![]() |
Caption: Ilustrasi pengalokasian Dana Desa saat sesudah pencairan, |
SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM - Proyek lapisan penetrasi (lapen) yang bersumber dari Dana Desa (DD) bernilai ratusan juta rupiah di Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Bukti fisik pengerjaan yang sudah mengelupas dalam waktu singkat menguatkan dugaan ini.
Proyek tersebut awalnya dianggarkan pada tahun 2023 namun baru dikerjakan pada bulan Februari 2024. Kabar sebelumnya menyebutkan bahwa anggaran proyek tersebut diduga dibawa kabur oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa sebelumnya, berinisial KD, sebelum pengerjaan fisik dimulai.
Saat dikonfirmasi, Pj Kades yang baru, Siti Rohimah, menyatakan bahwa dana pengerjaan proyek tersebut memang dibawa kabur oleh Pj Kades sebelumnya, bukti pernyataan tersebut telah beredar dan di rilis di salah satu media online. Namun, tidak berselang lama, Pj Kades Rohimah memberikan pernyataan berbeda.
"𝙱𝚞𝚔𝚊𝚗 𝚍𝚒𝚋𝚊𝚠𝚊 𝚔𝚊𝚋𝚞𝚛 𝚙𝚊𝚔, 𝚒𝚝𝚞 𝚖𝚎𝚖𝚊𝚗𝚐 𝚊𝚗𝚐𝚐𝚊𝚛𝚊𝚗 𝚝𝚊𝚑𝚞𝚗 2023 𝚍𝚒 𝚋𝚞𝚕𝚊𝚗 11, 𝚝𝚊𝚑𝚊𝚙 3 𝚊𝚝𝚊𝚞 𝚝𝚎𝚛𝚊𝚔𝚑𝚒𝚛 𝚋𝚊𝚛𝚞 𝚌𝚊𝚒𝚛. 𝙼𝚞𝚗𝚐𝚔𝚒𝚗 𝚒𝚝𝚞 𝚔𝚎𝚜𝚊𝚕𝚊𝚑𝚊𝚗 𝚔𝚎𝚝𝚎𝚛𝚕𝚊𝚖𝚋𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚍𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚙𝚎𝚔𝚎𝚛𝚓𝚊𝚊𝚗, 𝚒𝚝𝚞 𝚙𝚎𝚔𝚎𝚛𝚓𝚊𝚊𝚗 𝚙𝚎𝚗𝚐𝚊𝚜𝚙𝚊𝚕𝚊𝚗 𝚍𝚒𝚔𝚎𝚛𝚓𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚍𝚒 𝚋𝚞𝚕𝚊𝚗 𝙵𝚎𝚋𝚛𝚞𝚊𝚛𝚒 2024," ujarnya pada Jatimsatunews Senin 27/5/24 lalu.
Disinggung soal kualitas pengerjaan Rohimah berdalih dengan menyebutkan bahwasanya pekerjaan lapen tersebut sudah sesuai dengan RAB akibat kerusakan merupakan faktor alam
"𝙿𝚎𝚔𝚎𝚛𝚓𝚊𝚊𝚗 𝚙𝚎𝚗𝚐𝚊𝚜𝚙𝚊𝚕𝚊𝚗 𝚒𝚝𝚞 𝚍𝚒𝚔𝚎𝚛𝚓𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚍𝚒 𝚋𝚞𝚕𝚊𝚗 𝙵𝚎𝚋𝚛𝚞𝚊𝚛𝚒 𝙿𝚊𝚔, 𝚜𝚎𝚝𝚎𝚕𝚊𝚑 3 𝚑𝚊𝚛𝚒 𝚔𝚎𝚍𝚊𝚙𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚋𝚎𝚗𝚌𝚊𝚗𝚊 𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚊𝚝𝚊𝚞 𝚋𝚊𝚗𝚓𝚒𝚛. 𝙽𝚊𝚖𝚞𝚗 𝚜𝚎𝚝𝚎𝚕𝚊𝚑 𝚜𝚊𝚝𝚞 𝚖𝚒𝚗𝚐𝚐𝚞 𝚍𝚒 𝚙𝚎𝚛𝚋𝚊𝚒𝚔𝚒," kilah Rohimah.
Di sisi lain, Camat Tambelangan, Samsul, ketika dihubungi oleh media Jatimsatunews untuk menelusuri kabar gonjang-ganjing mengenai dugaan dana desa yang dibawa kabur oleh oknum ASN yang merupakan jajaran dibawahnya yaitu KD (mantan Pj Mambulu Barat) red., Samsul memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan seolah menutupi aib anak buahnya.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Masyarakat berharap adanya tindak lanjut dan investigasi lebih lanjut dari pihak berwenang baik itu DPMD maupun Inspektorat Kabupaten Sampang untuk memastikan bahwa anggaran desa digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak ada pihak yang dirugikan.
𝙿𝚎𝚠𝚊𝚛𝚝𝚊: 𝙵𝚊𝚌𝚑 | 𝙴𝚍𝚒𝚝𝚘𝚛: 𝚁𝚎𝚍𝚊𝚔𝚜𝚒