Banner Iklan

KPU Sampang Lantik PPS Desa Pasarenan Bermasalah, JaDi Sebut Bawaslu Masuk Angin

Admin JSN
27 Mei 2024 | 00.15 WIB Last Updated 2024-05-26T23:55:04Z
Caption: KPU Lantik PPS, 558 peserta dari 186 desa dari 14 Kecamatan se-Kabupaten Sampang bertempat di Jalan Rajawali Nomor 9, Karang Dalem, Sampang, Jawa Timur.
SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM - Diduga tidak mengikuti prosesi tes wawancara pada 20 Mei, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang (KPU) melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih Desa Pasarenan Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, pada Minggu, 26 Mei 2024.

Pelantikan PPS tersebut diikuti oleh 558 peserta dari 186 desa dari 14 Kecamatan se-Kabupaten Sampang bertempat di KPRI Jalan Rajawali Nomor 9, Karang Dalem, Sampang, Jawa Timur.

Namun, Pelantikan itu serasa terjadi lantaran beberapa peserta PPS di Kecamatan Kadungdung, berdasarkan sumber terpercaya yang Jatimsatunews himpun terdapat peserta yang dilantik meski tidak hadir saat tes wawancara berdasarkan data yang telah diumumkan oleh KPU Nomor: 225/PP.04.2-PU/3527/2024. Kemudian dengan Perbaikan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang Nomor: 228/PP.04.2-Pu/3527/2024.

Hal ini menjadi pemicu dan perhatian serius dari berbagai kalangan, termasuk salah satu peserta yang dirinya merasa dirugikan.
"𝙱𝚊𝚐𝚊𝚒𝚖𝚊𝚗𝚊 𝚖𝚞𝚗𝚐𝚔𝚒𝚗, 𝚙𝚎𝚜𝚎𝚛𝚝𝚊 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚖𝚎𝚗𝚐𝚒𝚔𝚞𝚝𝚒 𝚙𝚛𝚘𝚜𝚎𝚜 𝚝𝚎𝚜 𝚠𝚊𝚠𝚊𝚗𝚌𝚊𝚛𝚊 𝚝𝚎𝚛𝚜𝚎𝚋𝚞𝚝 𝚋𝚒𝚜𝚊 𝚕𝚞𝚕𝚞𝚜 𝚍𝚊𝚗 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚍𝚒𝚐𝚞𝚐𝚞𝚛𝚔𝚊𝚗.?, 𝚜𝚎𝚍𝚊𝚗𝚐𝚔𝚊𝚗 𝚜𝚊𝚢𝚊 𝚍𝚊𝚗 𝚝𝚎𝚖𝚊𝚗-𝚝𝚎𝚖𝚊𝚗 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚕𝚊𝚒𝚗 𝚑𝚊𝚍𝚒𝚛 𝚜𝚎𝚜𝚞𝚊𝚒 𝚙𝚛𝚘𝚜𝚎𝚍𝚞𝚛 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚕𝚘𝚕𝚘𝚜 𝚍𝚒 𝚝𝚒𝚐𝚊 𝚋𝚎𝚜𝚊𝚛. 𝙹𝚊𝚍𝚒 𝚙𝚎𝚛𝚌𝚞𝚖𝚊 𝚒𝚔𝚞𝚝 𝚝𝚎𝚜 𝚔𝚊𝚕𝚊𝚞 𝚗𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗𝚢𝚊 𝚑𝚊𝚗𝚢𝚊 𝚏𝚘𝚛𝚖𝚊𝚕𝚒𝚝𝚊𝚜," ujar salah satu peserta yang tidak ingin disebutkan namanya.

Peristiwa tersebut sungguh sangat fatal, karena tidak hanya di satu kecamatan melainkan di beberapa wilayah, seperti sebelumnya, telah dirilis di media ini, yakni Desa Pacanggaan, Kecamatan Pangarengan, serta di Desa Banyumas dan Desa Banyuanyar, Kecamatan Sampang, dengan peristiwa yang sama. 

Diketuai pula bahwa Andi Susanto "dimaksud" PPS terpilih yang berasal dari Desa Pasarenan diduga kuat dirinya menjadi saksi salah satu parpol di Pileg 2024 kemarin dan juga kemungkinan masih aktif keanggotaan partai politik.

