ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Hari Kedua ! Gus Muhdlor Kembali Jalani Pemeriksaan Penyidikan KPK

Admin JSN
08 Mei 2024 | 12.26 WIB Last Updated 2024-05-08T05:29:42Z
Caption: Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, kenakan rompi oranye di Gedung KPK.
JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, kembali menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/5). Fokus pemeriksaan kali ini lebih kepada dugaan tindak pidana pencucian uang terkait perkara korupsi yang menjeratnya.

Sebelumnya, Gus Muhdlor telah menjalani pemeriksaan di kantor KPK setelah mangkir dua kali. Dia menjadi tersangka dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif di Kantor Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Untuk kepentingan penyidikan, Gus Muhdlor ditahan di Rutan Cabang KPK di Jakarta selama 20 hari terhitung sejak 7 Mei hingga 26 Mei 2024. 

"Hari ini merupakan hari kedua dia ditahan, dan tim penyidik KPK kembali akan memintai keterangan bersangkutan untuk pengembangan lebih lanjut perkara itu," kata sumber di kantor KPK.

Materi penyidikan akan difokuskan pada penelusuran aliran uang yang diduga berasal dari hasil korupsi ke arah pencucian uang. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa pengembangan penyidikan akan mengarah ke sana, yakni tindak pidana pencucian uang.

“Pengembangan penyidikan akan mengarah ke sana,--tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

Gus Muhdlor merupakan orang ketiga yang diamankan KPK terkait kasus ini. Sebelumnya, KPK telah mengamankan Ari Suryono, Kepala BPPD, dan Siska Wati, Kasubag Umum BPPD Kabupaten Sidoarjo. 

"Kasus ini terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Kamis (25/1) lalu," imbuhnya

Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan Siska Wati yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti senilai Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang diduga dikumpulkan dari hasil pemotongan dana insentif pegawai pajak selama tahun 2023. Sebagian dari dana tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan Bupati Gus Muhdlor.

Gus Muhdlor dijerat Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar. 

"Pengembangan penyidikan dakwaannya juga akan mengarah ke soal pencucian uang," tegas Tanak.


Pewarta: Fach
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hari Kedua ! Gus Muhdlor Kembali Jalani Pemeriksaan Penyidikan KPK

Trending Now