Magister Hukum Upn Veteran Jawatimur Gelar Diskusi Terbuka Internasional Bersama Timor Leste

Admin JSN
19 Mei 2024 | 19.16 WIB Last Updated 2024-05-19T12:16:36Z

UPN Veteran Jawa Timur Membuka Kelas Magister Hukum, Fokus pada Akreditasi Unggul dan Diskusi Perlindungan Konsumen

SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM - Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur telah membuka kelas baru jenjang magister di Fakultas Hukum. Program Magister Hukum UPN Veteran Jawa Timur ini belum genap berusia satu tahun namun sudah bersiap untuk menuju akreditasi unggul. Persiapan akreditasi ini termasuk dalam rencana yang segera direalisasikan pada angkatan kedua tahun ini.

Salah satu agenda penting dalam persiapan tersebut adalah diskusi terbuka internasional yang diadakan pada 17 Mei 2024 pukul 13.30 WIB di Gedung Auditorium Fakultas Hukum. Gelaran acara perdana ini sukses membangkitkan antusiasme peserta dan membuka wawasan baru. 
"Acara perdana tersebut sekaligus menjadi pemantik semangat untuk melanjutkan magister hukum di UPN Veteran Jawa Timur," ungkap Hervina, Wakil Dekan Fakultas Hukum.

Diskusi terbuka internasional ini dihadiri oleh seluruh mahasiswa magister hukum dan beberapa mahasiswa sarjana, dengan total peserta lebih dari 200 orang. Mereka membahas topik perundang-undangan perlindungan konsumen bersama narasumber dari Timor Leste dan dosen Magister Hukum UPN Veteran Jawa Timur.

Perdebatan mengenai pandangan hukum perlindungan konsumen dari perspektif Indonesia dan Timor Leste menjadi isu utama yang menarik perhatian para akademisi hukum. Di kedua negara, undang-undang tersebut belum menjadi perhatian khusus, meskipun globalisasi perdagangan dan hubungan bisnis internasional semakin kuat dan cepat. Meningkatnya konsumen digitalisasi dan perkembangan zaman modern telah menyebabkan banyak pelaku perdagangan di Timor Leste dan Indonesia melakukan bisnis ilegal atau bisnis legal yang mencederai konsumen.

Teddy Prima, dosen Hukum UPN Veteran Jawa Timur, mencontohkan masalah yang sering terjadi di Indonesia. Banyak produk dari luar negeri yang dijual laris di e-commerce atau media sosial tidak sesuai harapan konsumen. Ketika terjadi masalah, konsumen harus melakukan refund dengan bukti video unboxing. 
"Dasar hukum yang mengatur mediasi sengketa konsumen masih belum jelas, sementara mediasi seharusnya dilakukan oleh orang yang memiliki sertifikasi dan kompetensi," imbuh Teddy.

Irma, salah satu mahasiswa aktif jurusan hukum yang menjadi partisipan diskusi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kurangnya perhatian negara terhadap perlindungan konsumen. Ia berharap di era pemerintahan presiden terpilih, undang-undang perlindungan konsumen dan globalisasi perdagangan segera dirumuskan, sehingga hak konsumen di Indonesia bisa lebih terlindungi.
 "Saya suka berbelanja online karena sistematis, terjangkau, dan tidak ribet. Namun, mengikuti diskusi ini membuat saya sadar bahwa negara perlu lebih peka terhadap perlindungan konsumen," ujar Irma.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Magister Hukum Upn Veteran Jawatimur Gelar Diskusi Terbuka Internasional Bersama Timor Leste

Trending Now