Sementara Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kedungdung, Muis, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, dirinya masih belum bisa berkomentar karena sedang berada dalam forum diskusi. 
"𝚂𝚒𝚊𝚙, 𝚗𝚊𝚗𝚝𝚒 𝚜𝚊𝚢𝚊 𝚝𝚊𝚗𝚐𝚐𝚊𝚙𝚒, 𝚒𝚗𝚒 𝚖𝚊𝚜𝚒𝚑 𝚍𝚒 𝚊𝚌𝚊𝚛𝚊 𝙷𝙼𝙸," balasnya sambil mengirim bukti foto dalam forum diskusi.

Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kabupaten Sampang, sebut saja Ripto, menanggapi kejadian tersebut secara serius, pihaknya menyampaikan dengan tegas bahwa tahapan-tahapan rekrutmen harus sesuai prosedur yang ada untuk menghindari masalah di kemudian hari. 
"𝙺𝚊𝚕𝚊𝚞 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚒𝚔𝚞𝚝 𝚝𝚎𝚜 𝚠𝚊𝚠𝚊𝚗𝚌𝚊𝚛𝚊 𝚑𝚊𝚛𝚞𝚜𝚗𝚢𝚊 𝚐𝚞𝚐𝚞𝚛, 𝚋𝚞𝚔𝚊𝚗𝚗𝚢𝚊 𝚕𝚞𝚕𝚞𝚜, 𝚔𝚊𝚗 𝚕𝚞𝚌𝚞," Sautnya.

Tidak hanya itu Ripto juga menyoroti peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bertugas mengawasi setiap tahapan-tahapan, termasuk regulasi rekrutmen badan ad-hoc.
 "𝙷𝚊𝚛𝚞𝚜𝚗𝚢𝚊 𝙱𝚊𝚠𝚊𝚜𝚕𝚞 𝚌𝚎𝚛𝚖𝚊𝚝 𝚜𝚎𝚐𝚎𝚛𝚊 𝚖𝚎𝚗𝚒𝚗𝚍𝚊𝚔𝚕𝚊𝚗𝚓𝚞𝚝𝚒 𝚍𝚊𝚗 𝚖𝚎𝚛𝚎𝚔𝚘𝚖𝚎𝚗𝚍𝚊𝚜𝚒𝚔𝚊𝚗 𝚙𝚎𝚜𝚎𝚛𝚝𝚊 𝚝𝚎𝚛𝚜𝚎𝚋𝚞𝚝 𝚜𝚞𝚙𝚊𝚢𝚊 𝚍𝚒𝚌𝚘𝚛𝚎𝚝 𝚜𝚎𝚋𝚊𝚐𝚊𝚒 𝚙𝚎𝚜𝚎𝚛𝚝𝚊 𝚔𝚊𝚛𝚎𝚗𝚊 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚖𝚎𝚖𝚎𝚗𝚞𝚑𝚒 𝚜𝚢𝚊𝚛𝚊𝚝 𝚔𝚎𝚕𝚞𝚕𝚞𝚜𝚊𝚗. 𝙺𝚎𝚖𝚊𝚗𝚊 𝙱𝚊𝚠𝚊𝚜𝚕𝚞? 𝙺𝚎𝚗𝚊𝚙𝚊 𝙱𝚊𝚠𝚊𝚜𝚕𝚞 𝚍𝚒𝚊𝚖, 𝚋𝚎𝚛𝚊𝚛𝚝𝚒 𝙱𝚊𝚠𝚊𝚜𝚕𝚞 𝚓𝚞𝚐𝚊 𝚖𝚊𝚜𝚞𝚔 𝚊𝚗𝚐𝚒𝚗," cetus Ripto yang merupakan anggota JaDi.

Sementara itu, Ketua KPU dan Bawaslu Sampang belum memberikan tanggapan saat dihubungi oleh Jatimsatunews dan tim, hingga berita naik dapur Redaksi.

𝙿𝚎𝚠𝚊𝚛𝚝𝚊: 𝙱𝚎𝚗𝚢 | 𝙴𝚍𝚒𝚝𝚘𝚛: 𝙵𝚊𝚌𝚑𝚛𝚢

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPU Sampang Lantik PPS Desa Pasarenan Bermasalah, JaDi Sebut Bawaslu Masuk Angin

Trending Now