚝𝚎𝚛𝚒𝚖𝚊 𝚕𝚊𝚗𝚐𝚜𝚞𝚗𝚐 𝚘𝚕𝚎𝚑 𝚝𝚒𝚖 𝚒𝚗𝚜𝚙𝚎𝚔𝚝𝚘𝚛𝚊𝚝 𝚙𝚎𝚗𝚐𝚊𝚠𝚊𝚜𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚖𝚎𝚗𝚝𝚎𝚛𝚒𝚊𝚗 𝙳𝚊𝚕𝚊𝚖 𝙽𝚎𝚐𝚎𝚛𝚒, 𝚍𝚊𝚗 𝙸𝚝𝚓𝚎𝚗 𝙺𝚎𝚖𝚎𝚗𝚍𝚊𝚐𝚛𝚒 𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚝𝚞𝚛𝚞𝚗 𝚕𝚊𝚗𝚐𝚜𝚞𝚗𝚐 𝚔𝚎 𝚔𝚊𝚋𝚞𝚙𝚊𝚝𝚎𝚗 𝚂𝚊𝚖𝚙𝚊𝚗𝚐," ujar H. Moh Yusuf, S.Pd., MH, selaku bendahara DPD PABPDSI Kabupaten Sampang.
Dalam audiensi tersebut, H. Yusuf mengungkapkan beberapa kejanggalan, termasuk dugaan pelanggaran norma dan ketentuan oleh Tim Evaluasi Kinerja Pj. Kades, yang meliputi:
1. Pertimbangan terbitnya “KEPUTUSAN BUPATI SAMPANG NOMOR: 100.3.3.2/162/KEP/434.013/2024” yang dinilai menabrak peraturan yang ada.
2. Pelanggaran terhadap Pasal 15 dan 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Bupati, dan Walikota.
3. Pelanggaran terhadap Pasal 71 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
4. Pelanggaran terhadap surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ/2024 tentang kewenangan kepala daerah dalam aspek kepegawaian.
Selain itu, H. Yusuf menyoroti keputusan evaluasi kinerja yang tidak dijadikan tolak ukur, dengan tetap mengganti Pj. Kades walaupun memiliki nilai evaluasi yang baik. Ia juga menuduh adanya misi politik tertentu oleh Pj. Bupati Sampang dalam Pemilukada mendatang.
Oleh sebab itu, Alumnus Aktivis PMII Malang tersebut menyatakan, keputusan PJ. Bupati Sampang dalam melakukan evaluasi PJ. Kades bukan keputusan yang tepat jika dilaksanakan menjelang pilkada.
"𝙹𝚊𝚍𝚒 𝚔𝚊𝚖𝚒 𝚍𝚒𝚜𝚊𝚗𝚊 𝚍𝚒𝚜𝚊𝚖𝚋𝚞𝚝 𝚋𝚊𝚒𝚔 𝚘𝚕𝚎𝚑 𝚒𝚗𝚜𝚙𝚎𝚔𝚝𝚘𝚛𝚊𝚝 𝚙𝚎𝚗𝚐𝚊𝚠𝚊𝚜𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚖𝚎𝚗𝚝𝚎𝚛𝚒𝚊𝚗 𝙳𝚊𝚕𝚊𝚖 𝙽𝚎𝚐𝚎𝚛𝚒 𝚍𝚊𝚗 𝚔𝚊𝚖𝚒 𝚖𝚎𝚖𝚒𝚗𝚝𝚊 𝚍𝚎𝚖𝚒 𝚖𝚎𝚗𝚓𝚊𝚐𝚊 𝚔𝚘𝚗𝚍𝚞𝚜𝚒𝚏𝚒𝚝𝚊𝚜 𝚍𝚊𝚎𝚛𝚊𝚑 𝚖𝚎𝚗𝚓𝚎𝚕𝚊𝚗𝚐 𝚙𝚒𝚕𝚔𝚊𝚍𝚊 𝚊𝚐𝚊𝚛 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚖𝚎𝚖𝚊𝚗𝚊𝚜, 𝚔𝚊𝚖𝚒 𝚋𝚎𝚛𝚑𝚊𝚛𝚊𝚙 𝚊𝚐𝚊𝚛 𝙺𝚎𝚖𝚎𝚗𝚍𝚊𝚐𝚛𝚒 𝚒𝚗𝚒 𝚖𝚎𝚖𝚋𝚎𝚛𝚒𝚔𝚊𝚗 𝚜𝚞𝚛𝚊𝚝 𝚎𝚍𝚊𝚛𝚊𝚗 𝚔𝚎𝚙𝚊𝚍𝚊 𝙿𝙹. 𝙱𝚞𝚙𝚊𝚝𝚒 𝚞𝚗𝚝𝚞𝚔 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚖𝚎𝚕𝚊𝚔𝚞𝚔𝚊𝚗 𝚛𝚘𝚝𝚊𝚜𝚒 𝚙𝚎𝚓𝚊𝚋𝚊𝚝 𝚊𝚝𝚊𝚞 𝚎𝚟𝚊𝚕𝚞𝚊𝚜𝚒 𝙿𝙹. 𝙺𝚎𝚙𝚊𝚕𝚊 𝚍𝚎𝚜𝚊 𝚍𝚒 𝚠𝚒𝚕𝚊𝚢𝚊𝚑 𝚔𝚊𝚋𝚞𝚙𝚊𝚝𝚎𝚗 𝚂𝚊𝚖𝚙𝚊𝚗𝚐," terangnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Evaluator Tim Irwas Itjen Kemendagri RI berjanji akan menyampaikan tuntutan dan kejanggalan yang disampaikan PD PABPDSI Sampang ke pimpinan, serta melakukan klarifikasi langsung dengan Pj. Bupati Sampang pada Senin, (20/05/2024) di Jakarta.
Audiensi diakhiri dengan aksi membentangkan banner tuntutan di depan kantor Itjen Kemendagri yang berbunyi, "Inspektorat Jenderal Kemendagri Harus Turun, Evaluasi Kinerja dan Copot Pj. Bupati Sampang karena hanya menjadi BONEKA POLITIK".
Pewarta: Fach