Animasi Oknum ASN, Aturan dan Konsekuensi ASN yang Tidak Masuk Kerja Serta Tanggung Jawab Camat. |
SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM - Kasus ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan selama berhari-hari bahkan dikabarkan sudah mencapai hitungan bulan, hal ini bukan hanya menjadi perhatian publik, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum dan administratif yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, seorang ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah akan dikenakan sanksi disiplin. Sanksi tersebut bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian tidak dengan hormat, tergantung pada lamanya ketidakhadiran dan dampak yang ditimbulkan.
Dalam kasus oknum ASN KD (inisial) yang diduga yang bersangkutan membawa kabur anggaran Dana Desa (DD) Desa Mambulu Barat yang ia pimpin saat itu.
Sementara Camat Tambelangan, Samsul, saat dikonfirmasi mengiayakan justru pihaknya sudah mengambil langkah awal dengan memberikan teguran lisan kepada keluarga KD. Langkah tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku, di mana pimpinan instansi berhak dan berkewajiban untuk memberikan teguran dan melakukan pembinaan terhadap bawahannya yang melanggar disiplin.
“ππ, π’πππ ππππππππππππ πππππ πππππ ππππππ πππ πππππ ππππ πππππππππ πππππππ πππππ ππππππ πππππ ππππππππππ’π πππππ ππππππ πππππ ππππππ. πΊπππ ππππππππ ππππππ ππππ π’πππ ππππππππππππ πππ ππππππππππ’π,” terang Samsul. Senin 27/05/24.
Selain itu pihaknya harus memberikan teguran lain jika masih belum adanya tanggapan, tanggung jawab seorang camat dalam situasi seperti ini mencakup:
1. Pengawasan dan Pembinaan: Camat harus memastikan ASN di bawah wewenangnya mematuhi aturan disiplin yang berlaku. Pembinaan dilakukan melalui teguran, bimbingan, atau pelatihan jika diperlukan.
2. Pelaporan dan Tindakan Lanjutan: Jika teguran lisan tidak diindahkan, camat wajib melaporkan ketidakhadiran ASN tersebut kepada instansi yang lebih tinggi, seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD), untuk tindakan disiplin yang lebih lanjut.
3. Penegakan Aturan: Camat harus memastikan bahwa tindakan tegas sesuai peraturan diberlakukan untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN. Ini termasuk merekomendasikan sanksi administratif yang lebih berat jika pelanggaran terus berlanjut.
4. Transparansi kepada Publik: Untuk menjaga kepercayaan masyarakat, camat harus transparan dalam menangani kasus ini dan memberikan informasi yang jelas mengenai langkah-langkah yang telah diambil.
Dengan adanya aturan yang jelas dan tindakan yang tegas, diharapkan kasus tersebut bisa diselesaikan dengan baik, dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik tetap terjaga. Penanganan yang serius terhadap kasus ini juga diharapkan dapat menjadi contoh dan peringatan bagi ASN lainnya untuk selalu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
πΏππ ππππ/π΄πππππ: π΅πππ