Mantan Kepala BPKPD Pasuruan Ditahan Kejari Dugaan Korupsi 2 Hal

Admin JSN
31 Mei 2024 | 15.09 WIB Last Updated 2024-05-31T08:28:46Z

Mantan Kepala BPKPD Pasuruan Ditahan atas Dugaan Korupsi Insentif Pajak dan Retribusi Daerah

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM
- Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan melalui bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dan menahan tersangka Drs. Akhmad Khasani, M.S.I, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan. Pada hari Jum’at, 31 Mei 2024, 

"Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Pasuruan," terangnya dalam pres rilisnya 

Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Sp-21/M.5.41/Fd.2/05/2024. Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: Print-01/M.5.41/Fd.2/01/2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

Tersangka AK diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah pada BPKPD Kabupaten Pasuruan untuk Triwulan IV Tahun Anggaran 2023.

Tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 12 huruf (e) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sebagai alternatif, tindak pidana ini juga dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf (f) Jo. Pasal 18 atau Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.


Berikut adalah rangkaian kegiatan penahanan dimulai sejak Pukul 08.00 WIB: Drs. AK memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk pemeriksaan.
- Pukul 09.00 WIB: Drs. AK menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas dari RSUD Bangil.
- Pukul 09.30 WIB: Tim Penyidik Pidana Khusus melengkapi berkas administrasi terkait penahanan AK.
- Pukul 10.00 WIB: Tersangka Drs. AK resmi ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Bangil selama 20 hari.

Selama proses penahanan, tersangka Drs. Akhmad Khasani akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bangil.

 "Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini diharapkan dapat berjalan transparan dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mantan Kepala BPKPD Pasuruan Ditahan Kejari Dugaan Korupsi 2 Hal

Trending Now