![]() |
Animasi Oknum ASN, Aturan dan Konsekuensi ASN yang Tidak Masuk Kerja Serta Tanggung Jawab Camat. |
SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM - Kasus ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan selama berhari-hari bahkan dikabarkan sudah mencapai hitungan bulan, hal ini bukan hanya menjadi perhatian publik, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum dan administratif yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, seorang ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah akan dikenakan sanksi disiplin. Sanksi tersebut bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian tidak dengan hormat, tergantung pada lamanya ketidakhadiran dan dampak yang ditimbulkan.
Dalam kasus oknum ASN KD (inisial) yang diduga yang bersangkutan membawa kabur anggaran Dana Desa (DD) Desa Mambulu Barat yang ia pimpin saat itu.
Sementara Camat Tambelangan, Samsul, saat dikonfirmasi mengiayakan justru pihaknya sudah mengambil langkah awal dengan memberikan teguran lisan kepada keluarga KD. Langkah tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku, di mana pimpinan instansi berhak dan berkewajiban untuk memberikan teguran dan melakukan pembinaan terhadap bawahannya yang melanggar disiplin.
“𝚈𝚊, 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚋𝚎𝚛𝚜𝚊𝚗𝚐𝚔𝚞𝚝𝚊𝚗 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚖𝚊𝚜𝚞𝚔 𝚔𝚊𝚗𝚝𝚘𝚛 𝚍𝚊𝚗 𝚜𝚞𝚍𝚊𝚑 𝚔𝚊𝚖𝚒 𝚜𝚊𝚖𝚙𝚊𝚒𝚔𝚊𝚗 𝚝𝚎𝚐𝚞𝚛𝚊𝚗 𝚕𝚒𝚜𝚊𝚗 𝚔𝚎𝚙𝚊𝚍𝚊 𝚙𝚒𝚑𝚊𝚔 𝚔𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊𝚗𝚢𝚊 𝚞𝚗𝚝𝚞𝚔 𝚜𝚎𝚐𝚎𝚛𝚊 𝚖𝚊𝚜𝚞𝚔 𝚔𝚊𝚗𝚝𝚘𝚛. 𝙺𝚊𝚖𝚒 𝚖𝚎𝚗𝚞𝚗𝚐𝚐𝚞 𝚛𝚎𝚜𝚙𝚘𝚗 𝚍𝚊𝚛𝚒 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚋𝚎𝚛𝚜𝚊𝚗𝚐𝚔𝚞𝚝𝚊𝚗 𝚍𝚊𝚗 𝚔𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊𝚗𝚢𝚊,” terang Samsul. Senin 27/05/24.
Selain itu pihaknya harus memberikan teguran lain jika masih belum adanya tanggapan, tanggung jawab seorang camat dalam situasi seperti ini mencakup:
1. Pengawasan dan Pembinaan: Camat harus memastikan ASN di bawah wewenangnya mematuhi aturan disiplin yang berlaku. Pembinaan dilakukan melalui teguran, bimbingan, atau pelatihan jika diperlukan.
2. Pelaporan dan Tindakan Lanjutan: Jika teguran lisan tidak diindahkan, camat wajib melaporkan ketidakhadiran ASN tersebut kepada instansi yang lebih tinggi, seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD), untuk tindakan disiplin yang lebih lanjut.
3. Penegakan Aturan: Camat harus memastikan bahwa tindakan tegas sesuai peraturan diberlakukan untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN. Ini termasuk merekomendasikan sanksi administratif yang lebih berat jika pelanggaran terus berlanjut.
4. Transparansi kepada Publik: Untuk menjaga kepercayaan masyarakat, camat harus transparan dalam menangani kasus ini dan memberikan informasi yang jelas mengenai langkah-langkah yang telah diambil.
Dengan adanya aturan yang jelas dan tindakan yang tegas, diharapkan kasus tersebut bisa diselesaikan dengan baik, dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik tetap terjaga. Penanganan yang serius terhadap kasus ini juga diharapkan dapat menjadi contoh dan peringatan bagi ASN lainnya untuk selalu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
𝙿𝚎𝚠𝚊𝚛𝚝𝚊/𝙴𝚍𝚒𝚝𝚘𝚛: 𝙵𝚊𝚌𝚑