Kupas Tuntas Diskriminasi Di Dunia Kerja

27 Mei 2024 | 12.19 WIB Last Updated 2024-05-27T17:45:01Z





Penyalahgunaan Wewenang Di Tempat Kerja Masih Dilakukan Oleh Oknum Berdasi

ARTIKEL | JATIMSATUNEWS.COM

Di balik pintu-pintu kantor yang sering terkesan formal dan teratur, seringkali terdapat realitas yang jauh dari kesan tersebut. Diskriminasi di tempat kerja masih menjadi masalah yang menghantui banyak pekerja di seluruh dunia. Meskipun berbagai undang-undang dan peraturan telah diterapkan untuk melindungi hak-hak pekerja, praktik diskriminasi masih merajalela, sering kali tersembunyi di balik tirai perusahaan.

"Diskriminasi Berdasarkan Status Dan Hubungan Pribadi"

Salah satu bentuk diskriminasi yang sering terjadi di tempat kerja adalah perlakuan yang berbeda berdasarkan status atau hubungan pribadi seseorang. Pekerja yang dianggap memiliki hubungan dekat dengan atasan atau memiliki status istimewa dalam organisasi cenderung mendapatkan perlakuan yang lebih baik, bahkan jika mereka melakukan kesalahan atau melanggar kebijakan. Sementara itu, pekerja lain yang tidak memiliki hubungan tersebut sering kali diperlakukan secara tidak adil atau bahkan menjadi sasaran diskriminasi.

"Diskriminasi Terhadap Pandangan Politik"

Isu pandangan politik juga telah merambah ke dunia kerja, menciptakan ketegangan dan konflik di antara rekan kerja. Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang didasarkan pada perbedaan pandangan politik menjadi semakin umum, meskipun hal ini secara tegas dilarang oleh undang-undang ketenagakerjaan. Pekerja yang memiliki pandangan politik yang berbeda sering kali merasa terpinggirkan atau bahkan dipecat secara tidak adil, mengancam kebebasan berpendapat di lingkungan kerja.

"Diskriminasi Tersembunyi Dan Tidak Disadari"

Yang lebih mengkhawatirkan adalah bahwa diskriminasi seringkali terjadi tanpa disadari. Perilaku diskriminatif dapat terjadi secara tidak langsung melalui bias tak sadar atau stereotip yang melekat dalam budaya perusahaan. Hal ini menciptakan lingkungan kerja yang tidak menyenangkan bagi beberapa pekerja, yang merasa bahwa mereka tidak dihargai atau diperlakukan secara tidak adil hanya karena karakteristik atau pandangan mereka.

"Perlunya Perubahan Dan Kesadaran"

Untuk mengatasi masalah ini, perubahan budaya dan kesadaran diperlukan baik di tingkat perusahaan maupun individu. Perusahaan harus aktif dalam menerapkan kebijakan yang menghapuskan segala bentuk diskriminasi dan memastikan perlakuan yang adil bagi semua pekerja tanpa memandang status atau karakteristik pribadi mereka. Selain itu, pendidikan dan pelatihan tentang kesetaraan dan penghargaan terhadap keberagaman juga harus ditingkatkan, sehingga setiap individu merasa dihargai dan diperlakukan secara setara di tempat kerja.

Menangani diskriminasi di tempat kerja adalah tugas bersama. Pekerja, manajemen, dan pihak berwenang harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, di mana setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan berkontribusi. Dengan menghadapi masalah ini secara bersama-sama, kita dapat membangun tempat kerja yang lebih baik, yang didasarkan pada prinsip kesetaraan, keadilan, dan penghargaan terhadap keberagaman.

Dalam dunia Kerja masih Banyak perusahaan Yang menyalahkan Gunakan Peraturan perundang-undangan Tenaga kerja terutama Bagi mereka yang punya jabatan, Penyalahgunaan wewenang ini berupa Diskriminasi terhadap Bawahan atasan yang suka gaya hidup pilih -pilih terhadap Bawahan apalagi yang berstatus anak emas, Meskipun salah tetap Diberikan Kedudukan yang  Tidak Pantas Dicontoh.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 6, disebutkan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pemberi kerja.

Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak kasus diskriminasi yang terjadi di tempat kerja. Bahkan, terkadang hal tersebut terjadi tanpa disadari.Dari Hal yang menarik Point-point diatas,Point Dibawah ini sudah mewakili semua Hak-hak para pekerja:

"Diskriminasi Pandangan Politik"

Selama beberapa tahun terakhir, isu perbedaan pandangan politik menjadi isu yang hangat dibicarakan, bahkan di tempat kerja.

Perbedaan pandangan politik bahkan menyebabkan diskriminasi di tempat kerja. Tentu kamu masih ingat dengan berbagai kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi akibat perbedaan pandangan politik.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 153 ayat (1), pemberi kerja dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.

Lebih lanjut, pada pasal 153 ayat (2) disebutkan bahwa PHK yang dilakukan dengan alasan tersebut di atas, batal demi hukum dan pemberi kerja wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.

Dengan demikian, perusahaan tidak berhak melakukan PHK kepada karyawan atas alasan perbedaan pandangan politik.,kalau bukan anak emas salah sedikit atau sepele sudah di SP, Bahkan jadi Incaran PHK,sekelas Team leader saja sudah Banyak tingkah terhadap Bawahan mentang-mentang anak emas Meskipun salah tapi tetap Menang.

Diskriminasi di Tempat Kerja Masalah yang Masih Merajalela.Isu diskriminasi di tempat kerja terus menghantui pekerja di seluruh dunia, meskipun berbagai undang-undang dan peraturan telah diterapkan untuk melindungi hak-hak pekerja. Meskipun pintu-pintu kantor terlihat formal dan teratur, realitas di baliknya seringkali jauh dari kesan tersebut.

Yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah bahwa diskriminasi seringkali terjadi tanpa disadari, melalui bias tak sadar atau stereotip yang melekat dalam budaya perusahaan. Ini menciptakan lingkungan kerja yang tidak menyenangkan bagi beberapa pekerja, yang merasa tidak dihargai atau diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik atau pandangan mereka.

Untuk mengatasi masalah ini, perubahan budaya dan kesadaran diperlukan baik di tingkat perusahaan maupun individu. Perusahaan harus aktif dalam menerapkan kebijakan yang menghapuskan segala bentuk diskriminasi dan memastikan perlakuan yang adil bagi semua pekerja. Pendidikan dan pelatihan tentang kesetaraan dan penghargaan terhadap keberagaman juga harus ditingkatkan.

Menangani diskriminasi di tempat kerja adalah tugas bersama. Pekerja, manajemen, dan pihak berwenang harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, di mana setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan berkontribusi.

Jadi Tidak ada Istilah Anak Emas Dalam perusahaan.Jadi Harus Benar-benar dihapus, kebanyakan Manager tidak tahu apa-apa Soal Dilapangan , Penyalahgunaan wewenang Sering terjadi Ditingkat Team leader, Sekelas Team Leader saja sudah Merajalela.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kupas Tuntas Diskriminasi Di Dunia Kerja

Trending Now